Menggugah Kembali Pusat Pengelolaan Bencana Nasional, Pelajaran dari Aceh-Sumatera

Posted on

Bencana yang Mengguncang Wilayah Sumatera

Hujan yang terus-menerus turun selama beberapa hari di akhir November 2025 telah mengubah sebagian wilayah Sumatera menjadi lautan lumpur dan air. Dari Aceh hingga Sumatera Barat, berita duka datang silih berganti. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan lebih dari 300 orang meninggal dunia dan hampir 300 lainnya hilang. Ratusan ribu warga mengungsi dari rumah yang telah rata dengan tanah atau tersapu banjir bandang.

Dalam situasi seperti itu, negara seharusnya hadir sepenuhnya. Helikopter TNI, kapal logistik BNPB, dan relawan dari berbagai penjuru memang dikerahkan untuk menyalurkan bantuan. Namun, di tengah upaya penyelamatan itu, muncul pertanyaan yang lebih dalam: mengapa setiap kali bencana besar terjadi, daerah selalu tampak menunggu keputusan dari Jakarta?

Mengapa kepala daerah harus menanti keputusan presiden untuk menetapkan status bencana nasional agar bantuan dan dana bisa turun lebih cepat? Pertanyaan itu terasa semakin relevan ketika banyak pemerintah daerah di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat menyatakan bahwa mereka tidak memiliki anggaran memadai untuk menangani dampak bencana. Pemangkasan dana transfer ke daerah akibat kebijakan efisiensi nasional telah menggerus kemampuan fiskal mereka. Dalam keadaan darurat, mereka bukan hanya kekurangan peralatan dan tenaga, tetapi juga terbelenggu secara struktural.

Bencana yang seharusnya menjadi urusan kemanusiaan justru memperlihatkan ketimpangan sistemik antara pusat dan daerah. Dan di situlah letak persoalan utamanya: penanganan bencana di Indonesia masih terlalu tersentralisasi—sebuah warisan sistem lama yang belum sepenuhnya disesuaikan dengan semangat otonomi daerah.

Kewenangan yang Tersentralisasi dan Daerah yang Terpinggirkan

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana memang memberikan kewenangan kepada pemerintah pusat untuk menetapkan status bencana nasional. Alasan formalnya sederhana: skala kerusakan, luas wilayah terdampak, dan jumlah korban menjadi indikator yang memerlukan koordinasi lintas daerah dan lembaga negara. Tetapi dalam praktiknya, mekanisme ini sering menimbulkan kesan bahwa pusat adalah satu-satunya aktor yang sah menentukan kapan sebuah tragedi diakui sebagai “nasional.”

Dalam konteks banjir dan longsor di Sumatera, banyak pihak menilai bahwa semua indikator penetapan status bencana nasional sebenarnya sudah terpenuhi. Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Sultan Bachtiar Najamuddin, bahkan menyebut bahwa bencana kali ini telah “melampaui kemampuan daerah untuk menanganinya secara mandiri.” Ia menekankan bahwa tanpa status nasional, banyak sumber daya dan bantuan tidak bisa segera dimobilisasi.

Masalahnya, pendekatan sentralistik seperti ini membuat daerah terjebak dalam dilema birokrasi. Di satu sisi, kepala daerah dituntut sigap dan tanggap; di sisi lain, mereka tidak memiliki keleluasaan fiskal maupun kewenangan politik yang cukup untuk bertindak cepat. Akibatnya, banyak keputusan strategis tertunda menunggu restu dari pusat.

Sentralisasi ini bukan hanya soal regulasi, melainkan juga soal politik anggaran. Menurut Beni Kurnia Illahi, peneliti dari Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas, pemotongan hampir 15 persen anggaran penanggulangan bencana nasional tahun 2025 memperlihatkan bahwa prioritas kebijakan fiskal tidak sejalan dengan realitas risiko bencana di Indonesia. Beni menambahkan, “Ketika pemerintah pusat memangkas hampir Rp700 triliun dana transfer ke daerah, itu berarti kemampuan daerah dalam menjalankan fungsi dasar, termasuk mitigasi dan tanggap darurat, ikut terpangkas.”

Dari Solidaritas ke Simbol Politik: Bencana sebagai Cermin Relasi Kuasa

Setiap bencana besar selalu memunculkan solidaritas sosial. Warga saling membantu, komunitas turun ke lapangan, dan berbagai organisasi sipil membuka dapur umum. Namun di tingkat kebijakan, bencana juga kerap menjadi panggung politik. Penetapan status bencana nasional, misalnya, tidak jarang dipersepsikan sebagai bentuk “pengakuan politik” dari pusat terhadap daerah terdampak.

Dalam kasus Sumatera, desakan agar Presiden Prabowo Subianto menetapkan status bencana nasional bukan semata soal prosedur. Itu adalah seruan agar pemerintah pusat menegaskan keberpihakan pada daerah yang sedang berduka. Karena dalam sistem keuangan publik Indonesia, status nasional membuka akses pada dana dan sumber daya negara—sesuatu yang tidak bisa dijangkau pemerintah daerah secara langsung.

Pertanyaannya, apakah sistem ini masih relevan di tengah kompleksitas risiko bencana yang terus meningkat? Kita hidup di negara kepulauan dengan 514 kabupaten/kota, yang masing-masing memiliki karakteristik geografis dan sosial berbeda. Dalam konteks ini, kemampuan daerah memahami risiko lokal semestinya diakui dan dikuatkan. Sayangnya, kebijakan kebencanaan masih sering diperlakukan sebagai urusan administratif pusat.

Membangun Sistem yang Lebih Adil dan Humanis

Bencana di Aceh-Sumatera semestinya menjadi momentum reflektif untuk meninjau kembali arsitektur kebijakan kebencanaan nasional. Sudah saatnya Indonesia meninggalkan paradigma lama yang menempatkan daerah sekadar sebagai pelaksana kebijakan pusat. Dalam konteks kebencanaan, waktu adalah segalanya. Setiap menit yang hilang bisa berarti satu nyawa yang tak terselamatkan.

Kita memerlukan sistem yang memungkinkan respons cepat tanpa harus menunggu birokrasi panjang. Misalnya, melalui pendelegasian kewenangan darurat kepada gubernur atau bupati/wali kota untuk menetapkan status bencana dengan dukungan fiskal sementara dari pusat. Model seperti ini sudah diterapkan di beberapa negara Asia, seperti Filipina dan Jepang, di mana pemerintah daerah memiliki cadangan dana bencana yang fleksibel, disertai mekanisme pertanggungjawaban yang ketat.

Selain itu, pemerintah perlu mengembalikan keseimbangan antara efisiensi dan empati dalam kebijakan fiskal. Pemangkasan anggaran mungkin terlihat rasional di atas kertas, tetapi di lapangan, itu bisa berarti berkurangnya kesiapan menghadapi ancaman nyata. Sebagaimana dikatakan oleh Beni Kurnia Illahi, pemotongan anggaran penanggulangan bencana bukan hanya soal angka, tetapi juga “indikator dari prioritas politik negara terhadap keselamatan warganya.”

Penutup: Negara Harus Hadir Tanpa Memusat

Krisis di Aceh, Sumut, dan Sumbar telah memperlihatkan dua wajah Indonesia. Di satu sisi, ada semangat kemanusiaan yang luar biasa di tingkat akar rumput. Di sisi lain, ada sistem kebijakan yang masih terbelenggu oleh pola pikir lama—bahwa semua keputusan harus datang dari pusat.

Menimbang kembali sentralisasi penanganan bencana bukan berarti menolak koordinasi nasional. Sebaliknya, itu adalah upaya untuk memastikan bahwa koordinasi tidak mengorbankan kecepatan, dan bahwa kehadiran negara tidak selalu berarti intervensi pusat. Dalam situasi darurat, kepercayaan terhadap kapasitas daerah adalah bentuk tertinggi dari solidaritas nasional.

Negara yang besar bukanlah negara yang memusatkan semua kewenangan di ibu kota, tetapi negara yang memberi ruang kepada daerah untuk menyelamatkan warganya sendiri. Karena di tengah air bah dan tanah longsor yang menelan banyak nyawa, yang dibutuhkan rakyat bukanlah keputusan administratif, melainkan tindakan nyata yang cepat, manusiawi, dan berpihak. Bencana mungkin tak dapat dihindari, tetapi ketimpangan dalam meresponsnya bisa diperbaiki. Dan itu hanya mungkin terjadi jika kita berani menata ulang hubungan pusat dan daerah dengan semangat keadilan, bukan kekuasaan.