Aksi Nikita Mirzani Live di Dalam Sel Jadi Sorotan
Nikita Mirzani, yang saat ini masih menjalani hukuman penjara selama 4 tahun dan denda Rp1 miliar terkait kasus pemerasan terhadap dokter Reza Gladys, kembali menjadi sorotan setelah aksinya live di dalam sel rumah tahanan (rutan) menarik perhatian publik. Aksi tersebut dilakukan dengan menggunakan headset dan berlangsung melalui panggilan video bersama sahabatnya, Dokter Oky Pratama.
Selama aksinya, Nikita Mirzani tidak hanya mempromosikan produk kecantikan milik Dokter Oky, tetapi juga memberikan pesan kepada masyarakat untuk lebih bijak dalam memilih produk kecantikan. Ia juga mengajak penonton untuk segera melakukan pembelian jualan Dokter Oky.
Aksi ini mendapat berbagai tanggapan dari pihak terkait, termasuk kuasa hukum Nikita Mirzani, pihak Reza Gladys, serta praktisi hukum.
Kuasa Hukum Sebut Nikita Mirzani Difasilitasi Rutan
Galih Rakasiwi, kuasa hukum Nikita Mirzani, menjelaskan bahwa kegiatan live tersebut dimungkinkan karena adanya fasilitas yang disediakan oleh pihak rutan. Ia menyatakan bahwa teknis perizinan komunikasi merupakan wewenang penuh dari lembaga pemasyarakatan.
“Saya tidak tahu. Kalau itu kan difasilitasi juga sama pihak rutan,” ujar Galih saat ditemui usai sidang mediasi gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ia menegaskan bahwa ia tidak ingin mengomentari hal-hal di luar wewenang pihak rutan.
Pihak Reza Gladys Memantau
Robert Paruhum, kuasa hukum dokter Reza Gladys, menyatakan bahwa pihaknya tidak ingin menyalahkan instansi mana pun atas aksi Nikita Mirzani yang live sambil menjual produk. Menurutnya, hal tersebut adalah wewenang dari Lembaga Pemasyarakatan (LP).
“Kami tidak mau menyalah-nyalahi instansi, biarlah nanti hatinya tergerak sendiri untuk menghentikan,” ujar Robert Paruhum.
Saat ini, pihak Reza Gladys memilih untuk memantau aksi tersebut. Baginya, yang penting adalah terdakwa telah terbukti melakukan pemerasan.
Sindiran dari Praktisi Hukum
Seorang praktisi hukum, Firman Chandra, menegaskan bahwa seorang terdakwa dilarang membawa dan menggunakan alat komunikasi di dalam tahanan. Peraturan ini tertuang dalam Permenkumham Nomor 6 Tahun 2017 Pasal 4 dan Pasal 9.
“Terkait dengan adanya sebuah larangan untuk membawa memiliki HP dan menggunakan di dalam lapas,” kata Firman.
Ia juga menyindir tindakan Nikita Mirzani yang dinilai telah menyalahi aturan sebagai tahanan.
Banding atas Putusan Hakim
Setelah divonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh Majelis Hakim atas kasus pemerasan dan pengancaman terhadap Reza Gladys, pihak Nikita resmi mengajukan banding. Alasan pengajuan banding didasari pada keyakinan bahwa banyak bukti dan saksi yang diajukan pihaknya diabaikan oleh majelis hakim.
“Bukti-bukti kita ada 57 untuk Nikita Mirzani dan 20 untuk Ismail Marjuki, termasuk saksi. Tapi kalau saya baca, itu dikesampingkan. Hanya dilihat dari bukti-bukti JPU dan saksi-saksi JPU,” kata Galih.
Meski menyadari risiko dari upaya hukum banding, pihak Nikita Mirzani disebut sudah siap menghadapi segala konsekuensi.
Reza Gladys Minta Dokter Oky dan Doktif Diproses Hukum
Reza Gladys kini mengincar Dokter Oky Pratama dan Doktif untuk diproses hukum. Ia berharap keduanya bisa mendapatkan hukuman seperti Nikita Mirzani. Bahkan, keduanya sudah dilaporkan ke pihak berwajib.
Kuasa hukum Reza Gladys, Julianus Sembiring, mempertanyakan alasan Dokter Oky dan Doktif belum diproses hukum. Ia menjelaskan bahwa dalam laporan awal yang dibuat oleh kliennya, keempat nama tersebut dilaporkan bersamaan karena diduga memiliki keterlibatan dalam kasus tersebut.
Dalam keterangannya, Julianus juga memaparkan dugaan peran masing-masing pihak. Ia menyebut Dokter Oky Pratama diduga sebagai pihak yang menghasut Nikita Mirzani untuk membenci Reza Gladys. Sementara itu, Doktif diduga sebagai pihak yang meminta uang sebesar 2 juta Dolar Singapura dan melakukan serangkaian review terhadap produk Reza Gladys tanpa dasar hukum yang jelas.
