OJK Percepat Inovasi Keuangan Syariah Nasional di IIFS 2025

Posted on

Membangun Keuangan Syariah yang Inklusif dan Berkelanjutan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya memperkuat dan memperdalam keuangan syariah sebagai arus utama dalam sistem keuangan nasional. Salah satu inisiatif utamanya adalah penyelenggaraan forum flagship OJK, Indonesia Islamic Finance Summit (IIFS) 2025 di Surabaya, pada 3-4 November 2025. Forum ini menjadi momen strategis pertama kali yang mencakup seluruh bidang di sektor keuangan syariah, sekaligus menjadi wadah untuk mempertemukan berbagai pemangku kepentingan.

Seluruh rangkaian kegiatan IIFS 2025 dirancang untuk mendorong lahirnya gagasan baru, memperkuat kolaborasi antar pemangku kepentingan, serta menghasilkan kebijakan yang berdampak nyata bagi penguatan ekosistem keuangan syariah nasional. Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menegaskan bahwa momentum ini merupakan langkah bersama untuk mempercepat pengembangan keuangan syariah nasional.

Menurutnya, tujuan utama bukan hanya sekadar memperbesar pangsa pasar, tetapi juga mendorong agar keuangan syariah menjadi arus utama dalam sistem keuangan nasional. “Kita ingin keuangan syariah menjadi pilar pembangunan ekonomi yang inklusif, berkelanjutan, dan memberikan kemaslahatan bagi seluruh masyarakat,” ujarnya dalam sambutannya membuka acara tersebut.

Tiga Pilar Pendalaman Pasar Keuangan Syariah

Mahendra menjelaskan bahwa ada tiga hal penting yang perlu diperhatikan dalam upaya pendalaman pasar keuangan syariah. Pertama, pendalaman pasar harus dilakukan melalui diversifikasi produk dan inovasi model bisnis. Kedua, penguatan koneksi dengan sektor riil dan komunitas umat. Keuangan syariah tidak hanya hadir di pusat bisnis, tetapi juga di tengah kehidupan masyarakat. Ketiga, pemanfaatan teknologi digital sebagai jalan utama akselerasi. Integrasi layanan keuangan syariah dalam platform digital dan model layanan berbasis fintech syariah harus dirancang untuk memperluas akses, khususnya UMKM dan generasi muda. Digitalisasi tidak hanya tentang kemudahan, tetapi juga soal transparansi, efisiensi, dan kepercayaan.

Peran Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS)

Pada kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan bahwa pembentukan Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS) menandai dimulainya babak baru penguatan tata kelola syariah dan akselerasi pengembangan keuangan syariah di Indonesia. “Momentum ini menjadi tonggak penting bagi penguatan koordinasi dan kolaborasi lintas pemangku kepentingan, agar pelaksanaan prinsip-prinsip syariah dalam sektor jasa keuangan dapat dijalankan secara konsisten dan terukur,” katanya.

Beberapa isu utama yang perlu menjadi perhatian bersama di sektor keuangan syariah antara lain: ketersediaan produk, kemudahan akses, dan penggunaan produk syariah. Tantangan-tantangan tersebut sejatinya membuka ruang besar bagi sektor jasa keuangan syariah untuk memperkuat daya saing dan inovasi. Salah satu peluangnya adalah dengan mengembangkan produk Cash Waqf Linked Deposit (CWLD) yang menggabungkan sektor keuangan komersial dan sosial melalui optimalisasi dana wakaf. Selain itu, produk Sharia Restricted Investment Account (SRIA) juga memiliki potensi besar untuk memperdalam pasar keuangan syariah di Indonesia.

Sinergi Lintas Pihak

Dalam sambutan Gubernur Provinsi Jawa Timur yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono, ia menyampaikan apresiasi kepada OJK atas program peningkatan keuangan syariah yang dilakukan. “Melalui forum ini, diharapkan terbangun sinergi yang lebih kokoh antara regulator, pelaku industri, akademisi, dan pemerintah daerah untuk mendorong literasi dan inklusi keuangan syariah. Selain itu, dapat mewujudkan produk syariah yang didukung pengaturan, kelembagaan, dan SDM yang baik di Jawa Timur,” kata Adhy Karyono.

Diskusi dan Panel Session

High Level Forum Talk Show dengan Dewan Komisioner OJK membahas kebijakan dan arah strategis keuangan syariah yang disampaikan oleh seluruh Kepala Eksekutif Pengawas di sektor jasa keuangan dan Ketua Dewan Audit OJK. Diskusi tersebut dihadiri oleh perwakilan kementerian/lembaga, pelaku industri keuangan syariah, dan akademisi serta dimoderatori oleh Anggota Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS) OJK Gunawan Yasni.

Fokus pembahasan meliputi penguatan tata kelola terintegrasi melalui KPKS, pemaparan arah kebijakan pendalaman pasar sektor perbankan syariah, pasar modal syariah, dan industri keuangan non-bank syariah, disertai percepatan digitalisasi serta inovasi teknologi sektor keuangan. OJK menegaskan arah kebijakan untuk mewujudkan sistem keuangan syariah yang efisien, inklusif, dan berkelanjutan.

Konferensi Internasional Keuangan Syariah

Pada kegiatan International Islamic Finance Conference (IIFC) 2025, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara menyampaikan arah pengembangan keuangan syariah, yaitu untuk memasyarakatkan dan memperdalam pasar keuangan syariah dengan fokus utama mencakup:

  • Pembentukan Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS), untuk memperkuat peran OJK dalam menyelaraskan regulasi, fatwa, dan praktik operasional keuangan syariah dalam satu kesatuan kerangka kebijakan yang kohesif dan terintegrasi.
  • Inovasi pengembangan produk dan penyusunan pedoman produk unik syariah.
  • Optimalisasi peran dalam ekosistem ekonomi syariah dan UMKM.
  • Akselerasi digitalisasi layanan keuangan syariah.

Agenda IIFC 2025 juga diisi dengan dua Panel Session. Panel Session I “Innovative Islamic Finance” menghadirkan narasumber seperti Mehmeth Asutay dari Durham University, United Kingdom, Dato’ Mohd Zikri Mohd Shairy dari Bank Islam Malaysia, Gunawan Pribadi dari Kemenko Perekonomian, dan Ali Sakti dari Bank Indonesia. Panel Session II “Sharia Governance, Risk, and Compliance” dihadiri oleh Engku Rabiah Adawiah dari International Islamic University Malaysia, Nawal Nely sebagai expert financial reporting, dan Nurul Izza dari Bank Negara Malaysia.

Rapat Berkala KPKS

Rapat Berkala KPKS yang dilakukan pada IIFS 2025 merupakan rapat ketiga sepanjang tahun 2025 (rapat pertama pada 3 Juni 2025 dan rapat kedua pada 15 September 2025). Rapat tersebut dihadiri oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dian Ediana Rae selaku Ketua KPKS dan seluruh anggota KPKS. Agenda pembahasan mengenai pendalaman pasar keuangan syariah sebagai bukti dukungan dan komitmen OJK dalam pengembangan keuangan syariah.

Hasil pembahasan pada rapat berkala ini diharapkan dapat memperkuat pelaksanaan program kerja KPKS serta mendorong sinergi lintas sektor di OJK dalam upaya pengembangan dan pendalaman keuangan syariah. OJK senantiasa mendorong sinergi dan kolaborasi antar seluruh pemangku kepentingan untuk menyukseskan dan mengakselerasi pertumbuhan keuangan syariah nasional.