Ringkasan Berita:
- Polisi mendapatkan rekaman CCTV dari sebuah tower di dekat lokasi mayat korban ditemukan.
- Dalam rekaman yang buram itu, tampak banyak kendaraan yang mondar-mandir.
- Rekaman CCTV tersebut seharusnya bisa membantu polisi menguak fakta baru karena kemungkinan besar Iwan Boedi dibuang di lahan kosong kawasan Marina mendekati tanggal 8 September 2022.
PasarModern.com,SEMARANG –Kasus pembunuhan aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang Iwan Boedi memasuki babak baru setelah mangkrak selama lebih dari tiga tahun.
Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) menggugat praperadilan Polda Jawa Tengah dan Polrestabes Semarang.
Tujuannya agar kepolisian bisa menjelaskan kepada publik mengenai kinerja mereka yang lebih dari tiga tahun menangani kasus kematian Iwan Boedi.
Sayang, pada sidang perdana gugatan praperadilan, para tergugat tidak hadir.
Sejak mayat Iwan Boedi ditemukan dalam kondisi terbakar di lahan kosong kawawan Marina, Semarang Barat pada 8 September 2022 silam, kasus ini tak kunjung menemukan titik terang.
Untuk itu, keluarga yang sudah jengah menunggu kejelasan kasus ini menyarankan Polrestabes Semarang maupun Polda Jawa Tengah untuk berkonsultasi dengan lembaga internasional di antaranya Federal Bureau of Investigation (FBI), lembaga investigasi Pemerintah Amerika Serikat.
“Salah satu alat bukti yang dimiliki polisi adalah rekaman video CCTV di lokasi kejadian (Marina) tapi dalam kondisi buruk. Seharusnya gambar itu bisa diperjelas. Kalau polisi di sini kesulitan bisa melibatkan (polisi) internasional entah Singapura atau FBI kalau perlu untuk memperbaiki data-data digital yang mungkin belum bisa memberi petunjuk (baru),” kata Kuasa hukum keluarga Iwan Boedi, Yunantyo Adi Setiawan kepada Tribun di Kota Semarang, Senin (8/12/2025).
Menurut Yas, sapaannya, rekaman CCTV tersebut diperoleh polisi dari sebuah tower di dekat lokasi mayat korban ditemukan.
Dalam rekaman yang buram itu, tampak banyak kendaraan yang mondar-mandir.
Rekaman CCTV tersebut seharusnya bisa membantu polisi menguak fakta baru karena kemungkinan besar Iwan Boedi dibuang di lahan kosong kawasan Marina mendekati tanggal 8 September 2022.
Karena, sebelum ditemukan tewas terbakar, korban dinyatakan hilang saat hendak memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng pada 24 Agustus 2022.
“Selain itu, diduga Iwan Boedi bertemu seseorang di Marina sebelum kematiannya. Kemudian, ia diduga disekap di suatu tempat hingga dibunuh. Selepas mendekati tanggal 8 September 2022, dugaannya jenazahnya dibuang ke Marina lalu dibakar,” ucapnya.
Dugaan ini menguat karena sebelum 8 September 2022 tidak ada warga maupun satpam di sekitar lokasi kejadian yang mencium bau busuk.
Padahal mayat mati lima hari sudah menimbulkan bau. Di sisi lain, Iwan Boedi hilang selama 16 hari.
“Sosok siapa yang ditemui Iwan di Marina dan dugaan siapa yang menculik dan menyekapnya bisa diusut dari semua mobil yang tertangkap cctv. Nah, CCTV itu kan kualitas buruk, mungkin bisa minta bantu ahli di luar negeri yang bisa membuat cctv-nya menjadi jelas,” bebernya.
Keluarga Iwan Boedi sendiri menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terakhir pada tahun 2024.
Menurut Yas, dalam SP2HP menceritakan tentang forensik digital, tindakan mengkloning handphone korban, pelibatan Mabes Polri dalam kasus ini dan lainnya.
“Tapi ada hal-hal yang tidak dicantumkan dalam SP2HP seperti hasil psikologi forensik terhadap saksi yang berubah keterangannya. Keterangan saksi yang berubah keterangan itu kalau menurut hasil psikolog forensik yang dikeluarkan Apsifor ( Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia) ternyata keterangannya sejak awal sudah fals (tidak jelas),” paparnya.
Ikhtiar terbaru dari keluarga korban berupa meminta kejelasan kasus ini dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Mereka membalas konfirmasi keluarga korban dengan alasan kasus ini belum terungkap karena terkendala perubahan keterangan saksi dan tidak ada saksi lain di lokasi ditemukan jenazah.
Dari perkembangan itu, Yas meminta kepolisian melakukan tindakan-tindakan strategis lainnya. Sebab, ia menduga kasus ini ada kaitannya dengan lingkungan kerja dari korban.
“Tolong kasus ini dibuat terang-benderang jangan menggantung terus-menerus dan hanya berputar dengan alasan yang itu-itu terus. Kalau alasannya hanya itu, 5 tahun lagi, 10 tahun lagi kasus akan berkutat di situ saja,” katanya.
Sementara Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan, kendala pengungkapan kasus Iwan Boedi berupa belum mendapatkan alat bukti yang menguatkan siapa pelakunya.
“Iya belum ada bukti kuat,” jelasnya kepada Tribun. Namun, ketika dikonfirmasi lebih jauh, Dwi belum merespon. (Iwn)
Gugat praperadilan
Sementara itu Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) menyikapi berlarut-larutnya kasus pembunuhan Iwan Boedi dengan menggugat praperadilan Polda Jawa Tengah dan Polrestabes Semarang .
Sidang gugatan praperadilan dilaksanakan pada Senin (8/12/2025), untuk mendapatkan jawaban dari kepolisian atas kasus pembunuhan yang terjadi pada 8 September 2022 silam.
Namun, sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal, Akhmad Nakhrowi Mukhlis itu, para tergugat yakni Kapolda Jateng Irjen Pol Ribut Hari Wibowo dan Kombes Pol. M. Syahduddi ternyata mangkir.
“Iya, mereka mangkir dari persidangan ini dengan alasan surat kuasa dari para termohon ke bagian hukum belum selesai. Alasan ini tidak masuk akal karena gugatan ini dilayangkan sejak 3 Minggu lalu dan Kompolnas saja dari pihak turut tergugat asal Jakarta bisa hadir pada sidang ini,” ungkap Kuasa Hukum LP3HI, Boyamin Saiman kepada Tribun selepas persidangan.
Akibat mangkirnya dua tergugat, sidang akan dilanjutkan pada Senin pekan depan, 15 Desember 2025. Pada persidangan berikutnya, Boyamin mendesak para tergugat untuk hadir.
“Ketika mereka kembali tidak hadir berarti menunjukkan indikasi mereka tidak profesional baik penyidik Polrestabes Semarang maupun Polda Jateng dalam menangani kasus Iwan Boedi,” ujarnya.
Ia menyebut, gugatan praperadilan ini bertujuan kepolisian bisa menjelaskan kepada publik mengenai kinerja mereka yang lebih dari tiga tahun menangani kasus kematian Iwan Boedi.
Dalam sidang praperadilan, kepolisian harus memberikan jawaban dengan tegas, jelas, rinci di depan hakim terkait semua hal sudah dilakukan soal kasus ini.
“Nanti bisa kami nilai apakah pekerjaan mereka itu excellent, profesional, melanggar kode etik atau bahkan tidak mau bekerja,” bebernya.
Pengajuan praperadilan ini, Boyamin juga ingin memberikan dukungan semangat bagi para tergugat untuk kembali bekerja mengungkap perkara ini secara tuntas.
Gugatan ini juga sebagai ikhtiar agar polisi segera menemukan pelaku kasus ini. “Apapun kendalanya, saya yakin polisi mampu. Mereka hanya kurang semangat saja, maka saya tambahi semangat, dengan cara saya gugat,” tuturnya.
Menurut Boyamin, kasus kematian Iwan Boedi tidak bisa dilepaskan dari dugaan kasus korupsi meliputi dugaan pembelian lahan di Mijen milik pemkot Semarang dan berkaitan dengan sengketa lahan di lokasi meninggalnya korban di Kawasan Marina Semarang.
Sejauh ini, lanjut dia, kepolisian berdalih tidak ada rekaman CCTV kejadian maupun tidak ada saksi. Padahal, apapun ceritanya, sepanjang penyidik itu profesional akan mampu menemukan pelakunya.
“Iwan Boedi orangnya baik. Tidak neko-neko, pekerjaannya jelas. Jadi saya yakin itu dihilangkan nyawanya itu karena yang bersangkutan diduga mengetahui banyak hal, dugaan-dugaan korupsi dan untuk menutup kasus itu maka ditutup hidupnya,” paparnya.
Kasus kematian Iwan Boedi yang tidak bisa dilepaskan dengan dugaan kasus korupsi diamini pula oleh Kuasa hukum keluarga Iwan Boedi, Yunantyo Adi Setiawan.
Ia menilai, perkara ini tidak jauh dari panggilan Iwan Boedi ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng sebagai saksi.
Ia dipanggil terkait dugaan korupsi 8 bidang lahan di Kecamatan Mijen, Kota Semarang seluas 49,2 hektare pada hari di mana dinyatakan hilang yakni pada 28 Agustus 2022.
Iwan Boedi kala itu hendak diperiksa terkait dana sertifikasi tanah Pemkot Semarang mencapai Rp3,5 miliar yang baru terpakai sebesar Rp441 juta.
“Dana sisanya tertahan belum diambil, tapi itu dana tahun 2010.Nah, yang kami merasa cukup aneh itu kenapa yang diusut hanya dana sertifikasi yang masuk silpa (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) itu,” ucapnya.
Ia menilai, kepolisian seharunya bisa mengusut dugaan korupsi terkait tanah tersebut yang sebelum tahun 2010 atau selepas tahun 2010. Ia menyakini, ada dugaan keterlibatan orang-orang dari unsur pemerintah kota dan swasta terkait persoalan tanah tersebut.
“Harus diusut korupsinya sekaligus diusut pelaku-pelakunya. Karena itu kan ada ada unsur-unsur pemda terkait tanah itu, ada unsur swasta juga. Dan, mungkin ada unsur-unsur lain lagi,” ujar Yas, sapaannya.
Sebagai perwakilan keluarga, Yas mengaku senang atas gugatan pra peradilan ini. Sebab, dari forum pra peradilan nanti akan terbuka jawaban dari Polda Jateng maupun Polrestabes terkait bukti-bukti yang akan mereka sampaikan dalam persidangan.
“Walaupun pun kami sebagai keluarga juga sering audiensi, sering bersurat baik ke Komnas HAM maupun Kompolnas dan berulang kali beraudiensi dengan penyidik. Namun, penyampaian bukti akan sangat penting di forum praperadilan ini,” ujarnya.
Dari praperadilan, keluarga berharap menjadi desakan kepolisian untuk segera menangkap pelakunya pembunuhan. “Bisanya polisi di Semarang mengungkap kasus-kasus pembunuhan tidak sampai lima hari. Namun, dalam kasus Iwan Boedi sudah lebih 1.000 hari belum kunjung terungkap. Ini Terlalu lama,” katanya.
Ia juga mengkritisi polisi yang selalu beralasan kasus belum terungkap karena ada perubahan keterangan saksi, tidak ada saksi di lokasi kejadian perkara,dan minimnya bukti pendukung lainnya.
“Nah, kalau alasannya itu terus, sampai 100 tahun bahkan sampai kiamat tidak akan terungkap kasus ini kalau alasannya hanya memutar terus seperti itu,” katanya.
Sementara Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan, terkait praperadilan kasus Iwan Boedi belum mengetahuinya. “kami tidak ada pemberitahuan soal praperadilan,” ujarnya kepada Tribun.
Adapun soal kendala pengungkapan kasus Iwan Boedi, ia menyebut kasus ini belum bisa diungkap karena belum mendapatkan alat bukti yang menguatkan siapa pelakunya. Namun, ketika dikonfirmasi lebih jauh, Dwi belum merespon. (Iwn)
