– Nasib seorang karyawan yang dipecat gara-gara dianggap sholat terlalu lama.
Ia kemudian menyadari mengapa rekan-rekannya yg lain tak pernah sholat.
Mereka meninggalkan sholat wajib dan hanya sholat Jumat saja.
Dikutip dari mStar, Minggu (9/3/2025), biasanya, sebuah perusahaan akan memberhentikan atau mengakhiri hubungan kerja karyawannya karena alasan-alasan seperti masalah disiplin, pelanggaran perilaku, pelecehan asusila, dan pelanggaran lain yang dianggap serius.
Namun, unggahan terbaru seorang pengguna media sosial cukup menyita perhatian saat ia mengungkap bahwa dirinya baru saja dipecat oleh majikannya karena terlambat menunaikan sholat.
“Ini pertama kalinya saya bekerja, tetapi saya dipecat karena ‘sholat terlalu lama’.
Atasan saya tidak memberi saya peringatan, dia langsung memecat saya,” tulis seorang wanita.
Tanpa membagikan informasi lebih lanjut tentang perusahaan tempatnya bekerja, ia menggambarkan tindakan majikannya yang dianggap berlebihan.
Belum lagi tidak mendapatkan penjelasan terlebih dahulu.
“Saya sholat kurang dari 20 menit setiap waktunya tiba.
Saya ingin bertanya kepada anda, saudari-saudari, menurut anda berapa lama saya sholat?
Apakah masuk akal jika saya dipecat karena alasan ini?
imbuhnya.
Melihat kolom komentar, warganet pun memberikan beragam reaksi dan pendapatnya terkait unggahan itu.
Namun, secara umum disarankan agar individu mengambil tindakan hukum karena perlakuan tidak adil oleh atasan.
Terlebih jika menyangkut masalah ibadah.
“Sayang sekali. Kalau perempuan kan nggak sampai 20 menit.
Standar aja. Mau pakai telekung, pakai jilbab lagi itu kan butuh waktu lama.
“Saya menghadapi situasi ini.
Staf lain tidak sholat sehingga mereka membuat kegaduhan, jadi saya perlu waktu untuk sholat.
Jadi saya harus sholat di akhir waktu.
Lalu masuk lagi untuk waktu berikutnya dan melanjutkan doa.
“Langsung ke kantor ketenagakerjaan.
20 menit itu nggak lama.
Saya kerja kantoran, laki-laki kan cuma sholat Jumat.
begitu komentar salah satu netizen.
Sebagai informasi tambahan, Departemen Tenaga Kerja Semenanjung Malaysia telah mengeluarkan pedoman pelaksanaan sholat selama jam kerja sebagai referensi oleh karyawan dan pemberi kerja.
Pedoman tersebut menyatakan bahwa pemberi kerja harus memberikan waktu istirahat kepada karyawan Muslim untuk melaksanakan sholat.
Yaitu setidaknya 20 menit untuk waktu sholat, dan setidaknya satu jam 30 menit untuk sholat Jumat.
Disebutkan pula, pelaksanaan kewajiban shalat bagi karyawan muslim dapat disesuaikan oleh pengusaha dengan kesesuaian waktu istirahat.
(/Nafis)