Kasus Dugaan Suap di Perumdam Tirta Darma Ayu Mengundang Kekhawatiran
Pengungkapan dugaan suap atau pungutan liar (Pungli) yang terjadi di lingkungan Perusahaan Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Darma Ayu di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, telah memicu reaksi dari berbagai pihak. Isu ini muncul setelah salah satu warga mengungkapkan bahwa kerabatnya harus membayar sejumlah uang besar untuk bisa diterima bekerja di perusahaan tersebut.
Menurut informasi yang didapat, seorang wanita paruh baya bernama Umamah, warga Kecamatan Arahan, menyatakan bahwa kerabatnya, Udin, menyetor uang senilai Rp150 juta melalui oknum pejabat di Perumdam Cabang Arahan. Ia menyampaikan hal tersebut dengan bahasa lokal, yang kemudian menjadi sorotan publik. Pernyataan ini menciptakan gelombang kekecewaan dan kekhawatiran di kalangan masyarakat Indramayu.
Berdasarkan pengakuan Umamah, kasus ini tidak hanya menjadi isu biasa, tetapi juga menjadi dasar bagi beberapa warga untuk melaporkannya ke Aparat Penegak Hukum (APH). Salah satu yang menyampaikan niat tersebut adalah Taufik, seorang warga setempat. Menurutnya, tindakan seperti ini sudah masuk ranah pidana karena melibatkan penyalahgunaan kewenangan dan dugaan korupsi.
Taufik juga merujuk pada pernyataan Plt Direktur Perumdam Tirta Darma Ayu, Jojo Sutarjo, serta Humas Perumdam Sutoni, yang mengajak para pencari kerja untuk melaporkan jika mereka mengalami intimidasi atau diminta uang oleh oknum tertentu. Hal ini dinilai sebagai langkah penting dalam upaya mengembalikan transparansi dan keadilan dalam proses rekrutmen tenaga kerja.
Sementara itu, Kepala Cabang Perumdam Tirta Darma Ayu Indramayu Cabang Arahan, Dodi Sudrajat, melalui perwakilannya, Udin, tidak memberikan respons yang jelas. Udin hanya menyampaikan bahwa pimpinan sedang rapat di kantor pusat dan menyarankan agar warga bertanya langsung ke pusat.
Isu ini juga mendapat tanggapan dari masyarakat melalui media sosial. Salah satunya adalah akun Facebook Panji Purnama, yang sering mengamati perkembangan pemerintahan di Kabupaten Indramayu. Unggahan akun tersebut menyoroti pernyataan Plt Direktur Perumdam yang mempersilahkan pelaporan ke APH. Namun, ia juga menyampaikan kritik terhadap situasi BUMD di wilayah tersebut.
Panji Purnama menilai bahwa kondisi BUMD saat ini tidak stabil dan penuh dengan ketidakadilan. Ia menanyakan bagaimana bisa ada lowongan pekerjaan yang dibuka begitu cepat tanpa adanya seleksi yang kompetitif. Selain itu, ia juga menyoroti bahwa Perumdam adalah milik rakyat, sehingga masyarakat berhak menuntut kejelasan dan transparansi.
Selain itu, akun tersebut juga menyentil APH dengan mengkritik kesanggupan aparat dalam memahami peraturan hukum. Contohnya, dugaan pemalsuan dokumen mantan Dirut PDAM Ady Setyawan. Ia menilai bahwa APH tidak cukup profesional dalam menangani kasus-kasus semacam ini.
Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya pengawasan dan kontrol terhadap lembaga-lembaga yang berada di bawah naungan pemerintah. Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana sistem bekerja dan memastikan bahwa semua proses dilakukan secara adil dan benar.
