Modus Kakak Perkosa Adik Kandung 11 Tahun di Bengkulu Selatan: Beri Uang Jajan dan Pinjam HP

Posted on

Kasus Asusila yang Menimpa Bocah 11 Tahun di Bengkulu Selatan

Kasus asusila yang menimpa seorang bocah perempuan berusia 11 tahun di Kecamatan Pino Raya, Bengkulu Selatan, menjadi perhatian serius dari masyarakat dan aparat hukum. Korban diperlakukan tidak manusiawi oleh dua kakak kandungnya sendiri serta seorang tetangga. Peristiwa ini menggambarkan pentingnya pengawasan orang tua terhadap lingkungan sekitar anak.

Pelaku dan Modus yang Digunakan

Ketiga pelaku dalam kasus ini adalah FR (15), FI (16), dan MD (63). FR dan FI merupakan kakak kandung korban, sedangkan MD adalah seorang kakek yang tinggal di sekitar rumah korban. Mereka menggunakan modus iming-iming uang jajan dan pinjaman ponsel untuk memperdaya korban. Dalam beberapa kesempatan, mereka melakukan tindakan bejat saat orang tua korban sedang tidak ada di rumah.

Menurut pengakuan FI, ia telah menyetubuhi adiknya sebanyak 10 kali. Sementara itu, FR melakukan hal yang sama sebanyak enam kali dengan alasan memberi pinjaman ponsel. MD, sebagai tetangga, mengaku telah melakukan aksi serupa sebanyak tiga kali dengan imbalan uang antara Rp10 ribu hingga Rp20 ribu.

Proses Penanganan oleh Polisi

Setelah mendapatkan laporan dari ayah korban pada Senin (27/10/2025) sekitar pukul 08.00 WIB, Tim Satreskrim Polres Bengkulu Selatan bersama Unit IV dan Tim Totaici langsung bertindak cepat. Ketiga pelaku ditangkap tanpa perlawanan di desa yang sama. Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa aksi bejat dilakukan di waktu dan tempat berbeda.

Saat ini, ketiga pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif. Unit PPA masih mendalami kasus ini serta memeriksa sejumlah saksi tambahan. Dua saksi berinisial ON (36) dan YA (35) telah diperiksa. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti serta melengkapi berkas penyidikan untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan.

Perlindungan dan Pendampingan bagi Korban

Korban kini telah mendapatkan pendampingan psikologis agar dapat pulih dari trauma mendalam akibat kejadian tersebut. Hal ini menjadi penting karena korban mengalami gangguan mental yang cukup parah akibat tindakan para pelaku.

Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Awilzan, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Muhamad Akhyar Anugerah, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan memproses kasus ini secara tegas dan transparan hingga tuntas. “Ini peringatan keras bagi semua orang tua dan masyarakat. Pengawasan terhadap anak, terutama di lingkungan keluarga, tidak boleh lengah. Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama,” tegas Iptu Akhyar.

Ancaman Hukuman yang Mengancam

Atas perbuatannya, ketiga pelaku kini mendekam di ruang tahanan Polres Bengkulu Selatan dan dijerat dengan pasal tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Pasal 76D UU 35/2014 menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. Sementara itu, Pasal 76E UU 35/2014 melarang setiap orang melakukan kekerasan, ancaman, tipu muslihat, kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

Ancaman hukuman untuk pelaku sangat berat. Menurut Pasal 81 Perpu 1/2016, pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar. Jika tindak pidana dilakukan oleh orang tua, wali, atau keluarga, maka pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana sebelumnya.

Selain itu, pelaku dapat dikenai tindakan tambahan seperti pengumuman identitas, kebiri kimia, dan pemasangan alat pendeteksi elektronik. Namun, tindakan ini tidak berlaku bagi pelaku yang masih anak-anak.

Kesimpulan

Kasus ini menjadi contoh nyata betapa pentingnya perlindungan anak dalam lingkungan keluarga. Orang tua harus lebih waspada terhadap tindakan yang dilakukan oleh anggota keluarga maupun tetangga. Selain itu, masyarakat juga perlu meningkatkan kesadaran akan pentingnya perlindungan anak dan upaya pencegahan tindakan asusila. Dengan kesadaran dan kerja sama yang baik, kejadian seperti ini dapat diminimalisir dan dihindari.