Pengertian PTSL
PTSL atau Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak bagi semua objek pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia dalam satu wilayah desa atau kelurahan. Tujuannya adalah untuk mengumpulkan data fisik dan data yuridis mengenai satu atau beberapa objek pendaftaran tanah guna keperluan pendaftarannya.
Syarat Mengajukan PTSL
Masyarakat yang ingin mengajukan PTSL perlu memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:
* Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
* Surat permohonan pengajuan peserta PTSL.
* Pemasangan tanda batas tanah yang telah disepakati dengan pemilik tanah yang berbatasan.
* Bukti surat tanah seperti letter C, akta jual beli, akta hibah, atau berita acara kesaksian.
* Bukti setor dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Penghasilan (PPh), kecuali bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang dibebaskan dari keduanya.
Tahapan Mengurus Sertifikat Tanah Melalui PTSL
Berikut tahapan yang harus diikuti dalam mengurus sertifikat tanah melalui PTSL:
-
Pastikan wilayah Anda termasuk sebagai lokasi PTSL
Hal ini bisa ditanyakan kepada kepala desa karena proses pendaftaran tanahnya harus melalui kepala desa dan kantor pertanahan setempat. -
Ikuti kegiatan penyuluhan
Masyarakat yang hendak mendaftarkan tanah perlu mengikuti kegiatan penyuluhan sesuai lokasi PTSL yang telah ditetapkan. Kegiatan ini melibatkan Panitia Ajudikasi PTSL, Satgas Fisik dan Satgas Yuridis, hingga aparat Desa/Kelurahan/Kecamatan/Pemerintah Daerah. -
Pasang patok tanah
Setelah penyuluhan akan dilakukan Gerakan Bersama Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS). Masyarakat harus membuat serta menyerahkan surat pernyataan pemasangan tanda batas dan tetangga yang bersebelahan. -
Kumpulkan data fisik dan yuridis
Masyarakat harus mengikuti persetujuan prosedur pengumpulan data fisik dan data yuridis yang dilakukan petugas di lapangan. Untuk data fisik berupa pengukuran bidang tanah, masyarakat harus dapat menunjukkan tanda batas tanah yang kemudian dapat diidentifikasi petugas, baik di lapangan maupun di peta. Sementara untuk data yuridis, berupa pengumpulan dokumen alat bukti kepemilikan atau penguasaan tanah, baik bukti tertulis maupun keterangan saksi dan/atau pernyataan yang bersangkutan dari setiap bidang tanah. -
Tunggu pengumuman
Hasil pengumpulan data fisik dan data yuridis yang telah diolah dan diteliti akan diumumkan selama 14 hari. Nantinya pengumuman akan berlangsung di Kantor Panitia Ajudikasi PTSL dan Kantor Desa/Kelurahan. -
Sertifikat tanah terbit
Setelah seluruh rangkaian proses selesai, sertifikat tanah akan diterbitkan dan diserahkan kepada pemohon.
Biaya PTSL
Biaya PTSL ada yang ditanggung oleh pemerintah dan masyarakat selaku pemohon. Adapun biaya PTSL yang tidak dibebankan ke masyarakat alias ditanggung pemerintah meliputi:
* Penyuluhan;
* Pengukuran bidang tanah;
* Pengumpulan data yuridis;
* Pemeriksaan tanah;
* Penerbitan SK/pengesahan data fisik dan yuridis;
* Penerbitan sertifikat tanah.
Sedangkan biaya PTSL yang dibebankan ke masyarakat meliputi:
* Penyiapan dokumen;
* Pengadaan patok tanah;
* Kegiatan operasional petugas desa/kelurahan;
* Kewajiban pajak;
* Biaya akta tanah;
* Materai.
Pemerintah telah mengatur besaran biaya PTSL yang dibebankan kepada masyarakat melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri ATR/Kepala BPN; Menteri Dalam Negeri; Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 25/SKB/V/2017; Nomor 590-3167A Tahun 2017; Nomor 34 Tahun 2017.
Lama Proses Urus Sertifikat Tanah PTSL
Lama proses pembuatan sertifikat tanah melalui PTSL ditargetkan selesai dan bisa diserahkan ke masyarakat dalam satu tahun anggaran. Namun, proses bisa selesai antara 3 sampai 6 bulan karena pendaftaran pertama kali butuh pengumuman dan lain-lain. Jika tidak ada masalah dan dokumen lengkap, sertifikat tanah PTSL tidak akan melewati tahun anggaran. Namun, jika dokumen tidak lengkap, atau tanahnya ada masalah, atau orangnya tidak ada di tempat, penyerahan sertifikat tanah PTSL bisa saja melewati tahun anggaran.
