Ringkasan Berita:
- MA mengaku belum menerima detail resmi rekomendasi KY terkait sanksi non palu.
- Sanksi hakim bisa melalui mekanisme bersama MKH atau masing-masing lembaga.
- KY menyatakan tiga hakim Tipikor terbukti melanggar kode etik.
- KY mengusulkan sanksi sedang berupa non palu selama enam bulan.
PasarModern.com – Mahkamah Agung (MA) menyatakan masih melakukan penelaahan awal terhadap rekomendasi Komisi Yudisial (KY) terkait sanksi non palu yang dijatuhkan kepada tiga hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Ketiganya merupakan majelis hakim dalam perkara korupsi impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong.
Juru Bicara MA, Yanto, menegaskan hingga kini pihaknya belum menerima uraian resmi mengenai rekomendasi tersebut.
MA, kata dia, masih menunggu penjelasan lengkap sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
Yanto menyampaikan, pimpinan MA belum memperoleh informasi detail mengenai jenis pelanggaran etik yang dimaksud dalam rekomendasi KY.
Oleh karena itu, MA akan melakukan pengecekan internal dalam waktu dekat.
“Itulah mau kita cek dulu Senin besok, karena saya juga belum tahu, pimpinan juga belum tahu. Etik poin berapa yang dilanggar itu kan juga belum tahu,” kata Yanto saat dikonfirmasi, Minggu (28/12/2025), melansir dari Tribunnews.
Menurutnya, klarifikasi ini penting agar proses penanganan berjalan sesuai mekanisme dan kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Mekanisme Penjatuhan Sanksi Hakim di MA
Yanto menjelaskan bahwa penanganan dugaan pelanggaran etik hakim dapat ditempuh melalui dua jalur.
Jika pelanggaran dinilai berat, maka proses pemeriksaan dilakukan bersama antara MA dan KY melalui Majelis Kehormatan Hakim (MKH).
Sementara itu, untuk pelanggaran yang dikategorikan ringan, masing-masing lembaga dapat menanganinya secara internal sesuai kewenangannya.
Terkait usulan sanksi non palu selama enam bulan, Yanto mengaku informasi tersebut baru ia ketahui dari pemberitaan media.
“Saya baru tahu dari teman-teman media itu. Kalau teknis kan kewenangan MA, kalau itu masuk etik dia kewenangan bersama, MA juga punya kewenangan KY juga punya kewenangan,” katanya.
KY Nyatakan Tiga Hakim Tipikor Terbukti Langgar Kode Etik
Sebelumnya, Komisi Yudisial memutuskan tiga hakim Tipikor Jakarta Pusat (Dennie Arsan Fatrika, Purwanto S. Abdullah, dan Alfis Setyawan) terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim.
Ketiganya mengadili perkara korupsi impor gula dengan nomor perkara 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst.
Putusan KY tersebut dituangkan dalam surat pemberitahuan kepada pelapor, Tom Lembong, tertanggal 19 Desember 2025.
Dalam putusannya, KY menilai para hakim tidak bersikap profesional dan imparsial selama persidangan, tidak membacakan putusan secara sistematis sesuai prosedur, serta melanggar sejumlah ketentuan dalam pedoman perilaku hakim, termasuk Angka 1 butir 1.1 (5) dan 1.1 (7), Angka 4, serta Angka 8.
Atas pelanggaran tersebut, KY mengusulkan sanksi tingkat sedang berupa non palu selama enam bulan.
Rekomendasi itu diputuskan dalam Sidang Pleno KY pada 8 Desember 2025 yang dihadiri lima anggota KY, termasuk Ketua KY Amzulian Rifai.
Sosok Ketiga Hakim
1. Hakim Dennie Arsan Fatrika
Dilansir situs web Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Dennie Arsan Fatrika bergelar Sarjana Hukum (SH) dan Magister Hukum (MH).
Berikut adalah keterangan yang tercantum di situs web PN Pusat:
Dennie Arsan Fatrika, S.H., M.H.
NIP: 197509211999031004
Jabatan: Hakim Madya Utama
Pangkat/Golongan : Pembina Utama Muda (IV/c)
Berdasarkan situs Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, terlihat urutan jabatan yang pernah diemban Dennie sejak 2008.
Pada 2008, Dennie tercatat sebagai hakim Pengadilan Negeri Lubuk Basung di Kabupaten Agam, Sumatera Barat.
Selang sembilan tahun kemudian, Dennie melapor LHKPN lagi.
Tahun 2017, dia menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Baturaja. Setahun kemudian, Dennie menjadi Ketua Pengadilan Negeri Baturaja.
Kamis 21 Oktober 2021, sebagaimana dilansir situs resmi Pengadilan Tinggi Bandung, Dennie dilantik menjadi Ketua Pengadilan Negeri Karawang.
Disebutkan pula di situs Pengadilan Tinggi Bandung, Dennie pernah menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bogor yang meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
2. Hakim Alfis Setyawan
Alfis Setyawan merupakan hakim Ad-hoc Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Ia sebelumnya juga tercatat menjadi hakim Ad-hoc Tipikor di Pengadilan Negeri Semarang pada 2020.
Alfis tercatat baru ikut menyidangkan perkara Tom Lembong sejak Senin (14/4/2025).
Ia ditunjuk menggantikan hakim Ali Muhtarom yang dijerat sebagai tersangka kasus dugaan suap vonis lepas perkara persetujuan ekspor crude palm oil (CPO).
Merujuk laman e-LHKPN, Alfis terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 13 Januari 2025 yang merupakan laporan periodik 2024. Dalam laporan itu, ia tercatat melaporkan harta kekayaan sebesar Rp846.048.463.
3. Hakim Purwanto S. Abdullah
Purwanto S. Abdullah tercatat merupakan Hakim Madya Muda di PN Jakarta Pusat.
Ia tercatat pernah menjadi hakim di Pengadilan Negeri Poso. Ia juga pernah bertugas di PN Palopo.
Kemudian, ia bertugas di PN Sungguminasa. Pada 2021, Purwanto pernah dilantik sebagai Ketua Pengadilan Negeri Belopa.
Purwanto terakhir bertugas di PN Makassar sebelum berpindah tugas ke PN Jakarta Pusat.
Dia menjadi hakim di PN Jakarta Pusat setelah dilaksanakannya Pengantar Alih Tugas Hakim dan Pegawai Pengadilan Negeri Makassar pada 30 November 2023.
Alfis terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 15 Januari 2025 yang merupakan laporan periodik 2024. Dalam laporan itu, ia tercatat melaporkan harta kekayaan sebesar Rp4.271.800.000.
>>>Update berita terkini di Googlenews PasarModern.com
