Mendorong Pertumbuhan Merek Lokal dengan Model Lisensi dan Waralaba
Menteri Perdagangan Budi Santoso mengajak para pelaku usaha untuk memperkuat keberadaan merek lokal melalui penggunaan model bisnis lisensi dan waralaba. Ia menilai bahwa model ini telah terbukti mampu memberikan peluang pertumbuhan yang cepat, aman, dan berkelanjutan. Dalam upaya mendukung pengembangan merek lokal, khususnya UMKM, pemerintah menyatakan komitmennya untuk meningkatkan kapasitas pelaku usaha dengan cara mengadopsi model bisnis tersebut.
Pernyataan ini disampaikan dalam acara peluncuran “100 Lisensi Merek dan Produk UMKM Lokal” yang digelar oleh Asosiasi Lisensi Indonesia (Asensi) di Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jakarta Timur, pada Rabu, 23 Juli 2025. Program ini bertujuan untuk memperkuat rasa cinta terhadap produk dalam negeri dan menjadikan produk lokal sebagai prioritas utama di pasar sendiri.
Menurut Mendag Busan, model bisnis lisensi dan waralaba telah teruji dalam membantu pelaku usaha tanpa perlu memulai dari nol. Hal ini memberikan kesempatan bagi bisnis untuk berkembang secara lebih cepat dan stabil. Selain itu, model ini juga menjadi bagian dari strategi menghadapi tantangan global, termasuk persaingan ketat dan proteksionisme pasar.
Dalam rangka meningkatkan daya saing pelaku usaha lokal, Kementerian Perdagangan menjalankan program prioritas UMKM Berani Inovasi, Siap Adaptasi Ekspor (UMKM BISA Ekspor). Program ini berhasil memberikan momentum dan eksposur UMKM ke pasar global, membuktikan bahwa produk lokal berkualitas memiliki kemampuan bersaing dengan produk internasional.
Hingga Juni 2025, nilai transaksi yang dihasilkan dari program UMKM BISA Ekspor mencapai USD 87,04 juta atau setara Rp1,3 triliun. Capaian ini menunjukkan bahwa UMKM Indonesia memiliki daya saing yang kuat. Mendag Busan terus mendorong ekspor, termasuk sektor jasa dan merek lokal, melalui program ini.
Selain itu, ia juga mengajak para pemangku kepentingan untuk memanfaatkan berbagai peluang ekspor. Salah satunya adalah dengan berpartisipasi dalam pameran dagang internasional terbesar di Indonesia, yaitu Trade Expo Indonesia yang akan digelar pada 15-19 Oktober 2025.
Untuk mempercepat proses perizinan usaha waralaba, Kementerian Perdagangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 25 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba oleh Pemerintah Daerah. Aturan ini mengatur tata cara pengajuan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba oleh pelaku usaha ke pemerintah daerah.
Menurut Mendag Busan, aturan ini memungkinkan pelaku usaha untuk memulai kegiatan dalam lima hari kerja setelah pengajuan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba. Jika surat belum diterbitkan, tanda bukti pengajuan dapat digunakan sebagai dasar legal untuk beroperasi.
Sementara itu, Ketua Asensi Susanti mengajak pelaku UMKM merek dan produk lokal untuk memanfaatkan momentum peluncuran “100 Lisensi Merek dan Produk UMKM Lokal” sebagai awal kebangkitan merek lokal Indonesia. Ia berharap dukungan semua pihak, termasuk kebijakan dari Kemendag, dapat meningkatkan semangat pelaku usaha UMKM produk lokal. Menurutnya, dengan dukungan penuh, UMKM lokal dapat bertahan, berkembang, menjadi merek nasional, dan bahkan go global.
Salah satu merek yang hadir dalam peluncuran 100 Lisensi Merek dan Produk UMKM Lokal adalah Sugaku Sempoa dan Matematika. Pendirinya, Katarina, berharap sinergi antara Kemendag dan Asensi dapat mendukung usahanya agar semakin dikenal dan berkembang. Ia juga berharap Kemendag dapat lebih aktif dalam membantu pelaku usaha, khususnya di sektor jasa pendidikan, agar produk jasa pendidikan karya anak bangsa dapat dipromosikan hingga ke tingkat internasional.
