Fakta Singkat:
- Seorang perempuan lansia ditolak membeli Roti O dengan uang tunai di gerai Halte TransJakarta Monas, Jakarta Pusat.
- Video kejadian tersebut viral di media sosial dan menuai kritik karena dinilai merugikan lansia yang tidak memiliki QRIS.
- Manajemen Roti O menyampaikan permohonan maaf dan memberikan klarifikasi.
PasarModern.com – Peristiwa seorang perempuan lansia ditolak membeli roti O memakai uang tunai viral di media sosial.
Gerai Roti O itu disebut berada di kawasan Halte TransJakarta Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat.
Insiden itu membuat manajemen Roti O membuat klarifikasi.
Sedangkan Bank Indonesia juga memberikan respons terkait penggunaan uang tunai.
Viral di Media Sosial
Insiden nenek ditolak membeli Roti O pakai uang tunai diunggah melalui akun TikTok @arlius_zebua pada Jumat (19/12/2025).
Hingga Senin (22/12/2025), video itu disaksikan 2,3 juta kali dan mendapatkan 9.395 komentar
Melalui akunnya, Arlius menuliskan kejadian itu terjadi di gerai toko roti di kawasan halte busway Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat.
“Uang cash itu harus kalian terima, masa harus pakai QRIS? Nenek-nenek itu kan nggak ada QRIS-nya, gimana?” kata dia.
“Udah, telepon dulu bos kalian, cepat. Kurang ajar ku lihat (menolak pembayaran tunai)” imbuhnya.
Di video setelahnya, Arlius terlihat menghampiri nenek-nenek yang ditolak pembayarannya oleh karyawan toko roti.
Si nenek mengaku saat membeli roti, pihak toko menolak pembayaran uang tunai, padahal ia tidak punya QRIS.
“Ini nenek mau beli roti, nggak boleh pakai uang cash,” ujar Arlius.
“(Iya) nggak boleh (tunai)” sahut si nenek yang sedang duduk.
Arlius pun menilai penolakan pihak toko sebagai hal lucu sebab hanya memperbolehkan pembayaran via QRIS.
Padahal, menurutnya, tidak semua orang, terlebih golongan lanjut usia (lansia), memiliki QRIS.
“Lucu, (kok) harus QRIS. Nenek yang seperti ini nggak ada QRIS-nya gimana? Ini perlu diperhatikan,” kata Arlius.
Lewat caption-nya di TikTok, Arlius menuliskan surat terbuka kepada pihak toko roti.
Ia mengaku keberatan saat tahu toko roti tersebut hanya menerapkan pembayaran via QRIS.
“Saya secara pribadi menyampaikan keberatan dan merasa dirugikan atas pemberlakuan SOP transaksi pembelian roti yang tidak menerima uang tunai (cash) dan harus menggunakan QRIS.”
“Dan perlu saya sampaikan bahwa apabila somasi terbuka ini tidak ditanggapi maka saya akan pikir-pikir mau makan lagi atau tidak,” tulis dia.
Bela Pegawai
Dalam video terbarunya, Arlius juga menanggapi adanya kekhawatiran warganet bila pegawai gerai Roti O Halte TransJakarta Monas akan menerima surat peringatan (SP) atau dipecat usai menerima komplain dari dirinya.
“Saya akan menempuh jalur hukum untuk membela hak hukum pegawai atau karyawan tersebut. Tertuju kepada karyawan atau pegawai yang saya komplain pada saat itu apabila anda di SP atau di PECAT saya siap bertanggung jawab,” tulis dia.
Arlius pun memberikan nomor ponselnya melalui akun TikToknya.
Klarifikasi Roti O
Sementara itu, Manajemen Roti O memberikan klarifikasi melalui akun instagram resmi rotio.indonesia pada Minggu (21/12/2025).
“Dear Customer Roti O
Kami mohon maaf atas kejadian yang beredar dan ketidaknyamanan yang ditimbulkan.
Penggunaan aplikasi dan transaksi non tunai di outlet kami bertujuan untuk memberikan kemudahan serta memberikan berbagai promo dan potongan harga bagi pelanggan setia kami.
Saat ini kamu sudah melakukan evaluasi internal agar ke depannya tim kami dapat memberikan pelayanan yang lebih baik.
Terima kasih atas masukan dan kepercayaan yang diperikan kepada kami,” tulis manajemen Roti O. Postingan itu mendapatkan 12.546 like.
Respons BI
Sedangkan, Bank Indonesia (BI) menegaskan, penggunaan mata uang tunai sebagai alat transaksi pembayaran masih sangat penting di Indonesia.
Hal itu disampaikan Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, saat dimintai tanggapan terkait perempuan lanjut usia (Lansia) atau nenek yang transaksinya ditolak salah satu gerai Roti O karena membayar menggunakan uang tunai.
Denny mengatakan, BI memang mendorong masyarakat membayar secara nontunai karena faktor kecepatan, keamanan, kemudahan, mudah, dan handal.
Penggunaan nontunai juga dimaksudkan agar masyarakat terhindar dari uang palsu.
“Namun demikian, keragaman demografi dan tantangan geografis serta teknologi Indonesia maka uang tunai masih sangat diperlukan dan dipergunakan dalam transaksi di berbagai wilayah,” kata Denny dikutip dari Kompas.com, Minggu (21/12/2025).
Dalam keterangannya, Denny juga menyinggung ketentuan mengenai larangan penolakan itu tertuang dalam Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Pasal ini disinggung warganet atau netizen yang mengkritik kebijakan Roti O hanya menyediakan transaksi nontunai.
Dalam Pasal itu setiap orang dilarang menolak menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Larangan dikecualikan jika terdapat pihak terkait merasa ragu dengan keaslian rupiah yang digunakan.
Denny mengatakan, penggunaan rupiah sebagai alat transaksi pembayaran bisa dilakukan secara tunai maupun nontunai, sesuai kesepakatan pihak terkait.
“Penggunaan rupiah untuk alat transaksi sistem pembayaran dapat menggunakan instrumen pembayaran tunai atau nontunai sesuai kenyamanan dan kesepakatan pihak-pihak yang bertransaksi,” ujar Denny.
BERITA TERKAIT
Baca berita PasarModern.comlainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita


