Menteri HAM Tepis Usulan Stafsus Terkait Kasus Retret Sukabumi

Posted on

Penolakan Usulan Stafsus Menteri HAM terhadap Tersangka Perusakan Rumah Singgah di Sukabumi

Pada akhir Juli 2025, sebuah peristiwa yang menimbulkan kontroversi terjadi di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Kejadian tersebut berawal dari penggerebekan terhadap sebuah vila yang diduga digunakan sebagai tempat ibadah oleh sekelompok pelajar Kristiani. Warga setempat mengira bahwa vila tersebut adalah tempat kegiatan agama dan akhirnya membubarkan aktivitas serta merusak beberapa fasilitas di lokasi tersebut.

Peristiwa ini berujung pada penetapan tujuh orang sebagai tersangka atas tindakan perusakan. Namun, jumlah tersangka kini telah bertambah menjadi delapan orang. Mereka dikenai Pasal 170 KUHP tentang perusakan secara bersama-sama dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang.

Awal Ide Stafsus

Seorang staf khusus Menteri HAM, Thomas Harming Suwarta, mengusulkan agar pihak kementerian memberikan jaminan bagi para tersangka. Ia juga menyatakan bahwa Kemenkumham akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada pihak kepolisian. Pernyataan ini disampaikannya setelah menghadiri pertemuan dengan Bupati, Kapolres, dan tokoh agama di Pendopo Kabupaten Sukabumi.

Thomas menjelaskan bahwa kejadian ini bermula dari miskomunikasi di masyarakat. Ia menekankan pentingnya menjaga persepsi yang tepat untuk mencegah tindakan kontraproduktif. Meski demikian, usulan tersebut kemudian diklarifikasi melalui keterangan tertulis. Thomas menyebutkan bahwa usulan itu belum memiliki sikap resmi dari kementerian.

Penolakan oleh Menteri HAM

Menteri HAM Natalius Pigai menolak usulan tersebut karena dinilai bertentangan dengan hukum dan Pancasila. Ia juga menilai bahwa usulan tersebut dapat mencederai perasaan korban. Dalam pernyataannya, Pigai menegaskan bahwa ia tidak akan menindaklanjuti usulan spontanitas dari stafsusnya.

Sampai saat ini, Kementerian HAM belum mengeluarkan surat atau sikap resmi terkait peristiwa tersebut. Hal ini dilakukan karena masih menunggu laporan dari Kanwil Jawa Barat.

Tindakan Intoleransi dan Rekomendasi Restorative Justice

Stafsus Menteri HAM, Thomas, mengungkapkan bahwa hasil pemantauan di lokasi menunjukkan adanya tindakan intoleransi yang dilakukan oleh sekelompok warga. Tindakan tersebut berupa perusakan rumah yang digunakan sebagai tempat kegiatan retret. Selain itu, ia juga mencatat adanya potensi gangguan terhadap stabilitas sosial dan kehidupan antarumat beragama di Desa Tangkil.

Oleh karena itu, Thomas mengusulkan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) sebagai solusi untuk menciptakan rekonsiliasi dan perdamaian di tengah masyarakat. Ia menegaskan bahwa pendekatan ini harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Di sisi lain, Thomas juga menegaskan bahwa Kementerian HAM tetap mendukung penegakan hukum terhadap pelaku. Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Kesimpulan

Peristiwa perusakan rumah singgah di Sukabumi menjadi perhatian serius bagi pemerintah dan masyarakat. Meskipun ada usulan untuk penangguhan penahanan, penolakan dari Menteri HAM menunjukkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh tersangka tidak dapat dibenarkan. Dengan memperhatikan prinsip hukum dan Pancasila, pihak berwenang diharapkan dapat menyelesaikan masalah ini dengan cara yang adil dan bijaksana.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *