Menteri Keuangan Purbaya Minta Pemda Segera Manfaatkan Dana APBD, Jangan Tunda di Bank Pusat

Posted on

Peran Dana Daerah dalam Perekonomian Lokal

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti pentingnya penggunaan dana daerah untuk kegiatan produktif. Ia mengingatkan pemerintah daerah agar tidak hanya menempatkan dana di bank pusat, tetapi juga memperhatikan peran bank pembangunan daerah (BPD). Praktik ini dinilai menyebabkan peredaran uang di daerah terhambat.

“Daerahnya jadi kering, barangnya enggak bisa muter. Harusnya walaupun enggak dibelanjakan, biarkan uangnya di daerah,” ujarnya dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi, di Jakarta, Senin 20 Oktober 2025.

Purbaya menekankan bahwa BPD harus menjadi penyalur likuiditas dan kredit bagi pelaku usaha lokal. “Kalau uangnya di pusat terus, ya bank daerah juga enggak bisa napas,” tambahnya.

Realisasi belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) hingga September 2025 baru mencapai Rp 712,8 triliun atau 51,3% dari total pagu Rp 1.389 triliun. Reali­sasi belanja itu turun 13,1% dibanding dengan tahun sebelumnya.

“Dananya sudah ada, segera gunakan, jangan tunggu akhir tahun. Gunakan untuk pembangunan yang produktif dan bermanfaat langsung bagi masyarakat,” kata Purbaya.

Purbaya mencatat, belanja modal turun lebih dari 31 persen, sementara belanja barang dan jasa berkurang 10,5% dan belanja lainnya anjlok 27,5%. Kondisi ini menunjukkan perlambatan eksekusi anggaran yang berdampak langsung pada perputaran ekonomi daerah.

Selain itu, Pen­dapatan Asli Daerah (PAD) juga turun 10,86% menjadi Rp 253,36 triliun, terutama akibat penurunan pajak daerah dan dividen badan usaha milik daerah (BUMD).

“Kalau mau PAD naik, aktivitas ekonomi daerah harus digerakkan, dorong sektor produktif, permudah izin, hidupkan UMKM, dan pastikan pelayanan publik efisien,” ujarnya.

Simpanan Dana Daerah

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan hasil pengecekan kas daerah menunjukkan simpanan pemda mencapai Rp 215 triliun. Nilai itu lebih rendah dari data Bank Indonesia (BI) yang sebelumnya mencatat Rp 233 triliun.

“Data melalui kasnya langsung ke rekeningnya itu sudah Rp 215 triliun. Jadi bukan Rp 233 triliun, itu data BI (Bank Indonesia). Ada perbedaan Rp 18 triliun yang sedang kami cek,” ujarnya.

Dari total dana itu, sebanyak Rp 64 triliun berada di tingkat provinsi, Rp 119 triliun di kabupaten, dan Rp 30 triliun di kota. Simpanan terbesar berada di DKI Jakarta sebesar Rp 14,6 triliun, Provinsi Jawa Timur Rp 6,8 triliun, Kota Banjarbaru Rp 5,1 triliun, Provinsi Kalimantan Utara Rp 4,7 triliun. Provinsi Jawa Barat berada di urutan lima dengan simpanan di bank yakni sebesar Rp 4,1 triliun.

Tito menilai, perbedaan kecepatan antara pendapatan dan belanja membuat pertumbuhan ekonomi di sejumlah daerah tertahan. Daerah dengan pendapatan tinggi tapi belanja rendah, maka cenderung mencatat pertumbuhan ekonomi yang lemah.

Tantangan Pengelolaan Dana Daerah

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi menantang Menteri Purbaya Yudhi Sadewa membuka data daerah di Indonesia yang menyimpan APBD dalam bentuk deposito. Dedi Mulyadi mengatakan dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah 2025 di kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin 20 Oktober 2025, Purbaya melansir data Bank Indonesia per 15 Oktober yang menyebutkan 15 daerah menyimpan dana di bank.

Dedi Mulyadi mengaku sudah memeriksa langsung apakah Pemprov Jabar menaruh uang sebesar itu di Bank Bjb dalam bentuk deposito. “Saya sudah cek tidak ada yang disimpan dalam deposito. Saya tantang Pak Menkeu [Purbaya] untuk membuka data dan faktanya, daerah mana yang menyimpan dana dalam bentuk deposito,” katanya.

Menurut dia, daerah di tengah efisiensi saat ini ada dalam periode mempercepat belanja publik. Dia meyakini, tak semua daerah kesulitan atau sengaja menunda belanja dan memarkir uang di bank.

“Di antara kabupaten/kota dan provinsi yang jumlahnya sangat banyak ini, pasti ada yang bisa melakukan pengelolaan keuangan dengan baik, bisa membelanjakan, belanja kepentingan masyarakatnya dengan baik. Dan bisa jadi juga ada daerah-daerah yang tidak bisa membelanjakan keuangan daerahnya dengan baik,” tuturnya.

Namun, di tengah upaya daerah mengelola keuangan tersebut, ada kemungkinan provinsi atau kabupaten/kota yang menyimpan uang dalam bentuk deposito.

“Nah, tentunya ini adalah sebuah problem yang harus diungkap secara terbuka dan diumumkan kepada publik secara terbuka sehingga tidak membangun opini bahwa seolah-olah daerah ini tidak memiliki kemampuan dalam melakukan pengelolaan keuangan,” katanya.

Daya Serap Anggaran

Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi tak ingin anggaran belanja 2025 yang sudah direncanakan tidak terealisasi dengan baik. Dia ingin anggaran belanja terserap secara optimal menjelang akhir tahun anggaran.

Dedi menginstruksikan pejabat terkait agar melakukan akselerasi penyerapan anggaran. “Hari ini (kemarin), saya malah menegur Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Jawa Barat, karena dicek kasnya ada Rp 2,5 triliun,” ujar Dedi di Gedung Sate, Senin 20 Oktober 2025.

Sampai Desember 2025, Dedi memperkirakan daya serap Pemprov Jabar mencapai Rp7,5 triliun dengan potensi sumber keuangan yang mungkin masuk sebesar Rp 6,5 triliun. “Artinya akan ada Rp 9 triliun dan kemungkinan akan bersisa karena daya serap Rp 7,5 triliun,” katanya.

Menurut Dedi, serapan anggaran paling rendah karena masih ada uang yang nanti dihitungan Desember itu masih ada sekitar Rp 500 miliar. Ia mendorong pejabat terkait untuk belanja kebutuhan infrastruktur publik dasar.