Tradisi Adopsi yang Disalahgunakan oleh Sindikat TPPO
Warga Suku Anak Dalam (SAD) di Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi memiliki tradisi adopsi anak. Namun, tradisi ini justru dimanfaatkan oleh sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) untuk menjual anak-anak secara ilegal. Salah satu korban adalah Bilqis Ramdhani (4), balita asal Makassar, Sulawesi Selatan, yang diculik lalu dijual ke masyarakat adat SAD.
Adopsi dalam masyarakat SAD biasanya dilakukan untuk memperbaiki keturunan. Hal ini disampaikan oleh Ipda Adi Gaffar, Kasubnit Jatanras Polrestabes Makassar, setelah berkomunikasi dengan kepala suku SAD di Merangin. Menurutnya, masyarakat adat SAD hanya ingin memperbaiki keturunan melalui adopsi. Namun, niat baik ini justru menjadi celah bagi pelaku TPPO untuk menipu warga SAD.
Penipuan yang Mengakibatkan Kekacauan
Salah satu korban penipuan adalah pasangan suami istri warga SAD kelompok Sikar bernama Begendang dan Ngerikai, yang merupakan anak dan menantu dari Temengung Sikar. Mereka ditipu oleh pelaku TPPO, yaitu Meriana (42) dan Adit Prayitno Saputra (39) warga daerah Bangko, pusat Kabupaten Merangin.
Pelaku meyakinkan Begendang dan Ngerikai bahwa Bilqis adalah anak terlantar yang ditinggalkan orangtuanya. Keyakinan ini membuat mereka membayar hingga Rp80 juta untuk mengadopsi Bilqis. Sayangnya, kenyataannya Bilqis adalah korban penculikan, bukan anak yang tidak terurus.
Surat Palsu yang Digunakan untuk Menipu
Polisi mengungkap bahwa Bilqis dijual ke Suku Anak Dalam menggunakan surat palsu. Surat tersebut dibuat oleh tersangka MA (42) yang menjual Bilqis ke SAD. Dalam surat itu, MA mengaku sebagai orang tua kandung Bilqis dan menyatakan menyerahkan anaknya karena alasan ekonomi. Hal ini membuat pihak SAD percaya bahwa Bilqis diserahkan oleh orang tua kandungnya.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Devi Sujana menjelaskan bahwa pihak SAD mengira yang menjual anak tersebut adalah orang tua kandungnya. Oleh karena itu, mereka merasa aman untuk menerima anak tersebut.
Kronologi Penjualan Anak oleh Pelaku TPPO
Temengung Sikar, tokoh Suku Anak Dalam di Merangin, mengungkap kronologi penjualan anak perempuan asal Makassar, Bilqis. Awalnya, seorang perempuan tak dikenal bernama Mery Ana menawarkan Bilqis untuk diadopsi. Tawaran ini disampaikan kepada warga SAD kelompok Sikar bernama Begendang dan Ngerikai, yang merupakan anak dari Temengung Sikar.
Tanpa sepengetahuan Temengung Sikar, anak dan menantunya menerima tawaran dari Mery Ana. Mery Ana mengaku memiliki surat resmi bermaterai Rp 10 ribu dari orangtua Bilqis. Ia juga menyatakan siap bertanggung jawab jika terjadi hal yang tidak diinginkan.
Namun, Mery Ana meminta uang ganti adopsi senilai Rp85 juta. Akhirnya, Bilqis dirawat oleh pasangan Begendang dan Ngerikai. Menurut Temengung Sikar, anaknya mudah percaya dan tidak tahu apa-apa, sehingga akhirnya menerima tawaran tersebut.
Pencarian oleh Polisi dan Masyarakat Adat
Sepekan kemudian, polisi dari Polres Merangin bersama Polrestabes Makassar mendatangi Temengung Sikar. Mereka meminta bantuan untuk mencari Bilqis yang hilang. Polisi menyampaikan ada laporan kehilangan anak dengan ciri-ciri yang sama dengan Bilqis.
Temengung Sikar bersama rombongan melakukan pencarian dan menemukan petunjuk yang mengarah ke wilayah Tanjung Lamin di Kabupaten Merangin. Meskipun mereka melakukan pencarian selama beberapa jam, tidak ada hasil yang signifikan.
Pencarian dilanjutkan keesokan harinya. Setelah menghubungi berbagai pihak, akhirnya ditemukan petunjuk bahwa pasangan Begendang dan Ngerikai terlihat menuju ke daerah Taman Nasional Bukit Duabelas, Kabupaten Sarolangun, Jambi.
Perundingan antara Keluarga, Polisi, dan Pihak Adat
Saat proses penyelamatan, terjadi perundingan antara keluarga, polisi, dan pihak adat. Menurut Temengung Sikar, anaknya yang merawat Bilqis sempat meminta uang ganti rugi karena sudah ditipu oleh pelaku (Mery Ana). Sebelumnya, Begendang dan Ngerikai telah memberikan uang kepada pelaku sejumlah Rp85 juta.
Setelah kesepakatan, Temengung Sikar bersama tiga orang SAD lainnya, yaitu Temengung John, Temengung Sikar, Temengung Roni, dari kabupaten Bungo dan Nurul perempuan satu-satunya dalam tim yang berasal dari Dinas Sosial kabupaten Merangin, menuju lokasi keberadaan Ngerikai dan Begendang.
Pelaku TPPO yang Ditangkap
Mery Ana (42) adalah seorang ibu rumah tangga beralamat di Jalan Tembesu, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi. Perempuan itu kini ditetapkan sebagai tersangka kasus perdagangan orang. Mery Ana tidak bekerja sendiri. Ia dibantu Ade Frianto Syahputra (36), seorang pengangguran beralamat di Kampung Baru 2, Pasar Bangko, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.
Mery Ana dan Ade membeli korban setelah diculik perantara pertama di Makassar lalu dibawa ke Jambi untuk dijual senilai Rp80 Juta ke suku anak dalam (SAD). Keduanya ditangkap di Jalan H Bakri Koto Tinggi, Kecamatan Sungai Penuh, Kota Sungai Penuh, Jambi pada Jumat (7/11/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.
Sebelumnya, polisi gabungan dari Polda Sulsel, Polrestabes Makassar dan Polsek Panakkukang telah lebih dahulu menangkap pelaku utama penculikan yakni Sri Yuliana (30) di Makassar. Sri Yuliani seorang pekerja rumah tangga tinggal di kosan wilayah Kecamatan Rappocini, Kota Makassar. Tim gabungan dibantu Polres Sukoharjo kemudian menelusuri jaringan penculikan Bilqis. Pelaku kedua yakni seorang ibu rumah tangga bernama Nadia Hutri (29) ditangkap di rumahnya di Desa Kepuh Kecamatan Nguter Kabupaten Sukoharjo Provinsi Jawa Tengah.
