Merek Beras Premium Terlibat Kasus Oplosan, Cek Daftar Lengkapnya

Posted on

Penyelidikan terhadap Empat Produsen Beras yang Diduga Melakukan Pengoplosan

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap empat produsen beras besar. Mereka diduga melanggar standar mutu dan takaran dalam produk beras yang dijual di pasaran. Dalam penyelidikan ini, beberapa perusahaan besar seperti Wilmar Group, PT Food Station Tjipinang Jaya, PT Belitang Panen Raya, dan PT Sentosa Utama Lestari (Japfa Group) terlibat. Beberapa merek beras premium yang mereka kelola juga turut terseret dalam investigasi.

Selain itu, ditemukan 21 merek beras premium yang diduga merupakan hasil pengoplosan dari beras kualitas rendah. Temuan ini merupakan bagian dari kerja sama antara Kementerian Pertanian (Kementan) bersama Satuan Tugas (Satgas) Pangan dan Bareskrim Polri. Saat ini, sejumlah produsen besar telah dipanggil untuk dimintai keterangan.

Investigasi awal terhadap 212 merek beras di 10 provinsi menunjukkan bahwa 85,6 persen beras yang dijual sebagai beras premium ternyata tidak memenuhi standar mutu Standar Nasional Indonesia (SNI). Selain itu, 59,8 persen dijual di atas harga eceran tertinggi (HET), dan 21,7 persen tidak sesuai takaran berat bersih dalam kemasan.

Wakil Menteri Pertanian, Sudaryono, menyampaikan bahwa penyelidikan ini sedang ditangani oleh kepolisian, dan sejumlah perusahaan sudah dipanggil ke Bareskrim. Ia mengungkapkan bahwa beras oplosan bahkan sampai beredar di rak supermarket dan minimarket, dikemas seolah-olah premium, tetapi kualitas dan kuantitasnya tidak sesuai.

Menurut Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, praktik curang tersebut telah menyebabkan kerugian masyarakat mencapai sekitar Rp99 triliun. Berikut adalah daftar 21 merek beras yang diduga dioplos:

Daftar Merek Beras yang Diduga Dioplos

  1. Wilmar Group:
  2. Sania
  3. Sovia
  4. Fortune
  5. Siip (Aceh, Lampung, Sulsel, Jabodetabek, Yogyakarta)

  6. PT Food Station Tjipinang Jaya:

  7. Alfamidi Setra Pulen
  8. Setra Ramos
  9. Food Station (Aceh, Sulsel, Kalsel, Jabar)

  10. PT Belitang Panen Raya:

  11. Raja Platinum
  12. Raja Ultima (Jateng, Aceh, Jabar, Jabodetabek)

  13. PT Unifood Candi Indonesia:

  14. Larisst
  15. Leezaat (Jabodetabek, Jateng, Jabar)

  16. PT Buyung Poetra Sembada Tbk:

  17. Topi Koki (Lampung, Jateng)

  18. PT Bintang Terang Lestari Abadi:

  19. Elephas Maximus
  20. Slyp Hummer (Sumut, Aceh)

  21. PT Sentosa Utama Lestari (Japfa Group):

  22. Ayana (Yogyakarta, Jabodetabek)

  23. PT Subur Jaya Indotama:

  24. Dua Koki
  25. Subur Jaya (Lampung)

  26. CV Bumi Jaya Sejati:

  27. Raja Udang
  28. Kakak Adik (Lampung)

  29. PT Jaya Utama Santikah:

    • Pandan Wangi BMW Citra
    • Kepala Pandan Wangi (Jabodetabek)

Temuan Investigasi Kementan dan Satgas Pangan

Hasil investigasi Kementan dan Satgas Pangan menunjukkan bahwa setidaknya ada 212 merek beras yang tidak memenuhi standar mutu. Hal ini mencakup aspek berat kemasan, komposisi, hingga label produk. Beberapa merek menawarkan kemasan 5 kilogram, padahal isinya hanya 4,5 kg. Banyak di antaranya juga mengeklaim beras premium, padahal sebenarnya berkualitas biasa.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menjelaskan bahwa praktik oplosan beras berpotensi merugikan konsumen hingga Rp99 triliun per tahun. Contohnya, ada volume yang mengatakan 5 kilogram, padahal hanya 4,5 kg. Kemudian, ada yang 86 persen mengatakan bahwa ini premium, padahal itu adalah beras biasa. Artinya, selisih satu kilo bisa mencapai Rp 2.000 hingga Rp 3.000 per kilogram.

Tanggapan dari Produsen

Kepala Divisi Unit Beras PT SUL, Carmen Carlo Ongko, menyatakan bahwa pihaknya mendukung proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Satgas Pangan Polri. Ia menegaskan bahwa semua proses produksi dan distribusi beras PT SUL dijalankan sesuai standar mutu dan regulasi yang berlaku. Pengawasan internal dilakukan secara berkala dan ketat, mencakup aspek takaran, kebersihan, serta pelabelan produk.

Sementara itu, Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya, Karyawan Gunarso, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan koordinasi dan pengecekan lebih lanjut terkait pemeriksaan tersebut. Pihak Kompas.com telah mencoba menghubungi Wilmar Group dan PT Belitang Panen Raya untuk mendapat tanggapan, namun belum ada jawaban.

Dukungan dari DPR RI

Anggota Komisi IV DPR RI, Cindy Monica, mendukung langkah pemerintah dalam menindak tegas produsen beras nakal. Menurutnya, ini bukan sekadar soal bisnis, tetapi tentang kebutuhan pokok rakyat. Ia menyatakan bahwa langkah hukum harus segera dilakukan agar kepercayaan publik terhadap sistem distribusi pangan tidak runtuh. Ia juga menegaskan bahwa mafia pangan harus dibersihkan dari hulu ke hilir tanpa kompromi.