Nurokhman, Komisioner Komjak yang Bocorkan Rahasia Eksekusi Silfester Matutina

Posted on

Penjelasan Komisi Kejaksaan Mengenai Eksekusi Silfester Matutina

Komisi Kejaksaan (Komjak) Republik Indonesia kembali menjadi perhatian publik setelah anggota komisinya, Nurokhman, memberikan pernyataan terkait proses eksekusi terhadap Silfester Matutina. Ia menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan telah menunjuk jaksa eksekutor untuk melakukan eksekusi terhadap mantan pimpinan relawan Presiden RI ke-7 Joko Widodo tersebut.

Nurokhman mengungkapkan bahwa penunjukan jaksa eksekutor sudah dilakukan, namun ia belum dapat memastikan kapan eksekusi akan dilakukan. Ia menegaskan bahwa pihaknya terus mendorong agar proses eksekusi segera dilaksanakan.

“Untuk tanggal pelaksanaan eksekusi masih dalam progres. Kami terus mendorong karena ini masih proses eksekusi,” ujarnya.

Selain itu, Nurokhman menyebut bahwa pihak Kejari Jakarta Selatan telah menjelaskan beberapa kendala yang menjadi alasan eksekusi belum dilaksanakan. Namun, ia enggan membeberkan detail kendala tersebut dengan alasan strategi internal Kejaksaan.

“Penjelasan sudah diberikan ke kami, tetapi tidak bisa dipublikasikan karena termasuk strategi dan berbagai hal lainnya,” jelas Nurokhman.

Profil Nurokhman Sebagai Anggota Komjak

Nurokhman, A.Md., adalah salah satu anggota Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI). Lembaga nonstruktural ini bertugas melakukan pengawasan, pemantauan, dan penilaian terhadap kinerja serta perilaku jaksa dan pegawai Kejaksaan. Komjak RI berperan penting dalam meningkatkan kualitas penegakan hukum di Indonesia dan berada di bawah serta bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia.

Sebelum bergabung dengan Komjak, Nurokhman memiliki latar belakang sebagai jurnalis. Ia aktif dalam organisasi profesi wartawan, pernah menjabat sebagai Sekretaris dan kemudian Ketua Forum Wartawan. Kiprah jurnalistiknya membawanya untuk berkontribusi dalam dunia pendidikan, khususnya dalam kegiatan menulis sebagai sarana perubahan.

Sebagai anggota Komjak, Nurokhman terlibat dalam berbagai kegiatan pengawasan dan evaluasi kinerja Kejaksaan. Ia juga aktif dalam kunjungan kerja ke berbagai Kejaksaan Tinggi, seperti Kejati Sulsel, untuk memperkuat sinergi dan meningkatkan profesionalisme Kejaksaan RI.

Dalam kunjungan tersebut, Nurokhman memberikan apresiasi terhadap inovasi yang digagas oleh Kejati Sulsel, seperti Satgas Percepatan Investasi Sulsel, yang bertujuan mendukung program pertumbuhan ekonomi nasional. Selain itu, Nurokhman juga terlibat dalam mendorong eksekusi hukum terhadap kasus-kasus yang menjadi perhatian publik.

Upaya Hukum Silfester Matutina dan Reaksi Komjak

Silfester Matutina, yang menjadi terpidana kasus fitnah mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, baru-baru ini mengajukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan PK diterima PN Jakarta Selatan pada Senin (11/8/2025) dan sidang pertama dijadwalkan akan digelar pada 20 Agustus 2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna memastikan bahwa pengajuan PK tidak akan menghalangi proses eksekusi putusan pengadilan terhadap Silfester. “Prinsipnya PK tidak menunda eksekusi,” katanya.

Juru Bicara Komisi Kejaksaan (Komjak) RI Nur Rohman juga menegaskan bahwa eksekusi terhadap Silfester Matutina harus tetap dilakukan meski Silfester sedang menjalani proses peninjauan kembali (PK) di pengadilan. Menurut dia, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) wajib dieksekusi tanpa menunggu putusan PK.

“Itu sudah inkrah, jadi harus dieksekusi. Meskipun ada PK, tidak menghalangi eksekusi,” kata Nur Rohman.

Komjak RI rencananya akan mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan untuk menanyakan alasan belum dieksekusinya terpidana Silfester Matutina. “Kita akan datang ke Kejari Jaksel, menanyakan problemnya di mana. Semoga dalam waktu tidak lama segera dieksekusi,” kata Nur Rohman.

Kejari Jakarta Selatan selaku jaksa eksekutor yang menangani perkara Silfester dinilai perlu memberikan penjelasan terkait kendala pelaksanaan eksekusi tersebut. Komjak mengingatkan bahwa menunda eksekusi hingga menunggu putusan peninjauan kembali (PK) dapat menciptakan preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia. Oleh sebab itu, putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) wajib dieksekusi meskipun ada PK.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *