Menteri Pertanian Umumkan 212 Merk Beras Tidak Sesuai Standar, Kerugian Capai Rp 100 Triliun

Posted on

Penemuan Mengejutkan Terkait Peredaran Beras Tidak Sesuai Standar

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkap temuan yang mengejutkan terkait peredaran beras di pasar. Hasil penelitian yang dilakukan bersama Satgas Pangan menunjukkan bahwa ada sebanyak 212 merek beras yang tidak memenuhi standar mutu, kualitas, dan kuantitas. Temuan ini menunjukkan adanya praktik pengemasan dan pelabelan yang menyesatkan, yang berpotensi merugikan konsumen.

Amran menyampaikan bahwa semua temuan tersebut telah dilaporkan kepada Kapolri dan Jaksa Agung agar segera ditindaklanjuti secara hukum. Ia berharap proses penyelidikan dan penindakan dapat berlangsung cepat untuk melindungi masyarakat dari tindakan tidak wajar yang merugikan.

“Kami sudah menerima laporan tanggal 10, dua hari yang lalu. Pemeriksaan telah dimulai, dan kami berharap prosesnya berjalan cepat serta ditindak tegas,” ujar Amran dalam sebuah pernyataan.

Menurut Amran, banyak produk beras yang mengklaim berisi lima kilogram, namun pada kenyataannya hanya 4,5 kilogram. Selain itu, beberapa merek juga menyebut diri sebagai beras premium padahal kualitasnya justru medium atau bahkan lebih rendah. Hal ini bisa menyebabkan kerugian besar bagi konsumen, dengan selisih harga mencapai Rp 2.000 sampai Rp 3.000 per kilogram.

Amran menegaskan bahwa praktik kecurangan ini seperti menjual emas 24 karat padahal hanya 18 karat. Ia memperkirakan kerugian dari praktik tersebut mencapai hampir Rp 100 triliun. Jika dibiarkan terus-menerus, kerugian ini bisa meningkat drastis dalam jangka panjang.

“Nah ini kan merugikan masyarakat Indonesia. Itu kurang lebih Rp 99 triliun, hampir Rp 100 triliun kerugian. Kalau ini terjadi setiap tahun, katakanlah 10 tahun atau lima tahun, kalau 10 tahun kan Rp 1.000 triliun, kalau lima tahun kan Rp 500 triliun ini kerugian,” ucap Amran.

Ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi agar daya beli masyarakat meningkat dan kesejahteraan petani terjaga. Pangan merupakan kebutuhan dasar bagi seluruh rakyat, terutama 286 juta penduduk Indonesia saat ini.

Selain itu, Amran menyoroti dampak negatif dari praktik ini terhadap masyarakat miskin. Ia menyampaikan bahwa praktik pengelahan yang tidak sesuai aturan akan semakin memperburuk kondisi mereka.

“Ini yang kita harus peduli. Ini pesan Bapak Presiden. Tegas beliau. Berantas korupsi, berantas mafia, bila perlu tidak ada lagi. Korupsi-korupsi di mana pun, sektor pangan. Itu perintah Bapak Presiden,” katanya.

Daftar Produsen Beras Tidak Sesuai Regulasi

Berikut adalah daftar produsen beras yang ditemukan tidak sesuai regulasi:

  • Wilmar Group: Sania, Sovia, Fortune, Siip (10 sampel – Aceh, Lampung, Sulsel, Jabodetabek, Yogyakarta)
  • PT Food Station Tjipinang jaya: Alfamidi Setra Pulen, Beras Premium Setra Ramos, Beras Pulen Wangi, Food station, Ramos Premium, Setra Pulen, Setra Ramos (sumber 9 sampel: Sulsel, Kalsel, Jabar, Aceh)
  • PT Belitang Panen Raya: Raja Platinum, Raja Ultima (sumber 7 sampel – Sulsel, Jateng, Kalsel, Jabar, aceh, jabodetabek)
  • PT Unifood candi indonesia: Larisst, Leezaat (6 sampel – jabodetabek, jateng, sulsel, jabar)
  • PT Buyung Poetra Sembada Tbk: Topi Koki (4 sampel – jateng, lampung)
  • PT Bintang Terang Lestari Abadi :Elephas Maximus, Slyp Hummer (4 sampel – Sumut, Aceh)
  • PT Sentosa utama Lestari/Japfa group: Ayana (3 sampel – Yogyakarta, Jabodetabek)
  • PT Subur jaya indotama: dua koki, beras subur jaya (3 sampel – lampung)
  • CV Bumi Jaya Sejati: Raja Udang, Kakak Adik (3 sampel – Lampung)
  • PT Jaya Utama Santikah: Pandan Wangi BMW Citra, Kepala Pandan Wangi, Medium Pandan Wangi (3 sampel – Jabodetabek)