Pajak Kendaraan Bermotor akan mengalami kenaikan dalam beberapa waktu mendatang, tepatnya pada awal tahun, karena diberlakukannya aturan baru terkait pembayaran pajak.
Aturan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan akan mulai berlaku pada 5 Januari 2025.
Peraturan baru tersebut menciptakan perubahan signifikan dalam nama surat tanda nomor kendaraan.
Walaupun begitu, pengimplementasian pajak kendaraan dapat berbeda-beda di setiap daerah.
Hal ini disebabkan oleh kebijakan pemerintah daerah setempat mengenai peningkatan nilai pajak untuk kendaraan bermotor.
Agus Purwadi, pengamat otomotif dari Institut Teknologi Bandung (ITB), menyatakan bahwa pelaksanaan opsi pajak dapat mempengaruhi penjualan mobil baru, hal ini pada gilirannya dapat meningkatkan pasar mobil bekas.
, pada Kamis (2/1/2025).
Tapi, Agus juga mengingatkan bahwa situasi ini akan membuat industri otomotif menghadapi kesulitan untuk berkembang dan meningkat.
“Kemampuan pembelian pasar kelas menengah saat ini sangat ketat, sehingga tambahan beban akan semakin berat,” ungkapnya.
Prediksi penjualan mobil baru pada 2024 diperkirakan mencapai kurang lebih 850.000 unit. Itu adalah penyesuaian data dari perkiraan sebelumnya sebesar 1 juta unit.
Pada ulasan sebelumnya, Agus menjelaskan bahwa penjualan mobil baru tahun ini mengalami penurunan karena melemahnya daya beli dari kalangan menengah, yang merupakan pasar utama pembeli mobil baru.
Akibatnya, banyak pembeli yang lebih memilih untuk membeli mobil bekas.
Menurut data tahun 2023, terdapat setidaknya 1,5 juta unit penjualan mobil bekas, dan dikira lebih tinggi karena banyak transaksi yang tidak dicatat.
Bebin Djuana, pengamat otomotif lainnya, mengungkapkan bahwa secara sederhana, peningkatan harga mobil baru akan mendorong konsumen untuk beralih ke segmen mobil bekas.
“Secara teoretis, konsumen yang enggan mengeluarkan uangnya secara lebih besar tentu akan beralih ke pasar sekunder, alias mobil bekas,” kata Bebin.
Tapi, Bebin mengingatkan bahwa hal tersebut berlaku hanya ketika kondisi ekonomi stabil.
“Pertama-tama, kondisi ekonomi sedang baik-baik saja dan daya beli masih stabil. Namun, catatan menunjukkan bahwa kelas menengah paling terpengaruh oleh ketidakpastian ekonomi, baik di dalam negeri maupun di tingkat global,” katanya.
Dia memperkirakan bahwa kondisi pada tahun 2024 akan lebih buruk karena agregat konsumsi masyarakat mengalami penurunan.
“Banyak kebutuhan lain yang lebih penting,” kata Bebin.
Sementara itu, Nur Imansyah Tara, Kepala Divisi Pemasaran Auto2000, memprediksi bahwa dengan adanya tarif pajak, harga mobil baru akan mengalami kenaikan.
“Kenaikannya dapat bervariasi, berkisar antara sebelas juta hingga ratusan juta rupiah,” katanya.
Tara mencontohkan bahwa harga Agya bisa naik sekitar Rp 19 juta, Innova sekitar Rp 30 juta, sementara Alphard bisa mencapai Rp 100 juta, dan Land Cruiser hingga Rp 250 juta.
Kenaikan pajak kendaraan bermotor ini niscaya akan memberikan dampak pada masyarakat dan industri otomotif secara keseluruhan.