Nuklir untuk Energi, Bukan Ekspor Thorium: Penyangkalan Berita

Posted on

Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN)

Pemerintah Indonesia baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN), yang memperbarui KEN sebelumnya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014. PP KEN merupakan bagian dari green legislation, seperangkat peraturan yang dikeluarkan untuk mendukung pencapaian transisi energi menuju Net Zero Emission. Tentu, sejumlah besar energi bersih diperbesar kontribusinya dalam bauran energi, dengan satu di antaranya adalah energi nuklir.

Nuklir adalah energi bersih. Menurut data UN IPCC, nuklir mengeluarkan emisi karbon setara 5-12 gram CO2 per kWh, yang hampir sama dengan angin dan surya. Sebagai perbandingan, batubara menghasilkan 750-1100 gram CO2 per kWh, dan gas alam 400-500 gram CO2 per kWh. Standar IPCC menempatkan energi dengan tingkat emisi dibawah 50 gram CO2 per kWh sebagai energi bersih, dan di Indonesia disebut sebagai kelompok energi baru dan terbarukan (EBT).

Kebijakan pemerintah untuk memasukkan nuklir dalam rencana bauran energi masa depan sudah tepat, terutama untuk menurunkan prosentase energi fosil. Saat PLTU memasuki masa phase-down, maka sumber energi pengganti dengan kemampuan menghasilkan daya yang besar, dapat dibangun di berbagai lokasi, berharga kompetitif, dan tidak bergantung pada cuaca dan iklim, sangatlah penting.

Selain gas, sumber energi baseload yang dapat dimanfaatkan Indonesia adalah nuklir, tentu, setelah era oil bonanza telah berakhir sejak awal 2000-an. Meski peran penting nuklir telah demikian detail diperhitungkan dan kini memasuki masa kritikal untuk dibangun pertama kali pada 2023, namun narasi-narasi ketakutan yang disebarkan secara terus-menerus tanpa dukungan data (fearmongering) masih terus menjadi tantangan.

Meluruskan Narasi

Beberapa artikel dengan narasi yang sama, menyimpulkan bahwa upaya PT Thorcon Power Indonesia dalam mendukung pembangunan PLTN skala kecil (small modular reactor/SMR) di Bangka Belitung merupakan modus untuk mengambil atau mengekspor thorium dan mineral strategis. Pernyataan dengan penyimpulan sendiri tersebut, diambil tanpa adanya, sedikitpun, data yang diverifikasi dan bahkan, tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.

  • Pertama, seluruh mineral radioaktif termasuk thorium dan uranium merupakan Bahan Galian Strategis yang berada di bawah kendali negara sesuai Undang Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran. Setiap bentuk eksplorasi, penambangan, pemrosesan atau perpindahan bahan nuklir hanya dapat dilakukan dengan izin badan regulator, sehingga tidak ada mekanisme legal yang memungkinkan perusahaan swasta mengambil atau memindahkan mineral tersebut tanpa persetujuan negara.
  • Kedua, tuduhan bahwa PLTN skala kecil tidak ekonomis dan karenanya menjadi indikasi motif tersembunyi mengabaikan karakteristik sistem kelistrikan wilayah kepulauan. Reaktor modular justru dirancang untuk menyediakan daya baseload yang stabil pada isolated grid, mengurangi kebergantungan pada BBM dan meningkatkan keandalan sistem jangka panjang.
  • Ketiga, pembangunan dan pengoperasian PLTN berada sepenuhnya dalam pengawasan negara. Seluruh proses, mulai dari penetapan lokasi, kajian keselamatan, AMDAL, hingga izin pembangunan dan operasi, dikeluarkan oleh badan regulator serta melibatkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
  • Keempat, isu bahwa mineral strategis dapat keluar melalui dalih riset tidak relevan. Perpindahan bahan nuklir tunduk pada izin ekspor impor yang diawasi oleh BAPETEN dan tercatat dalam sistem safeguards IAEA.

Mendorong Industri Hulu-Hilir

Kekayaan alam, seberapapun banyaknya, tidak dapat memberi kemanfaatan langsung apabila tidak terdapat industri pendukung yang dapat mengolah dan meningkatkan nilai tambahnya. Indonesia adalah penghasil utama, meski tidak selalu yang terbesar, timah dan nikel di dunia. Namun, nilai manfaat yang diperoleh Indonesia masih kalah dibandingkan negara lain, karena ekspor hasil timah dan nikel yang belum melalui pengolahan untuk mendapatkan nilai tambah maksimal.

Kekayaan uranium dan thorium, yang tentu merupakan komoditas penting dalam dekade mendatang dengan semakin meningkatnya upaya pembangunan PLTN oleh negara-negara di dunia, dapat mengalami nasib serupa. Tanpa didukung PLTN, Indonesia hanya akan menghadapi dua pilihan atas potensi besar uranium dan thoriumnya, menyimpan dan menunda pemanfaatannya sampai waktu yang tidak ditentukan, atau mengeksploitasi dan mengekspornya ke negara-negara pengguna lain, dan disaat yang sama, menggantungkan energi pada batubara dan gas alam (sebagai baseload).

Stabilitas Listrik untuk Industri dan Hilirisasi

Opsi sumber ekonomi yang handal bagi Bangka Belitung saat ini terbatas, dengan salah satu penyebab utamanya, adalah harga listrik yang tinggi untuk mendukung sektor industri skala besar. Investor dan pemerintah perlu berpikir berkali-kali sebelum membangun sentra industri di Bumi Serumpun Sebalai, dengan harga listrik tinggi, atau perlunya pemerintah memberikan subsidi dalam jumlah besar.

Instabilitas energi karena sistem interkoneksi yang juga mensyaratkan banyaknya perbaikan, menjadi isu tersendiri yang perlu diatasi dengan solusi jangka panjang: sistem pembangkit independen yang stabil dan berdaya besar di Bangka Belitung. Penting pula, sistem pembangkit tersebut untuk bersih dan berharga kompetitif dengan batubara, dengan secara ekonomi dapat diterima (economically reasonable).

Nuklir menawarkan solusi yang lebih baik. Faktanya, nuklir lebih aman, lebih stabil, lebih berdaya besar, lebih bersih, dan lebih kompetitif dibanding potensi energi baru dan terbarukan lainnya, terkhusus untuk Bangka Belitung. Bagaimana menjelaskan bahwa nuklir adalah energi yang paling aman? Bukan berdasarkan asumsi, statistik dibawah ini, adalah data death per terra watt hour (kematian setiap 1 terrawat dari produksi listrik), dapat dirujuk sebagai berikut:

Berdasarkan data diatas, energi yang paling tinggi resiko adalah batubara, dengan tingkat kematian 24.6 per pembangkitan 1 terrawat, disusul oleh minyak bumi dengan 18.4 kematian per pembangkitan 1 terrawat, dan gas alam dengan 2.8 kematian. Nuklir bahkan lebih kecil dibandingkan dengan angin, dan hampir setara dengan surya. Apabila kita menilai bahwa angin dan surya sebagai ‘aman’, maka, demikian pula dengan nuklir. Ini adalah statistik yang dihitung sepanjang pembangkitan energi di dunia. Fakta, yang selalu tertutupi oleh narasi tanpa data pendukung pasti.

Kesimpulan

Indonesia hingga saat ini telah mengalami, beberapa kali kemunduran dalam industri teknologi akibat kampanye ketakutan (fearmongering) yang mempengaruhi kebijakan nasional dan pandangan publik. Kini, Industri PLTN menawarkan alternatif dalam dunia energi. Kesempatan yang datang, dan tantangan baru untuk ditaklukan. Saatnya kita melihat teknologi baru dengan rasa penasaran, penasaran untuk memahami, untuk mengembangkan, dan untuk menguasai, bukan mencari-cari ketakutan dan menolaknya mentah-mentah, seperti yang kita lakukan di masa lalu.