Nasib Bripka ML: 3 Kali Cabuli Tahanan Wanita di Sulsel

Posted on

Kasus Pelecehan Tahanan di Polres Luwu, Oknum Polisi Terancam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat

Seorang anggota polisi di Polres Luwu, Sulawesi Selatan, diduga melakukan pelecehan terhadap seorang tahanan perempuan. Pelaku bernama Bripka ML, yang kini ditahan di sel provos untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Perbuatan tidak terpuji ini dilakukan sebanyak tiga kali sejak Juli 2025.

Kasi Propam Polres Luwu, AKP Mirwan Herlambang, menyatakan bahwa tindakan Bripka ML bukanlah kali pertama. Berdasarkan keterangan korban, aksi cabul sudah dilakukan sebanyak tiga kali. Awalnya, pelaku hanya meraba lengan korban. Namun, pada aksi ketiga, korban merasa resah dan memberanikan diri melaporkannya ke Propam.

Menurut Mirwan, kronologi dugaan aksi bejat terjadi saat masa piket jaga tahanan. Bripka ML masuk ke ruang tahanan dengan alasan ingin buang air kecil. Saat melewati sel korban, ia diduga melakukan pelecehan. Bahkan, ada indikasi kekerasan terhadap korban.

Laporan korban langsung ditindaklanjuti oleh pihak berwajib. Kini, Bripka ML sedang menjalani pemeriksaan di sel provos. Atas perbuatannya, pelaku direkomendasikan untuk diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).

Peristiwa dugaan pelecehan terjadi pada Jumat (8/8/2025) pagi, sekitar pukul 06.00-08.00 Wita. Saat itu, Bripka ML bertugas sebagai penjaga. Ia masuk ke sel perempuan dengan alasan buang air kecil. Namun, saat melewati tempat tidur korban, ia diduga memegang tubuh korban.

Korban berusaha menepis aksi terduga pelaku. Perbuatan Bripka ML sempat terhenti setelah tahanan laki-laki di sel sengaja batuk, memberi isyarat bahwa aksinya diketahui. Korban melapor ke Propam Polres Luwu tak lama setelah kejadian.

Kini, Bripka ML ditahan di sel provos dan menunggu sidang kode etik. Kasus ini juga mendapat perhatian dari Polda Sulsel hingga Mabes Polri. Tim Paminal Polda Sulsel telah turun langsung memeriksa pelaku, korban, dan sejumlah saksi di Mapolres Luwu.

Selain itu, fakta baru terungkap dari kasus ini. Bripka ML ternyata pernah dihukum karena kasus merebut istri orang. Kasi Propam Polres Luwu, AKP Mirwan Herlambang, mengatakan bahwa ML dijatuhi hukuman etik selama dua tahun pada 2023. Masa hukumannya seharusnya berakhir September ini. Namun, sebelum selesai, dia kembali melakukan pelanggaran.

Pimpinan langsung mengeluarkan rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap ML. Perintah Kapolres jelas, tidak mentolerir perbuatan yang merusak citra institusi.

Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan internal dalam lembaga kepolisian. Tindakan pelaku tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi. Proses hukum yang transparan dan adil sangat dibutuhkan agar dapat menjadi contoh bagi anggota lainnya.

Selain itu, kejadian ini juga menjadi peringatan bagi seluruh personel kepolisian untuk menjaga etika dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya. Setiap tindakan yang tidak sesuai dengan norma dan aturan harus segera diambil tindakan tegas agar tidak terulang kembali.