Koperasi Desa Merah Putih: Momentum Pemulihan Ekonomi di Aceh
Koperasi Desa Merah Putih menjadi fokus utama dalam upaya pemerintah untuk membangun ekonomi yang lebih adil dan berkelanjutan. Dalam Instruksi Presiden (Inpres) No 09 Tahun 2025, Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian khusus terhadap pembentukan 80.000 koperasi di tingkat kelurahan dan desa se-Indonesia. Momentum ini ditandai dengan peluncuran nasional yang dilaksanakan pada Senin, 21 Juli 2025, di Aula Koperasi Desa Merah Putih Bentangan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Acara tersebut dihadiri langsung oleh Presiden serta jajaran Kabinet Merah Putih.
Pembentukan koperasi ini tidak hanya bertujuan untuk memperkuat struktur ekonomi lokal, tetapi juga mewujudkan cita-cita Presiden Prabowo Subianto dalam membangun desa dengan pemerataan ekonomi. Di tingkat nasional, inisiatif ini mencakup pendirian, pengembangan, dan revitalisasi koperasi yang sudah ada, baik di tingkat desa maupun kelurahan. Tujuannya adalah memastikan bahwa setiap komunitas dapat berpartisipasi dalam perekonomian yang inklusif dan berkelanjutan.
Di Aceh, situasi koperasi memiliki karakteristik tersendiri. Berdasarkan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) No 11 tahun 2006, sistem administratif Aceh menghapus istilah “kelurahan”, sehingga jumlah koperasi desa yang ada mencapai 6.516 unit sesuai data Badan Pusat Statistik (BPS) Aceh. Koperasi Desa Merah Putih di Aceh wajib dikelola dengan prinsip syariah, sesuai Qanun No 11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Hal ini menjadikan koperasi sebagai salah satu bentuk alternatif perekonomian yang selaras dengan nilai-nilai keagamaan dan budaya setempat.
Struktur Gerai Koperasi Desa Merah Putih
Koperasi Desa Merah Putih memiliki tujuh gerai utama yang mencakup berbagai bidang usaha, antara lain:
- Kantor Koperasi
- Toko sembako
- Simpan pinjam
- Klinik desa
- Apotek desa
- Gudang/cold storage
- Logistik desa
Gerai simpan pinjam khususnya harus beroperasi berdasarkan prinsip syariah. Ini membuka peluang bagi Dewan Pengawas Syariah (DPS) untuk memainkan peran penting dalam membangkitkan perekonomian berbasis syariah. Saat ini, Aceh masih menghadapi kekurangan jumlah DPS, yang menunjukkan potensi besar bagi para sarjana dan tokoh agama di Aceh untuk berkontribusi dalam membangun struktur koperasi yang lebih kuat.
Jenis-Jenis Koperasi di Indonesia
Sebelum hadirnya Koperasi Desa Merah Putih, beberapa jenis koperasi telah berkembang di Indonesia, termasuk:
- Koperasi Produsen
- Koperasi Konsumen
- Koperasi Pemasaran
- Koperasi Jasa
- Koperasi Simpan Pinjam
- Koperasi Multipihak
Secara umum, koperasi dapat dikelola dalam dua model, yaitu konvensional dan syariah. Selain itu, koperasi juga dibagi menjadi primer dan sekunder, tergantung pada skala operasional dan struktur organisasinya.
Nilai-Nilai Koperasi dalam Konstitusi
Keberadaan Asta Cita keenam Presiden Prabowo Subianto tidak lepas dari makna konstitusi pada Pasal 33 UUD 1945. Pasal ini menegaskan bahwa perekonomian harus berlandaskan gotong royong, kebersamaan, dan kemakmuran rakyat. Nilai-nilai ini diterjemahkan dalam Koperasi Desa Merah Putih sebagai alat untuk menciptakan kesejahteraan di tingkat desa.
Menurut penulis, spirit ekonomi ini diambil dari peran Bung Hatta, salah satu pendiri Republik Indonesia. Bung Hatta adalah teman dekat dari kakek Presiden Prabowo Subianto, Margono Djojohadikoesoemo. Dengan demikian, menghidupkan koperasi bisa menjadi cara presiden kedelapan Indonesia untuk menghargai nilai-nilai perekonomian yang sesuai dengan napas keindonesiaan.
Koperasi sebagai Alternatif Perekonomian Aceh
Aceh, yang memiliki potensi sumber daya alam yang melimpah, akan menghadapi tantangan pada 2027 ketika dana otonomi khusus kemungkinan akan dipangkas atau dihapus. Dalam situasi ini, koperasi menjadi alternatif penting untuk membangkitkan perekonomian di Aceh. Prinsip egaliter yang dimiliki masyarakat Aceh sangat sesuai dengan prinsip koperasi, di mana semua anggota memiliki hak sama dalam pengambilan keputusan.
Rapat Anggota Koperasi (RAK) menjadi mekanisme utama dalam pengambilan keputusan, dengan sistem musyawarah mufakat yang memastikan kemaslahatan bersama. Hal ini mencerminkan semangat gotong royong yang menjadi inti dari koperasi.
Masa Depan Koperasi di Aceh
Meski ada pihak yang pesimis terhadap kehadiran Koperasi Desa Merah Putih, seperti kekhawatiran tentang penggunaan dana operasional dan pola pengembalian pinjaman, sebenarnya simpanan pokok dan wajib berasal dari anggota koperasi sendiri. Selain itu, anggaran desa juga menjadi jaminan bagi kredit pinjaman koperasi kepada bank HIMBARA.
Namun, faktor-faktor seperti kurangnya sumber daya manusia yang kompeten, kurangnya pengawasan, dan kurangnya adaptasi teknologi dapat menyebabkan masalah dalam pengelolaan koperasi. Oleh karena itu, peningkatan pemahaman tentang nilai-nilai koperasi, pemanfaatan teknologi, dan pembangunan jaringan antar koperasi sangat penting.
Kesimpulan
Koperasi Desa Merah Putih adalah momentum penting dalam membangkitkan kembali kedaulatan ekonomi kerakyatan di Aceh. Dengan konsep koperasi syariah, pemerintah Aceh mendukung misi Kabinet Merah Putih untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional. Selain itu, koperasi juga menjadi alternatif untuk menghadapi tantangan perekonomian, seperti pinjaman online, rentenir, dan tengkulak.
Selain itu, koperasi juga memiliki potensi besar dalam menyerap tenaga kerja muda di tingkat gampong. Dengan begitu, Koperasi Desa Merah Putih menjadi denyut nadi perekonomian utama yang dapat membawa kesejahteraan bagi masyarakat desa.


