Panduan Lengkap Ubah Girik Jadi SHM

Posted on

Apa Itu Girik dan Mengapa Perlu Diubah Menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM)

Girik adalah dokumen yang sering digunakan sebagai bukti kepemilikan tanah di wilayah-wilayah tertentu di Indonesia. Namun, penting untuk diketahui bahwa girik tidak memiliki status hukum yang sama dengan sertifikat hak milik (SHM). Dalam praktiknya, girik hanya berfungsi sebagai petunjuk adanya hak atas tanah, baik itu dari warisan, penguasaan turun-temurun, atau transaksi jual beli.

Menurut Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian ATR/BPN, Asnaedi, girik tidak dapat dianggap sebagai alat bukti kepemilikan tanah secara resmi. Dokumen ini biasanya dikeluarkan oleh kepala desa atau lurah sebagai bentuk pengakuan atas penguasaan lahan untuk keperluan pajak, seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Proses Konversi Girik Menjadi SHM

Konversi girik menjadi SHM memerlukan beberapa tahapan yang harus dilengkapi secara lengkap. Berikut adalah langkah-langkah utama dalam proses tersebut:

1. Pengurusan di Kantor Desa/Kelurahan

Sebelum mengajukan permohonan ke Kantor Pertanahan (Kantah), pemilik tanah harus melengkapi beberapa dokumen di tingkat kelurahan atau desa. Beberapa dokumen yang dibutuhkan antara lain:

  • Surat Keterangan Tidak Sengketa: Dibutuhkan untuk memastikan bahwa tanah tidak sedang dalam sengketa. Surat ini harus ditandatangani oleh saksi-saksi yang dapat dipercaya, seperti RT dan RW setempat.
  • Surat Keterangan Riwayat Tanah: Fungsinya untuk mencatat sejarah penguasaan tanah, termasuk peralihan hak dari waktu ke waktu.
  • Surat Keterangan Penguasaan Tanah Secara Sporadik: Mencantumkan tanggal perolehan atau penguasaan tanah.

2. Pengurusan di Kantor Pertanahan (Kantah)

Setelah dokumen-dokumen di kelurahan telah lengkap, pemilik tanah dapat melanjutkan ke Kantah. Tahapan di Kantah meliputi:

  • Mengajukan permohonan sertifikat: Persyaratan yang diserahkan meliputi formulir permohonan, surat kuasa, fotokopi identitas, serta bukti pemilikan tanah.
  • Pengukuran ke lokasi: Petugas akan melakukan pengukuran tanah sesuai batas-batas yang ditunjukkan oleh pemohon.
  • Pengesahan Surat Ukur: Hasil pengukuran kemudian disahkan oleh pejabat terkait.
  • Penelitian oleh Panitia A: Dilakukan oleh petugas BPN dan lurah setempat untuk memastikan tidak ada keberatan dari pihak lain.
  • Pengumuman Data Yuridis: Data permohonan diumumkan selama 60 hari di kantor kelurahan dan BPN.
  • Terbitnya SK Hak Atas Tanah: Setelah masa pengumuman selesai, SK Hak Atas Tanah diterbitkan.
  • Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB): Biaya ini dibayarkan berdasarkan luas tanah dan nilai jual objek pajak (NJOP).
  • Pendaftaran SK Hak untuk diterbitkan sertifikat: SK Hak kemudian diproses untuk diterbitkan sebagai sertifikat.
  • Pengambilan sertifikat: Sertifikat dapat diambil di loket BPN setelah proses selesai.

Estimasi Biaya Konversi Girik Menjadi SHM

Biaya konversi girik menjadi SHM dihitung berdasarkan luas bidang tanah, fungsi penggunaan, dan lokasi. Contoh estimasi biaya:

  • Tanah 500 m² di Jawa Barat (non-pertanian): Total biaya sekitar Rp 250.000, terdiri dari biaya pengukuran Rp 200.000 dan pendaftaran Rp 50.000.
  • Tanah 750 m² di Kalimantan Timur (non-pertanian): Total biaya sekitar Rp 330.000, terdiri dari biaya pengukuran Rp 280.000 dan pendaftaran Rp 50.000.

Proses konversi girik menjadi SHM membutuhkan waktu sekitar 98 hari kerja jika semua persyaratan telah lengkap. Untuk simulasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses laman Kementerian ATR/BPN atau aplikasi Sentuh Tanahku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *