Nama Bayi Terpanjang di Indonesia Melanggar Aturan Pemerintah

Posted on

Beberapa waktu yang lalu akun resmi Ditjen Dukcapil Kemendagri, @dukcapilkemendagri, membagikan informasi seputar nama terpanjang di Indonesia yang pernah tercatat di Dukcapil.

Sayangnya, rangkaian nama yang dimaksudkan dinyatakan telah melanggar undang-undang yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.

Pasalnya, nama Venushyntha Phauna Pharamytha Tribhuana Adhyndha Phrameswary Dhahaputri terdiri dari 70 karakter termasuk spasi. Sedangkan, dalam peraturan yang ditetapkan maksimal penggunaan karakter hanya sampai 60 karakter termasuk spasi.

rangkumkan tentang fakta nama bayi terpanjang di Indonesia melanggar aturan pemerintah.

1. Rangkaian nama Venushyntha jadi nama terpanjang di Indonesia

mengenai nama terpanjang yang pernah dicatat di Dukcapil.

Menurut unggahan tersebut terdapat sebuah nama yang menjadi nama terpanjang yang pernah dicatat itu adalah Venushyntha Phauna Pharamytha Tribhuana Adhyndha Phrameswary Dhahaputri.

2. Terdiri dari 70 karakter termasuk spasi, nama ini dinyatakan telah melanggar aturan

Walaupun rangkaian namanya begitu indah, nyatanya nama yang terdiri dari 70 karakter termasuk spasi ini dinyatakan telah melanggar aturan yang berlaku. Hal ini diungkapkan langsung oleh Ketua Tim Layanan Ditjen Dukcapil, Yusnaini.

Menurutnya, rangkaian nama yang sudah lebih dari 60 karakter termasuk spasi itu akan berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari. Misalnya, berisiko saat harus mengurus dokumen pribadi seperti biodata penduduk, kartu identitas anak, KTP, sampai akta pencatatan sipil.

3. Ciri rangkaian nama bayi yang tidak melanggar aturan pemerintah

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan, terdapat ciri rangkaian nama bayi yang tidak melanggar aturan pemerintah.

Beberapa ciri atau tanda yang bisa dilihat Pasal 4 Ayat 2, seperti:

4. Perlukah marga dicantumkan di dalam pencatatan nama Dukcapil?

Bagaimana jika si Kecil memiliki marga yang diturunkan dari Papanya? Apakah terdapat aturan yang menentukan pemberian marga pada rangkaian nama bayi?

Jawabannya, iya. Mengacu pada Pasal 5 ayat (2) nama marga, famili, atau yang disebut dengan nama lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan satu kesatuan dengan nama.

Jadi, pastikan marga atau nama famili yang ingin dirangkai pada nama si Kecil tidak membuat rangkaiannya melanggar aturan yang sudah ditetapkan, ya.

5. Sanksi tegas jika memberikan dan mencatatkan nama yang melanggar aturan

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan, terdapat sanksi tegas yang diberikan jika memberikan dan atau mencatatkan nama yang melanggar aturan.

Hal ini bisa dilihat pada Pasal 7, dikatakan bahwa penduduk yang memberikan nama yang melangggar ketentuan yang berlaku maka Pejabat Disdukcapil Kabupaten/Kota, UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota, atau Perwakilan Republik Indonesia tidak mencatatkan dan menerbitkan Dokumen Kependudukan.

Sedangkan, Pejabat Disdukcapil Kabupaten/Kota, UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota, atau Perwakilan Republik Indonesia yang melakukan Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan yang melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf b dan Pasal 5 ayat (3), akan diberikan sanksi administratif berupa teguran secara tertulis dari Menteri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Nah, itulah tadi rangkuman fakta nama bayi terpanjang di Indonesia melanggar aturan pemerintah. Semoga informasi ini bisa lebih mengedukasi Mama dan Papa dalam memberikan nama pada si Kecil, ya, Ma.


Baca juga:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *