Penetapan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi dan Persoalan Hukum yang Muncul
Polda Metro Jaya telah menetapkan Roy Suryo dan tujuh orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Penetapan ini dilakukan dalam dua klaster setelah melalui proses asistensi dan gelar perkara. Meski demikian, langkah polisi tersebut menuai berbagai kritik dari berbagai pihak.
Publik menganggap bahwa tindakan Polda Metro Jaya seolah mengonfirmasi keaslian ijazah Jokowi. Padahal secara hukum, penentuan keaslian dokumen negara hanya bisa diputuskan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sejumlah pihak menilai tindakan ini prematur dan sarat kepentingan politik.
Beberapa waktu lalu, Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menyatakan bahwa ijazah Jokowi identik dengan beberapa ijazah yang dibandingkan. Namun, istilah “identik” belum tentu berarti sama. Oleh karena itu, pengumuman Polda tentang “keidentikan” ijazah Jokowi dinilai terlalu cepat.
Menurut mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn.) Susno Duaji, lembaga yang berwenang menentukan keaslian dokumen negara adalah PTUN. Sampai saat ini, ijazah Jokowi belum diajukan ke PTUN. Dengan demikian, penetapan tersangka atas para penggugat ijazah tersebut dinilai tidak tepat.
Selain itu, ada kekhawatiran bahwa jika kasus ini dilimpahkan ke PTUN, relasi kuasa dan politik akan memengaruhi putusan akhir. Lembaga PTUN bukanlah lembaga yang sepenuhnya steril dari pengaruh kekuasaan dan politik. Mereka akan mencari saksi ahli yang dapat mendukung upaya untuk memutuskan bahwa ijazah tersebut benar-benar asli.
Dalam konteks negara hukum, kasus yang melibatkan sosok yang pernah berkuasa sering kali mudah ditebak arahnya. Contoh nyata adalah pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden yang diduga memanipulasi frasa di Mahkamah Konstitusi. Pelanggaran hukum ini akan dicatat oleh sejarah bangsa sebagai masa di mana lembaga mahkamah bisa dibelokkan untuk kepentingan politik dinasti tertentu.
Kembali kepada persoalan ijazah, berdasarkan nalar sehat, ijazah yang dipermasalahkan memang menimbulkan kecurigaan. Selain fotonya mengenakan kacamata yang tidak lazim, beberapa ijazah yang terbit pada tahun yang sama ternyata berbeda. Hal ini sudah berkali-kali diungkapkan oleh Roy Suryo dkk. Belum lagi proses penulisan skripsi yang tidak lazim.
Meskipun semua informasi ini sudah viral di media, pihak berwewenang selalu berusaha berkelit demi membela sosok tertentu.
Peran Linguistik Forensik dalam Menentukan Asli atau Palsunya Dokumen
Kini, kasus-kasus yang masuk ke pengadilan bisa memanfaatkan jasa ahli linguistik forensik. Pengadilan dapat menyelisik orisinalitas suatu dokumen, seperti ijazah, menggunakan subdisiplin linguistik ini.
Linguistik forensik merupakan subdisiplin linguistik yang mengkaji hubungan antara bahasa dengan hukum dan isu-isu legal. Kajian ini meliputi: bahasa dalam dokumen resmi; bahasa penegak hukum dan polisi; interaksi di ruang pengadilan; interviu antara anak-anak dengan saksi dalam legal; bukti linguistik dan testimoni saksi ahli di ruang pengadilan; atribusi menulis dan plagiasi; serta fonetik forensik serta identifikasi penutur.
Dalam kasus ijazah yang menimpa Presiden VII Republik Indonesia, pisau bedah linguistik forensik dapat digunakan. Sisi ambiguitas leksiko gramatikal dan lebih khusus berkaitan ambiguitas grafis fonetik yang digunakan dalam penulisan ijazah tersebut dapat menjadi objek penelitian.
Analisis linguistik forensik dapat diperbantukan dengan bidang ilmu lain, seperti bahasa, ilmu hukum, ilmu kejiwaan, ilmu sosial, dan bidang ilmu lain yang mampu memecahkan suatu masalah kriminal. Dalam kasus ijazah yang menjadi perdebatan, analisis ini dapat memberikan perspektif baru yang lebih objektif.
Penerapan linguistik forensik pernah digunakan di Indonesia pada tahun 2013 dalam kasus Akseyna, seorang mahasiswa Jurusan Biologi Fakultas MIPA UI yang jasadnya ditemukan di Danau Kenanga UI. Hasil analisis linguistik menunjukkan bahwa memo bunuh diri Akseyna adalah palsu. Hal ini menunjukkan bahwa bahasa bisa digunakan sebagai barang bukti dalam penyelidikan hukum.
Oleh sebab itu, jika dilaksanakan sidang pengadilan terhadap kasus ijazah ini sejatinya melibatkan ahli linguistik forensik. Dalam banyak sidang yang berkaitan dengan persoalan wacana kebahasaan, selama ini para penegak hukum kita lebih merujuk pada persoalan hukum normatif. Dengan menggunakan linguistik forensik, kasus dugaan ijazah palsu ini akan lebih transparan. Bahkan – maaf – telanjang bulat.
