Menteri Nusron Ungkap Penyebab Utama Banjir Jabodetabek Pasca Pelaksanaan UU Cipta Kerja

Posted on

Menteri Agraria dan Tata Ruang Nusron Wahid menyaksikan adanya 796 lahan yang tidak sesuai dengan peraturan zonasi dalam wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Cianjur, serta Puncak. Hal itu terjadi sebagai dampak penerapan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja sehingga berkontribusi pada kebanjiran di area metropolitan Jabodetabek di awal tahun ini.

Nusron mencatat bahwa lebih dari 50%, atau kurang lebih 400 lahan yang memiliki masalah berada di wilayah Kabupaten Bogor. Tercatat ada tiga macam struktur bangunan yang menjadi sumber pelanggaran pada 796 area tanah tersebut, yaitu kompleks perumahan, pemukiman, serta zona industri.

Pelanggaran itu timbul karena adanya pemberian lisensi bisnis lewat sistem.

online single submission

atau OSS. Kini semua dokumen permohonan izin usaha wajib disampaikan lewat OSS sebagaimana mestinya.
UU Cipta Kerja
“Saya enggan untuk mencari kambing hitam, tetapi terdapat aturan tertentu mengenai penerbitan izin bisnis via OSS yang bernama positive fictitious. Aturan tersebut memungkinkan permohonan dokumen dikabulkan apabila melewati batas waktunya,” ungkap Nusron saat berada di Kementerian Pekerjaan Umum, Jakarta, pada hari Jumat, 21 Maret.

Pada tahapan pertama untuk mendapatkan lisensi bisnis, langkah utamanya adalah mengumpulkan berkas yang disebut Kesesuaian Penggunaan Ruang atau singkatannya KKPR. Dalam Undang-Undang Cipta Kerja, masa tunggu pengesahan KKPR oleh pihak pemerintah lewat sistem OSS diberi batas maksimal sekitar 45 hari kerja. Apabila sudah melewati jadwal ini dan belum ada keputusan, maka pemerintah di tingkat nasional harus memberikan persetujuan atas aplikasi KKPR itu tanpa mempertimbangkan lagi kelengkapannya.

  • Sebab Banjir, Lebar Sungai Ciliwung Hingga di Bekasi Berkurang Akibat Perkembangan Permukiman
  • Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengatakan banjir di Jabodetabek disebabkan oleh 4 DAS yang tidak mampu menyerap air.
  • PTPN III Rombak Area Objek Wisata Kawasan Gunung Mas Sebab Banjir di Jakarta

Sebagai hasil dari itu, Nusron menemukan bahwa 83% Kepala Keluarga Penerima PKH (PKH) yang disetujui karena melampaui batas waktu telah dilakukan dengan sembarangan. Akibatnya, kegiatan usaha bisa beroperasi hingga masuk ke area tepian sungai, dasar sungai, dan bahkan melakukan reklamasi pada danau. “Namun, jika aturan tentang izin dalam Undang-Undang Cipta Kerja ini kita rubah, mungkin akan ada dugaan bahwa pemerintahan memperlambat investasi. Penyelesaiannya adalah peningkatan efisiensi dalam penyusunan rencana detil tata ruang,” ujarnya.

Revisi RTRW

Dia berencana untuk mengakselerasi penyusunan ulang peraturan tata ruang wilayah tingkat kabupaten/kota dalam area Jabodetabek. Ini menjadi kemungkinan karena tak terdapat ketentuan yang menyebutkan bahwa revisi harus dilakukan secara berkala setiap lima tahun satu kali.

RTRW adalah dokumen yang menggambarkan penggunaan lahan untuk berbagai aktivitas. Sementara itu, RDTR atau Rencana Detail Tata Ruang memberikan gambaran tata ruang yang lebih spesifik dan mendetail.

Nusron menganggap bahwa penyempurnaan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dapat mencegah adanya keputusan yang tidak realistis untuk mendapatkan persetujuan pembentukan bisnis di dekat aliran sungai, di dalam sungai, atau bahkan di area terluar. Dia menyatakan, “Melihat aspek penanganan banjir di wilayah Jabodetabek, kita perlu merevisi hal ini supaya dokumen RTRW dari pemerintah daerah menjadi lebih kredibel.”