Menpan-RB Teken Surat Edaran, ASN Cuti Bersama 24 Maret 2025

Posted on

, JAKARTA — Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini mengeluarkan surat edaran (SE) tentang penyesuaian tugas kedinasan pegawai aparatur sipil negara (ASN) pada instansi pemerintah dan penyelenggaraan pelayanan publik pada hari libur nasional dan hari libur bersama Tahun Baru Saka 1947 dan Lebaran 2025.

SE Menpan-RB Nomor 2 Tahun 2025 yang ditandatangani Rini pada Rabu (5/3/2025), untuk meningkatkan produktivitas kerja penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik serta untuk memudahkan mobilitas masyarakat.

/WFA).

Pada Surat Edaran tersebut disebutkan bahwa penyesuaian itu memerlukan perhatian pada hal-hal sebagai berikut, yaitu penyesuaian pelaksanaan tugas pemerintahan tersebut dilaksanakan selama empat hari sebelum lembur nasional dan hari libur bersama, yaitu pada Senin (24 Maret 2025) sampai Kamis (27 Maret 2025). Selama penyesuaian pelaksanaan tugas pemerintahan, pimpinan instansi pemerintah membagi jumlah pegawai yang melaksanakan tugas pemerintahan secara WFO, WFH, dan/atau lokasi lain yang ditetapkan oleh pimpinan instansi pemerintah (WFA) dengan mengacu pada jumlah pegawai dan karakteristik layanan pemerintahan.

Pernyataan tersebut juga menyebutkan, kepala instansi pemerintah menjamin penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan penyelenggaraan pelayanan publik kepada masyarakat.

Hal-hal yang perlu diperhatikan oleh pimpinan instansi pemerintah untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik kepada masyarakat antara lain adalah optimalisasi penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik di lingkungan instansinya.

Pimpinan instansi pemerintah juga memerintahkan organisasi penyelenggara pelayanan publik di lingkungan instansi masing-masing untuk menjamin penyelenggaraan pelayanan publik yang esensial dan berdampak langsung kepada masyarakat tetap tersedia dan dapat diakses.

Itu termasuk layanan kesehatan, transportasi, keamanan, dan yang lainnya serta memperhatikan penyediaan layanan yang ramah bagi kelompok rentan seperti orang dengan disabilitas, orang lanjut usia, ibu hamil, anak-anak, dan lainnya.

“Saya mengingatkan para pemimpin instansi pemerintah untuk membagikan cuti tahunan dengan selektif, memperhatikan beban kerja, sifat, dan karakteristik pekerjaan, serta jumlah pegawai setiap instansi atau organisasi penyelenggara pelayanan publik,” ujar Rini.

Lebih lanjut, pada SE tersebut, Rini juga meminta kepala lembaga pemerintah melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan capaian target kinerja organisasi.

Bagi layanan yang menerapkan kebijakan jam kerja bergilir, perlu menyesuaikan jam layanan agar tidak mengganggu pelayanan dan memberikan pelayanan sesuai dengan standar yang berlaku.

Channel keluhan tatap muka, dan media lainnya.

Hal tersebut bertujuan untuk menerima aspirasi masyarakat, memberikan informasi tentang perubahan jadwal atau cara akses layanan, serta memastikan bahwa hasil dari pelayanan yang dilakukan secara daring maupun luring sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.