Menyampaikan informasi penting tentang pengembalian barang kredit
Dua hari yang lalu, seorang nasabah mengirimkan pesan melalui WhatsApp di grup debitur kantor. Pesan tersebut seperti yang terlihat dalam screenshot di awal tulisan ini. Lebih lanjut, debitur tersebut mengajukan pembiayaan untuk sebuah laptop dari salah satu merek ternama di Indonesia. Total cicilan ditambah denda keterlambatan mencapai sekitar 2,6 juta rupiah.
Status tunggakan lebih dari dua minggu dengan klasifikasi kolektibilitas satu. Biasanya angsuran pertama harus dibayarkan tepat waktu, namun karena berbagai kendala, pembayaran belum tercatat di sistem. Jika tenaga desk call dari kantor pusat tidak bisa menghubungi nasabah via telepon, maka petugas dari Divisi Penagihan di kantor cabang akan melakukan kunjungan langsung ke alamat nasabah, baik alamat tinggal maupun alamat KTP.
Dari laporan kunjungan yang terbaca di sistem, pemilik kos menyatakan bahwa nasabah sudah pindah dua minggu lalu. Merasa tidak nyaman karena didatangi oleh pegawai perusahaan pembiayaan, pemilik kos mencoba meminta bantuan dari anak kos lain untuk mengetahui keberadaan si mantan anak kos.
Dua hari kemudian, tiba-tiba masuk chat seperti di atas dari si nasabah. Selanjutnya, pegawai yang menangani kontrak si nasabah diminta untuk negosiasi terkait solusi dan apakah pengembalian barang kredit bisa dilakukan.
Kisah nyata nasabah di atas hanyalah satu dari banyak kasus debitur yang tidak mampu melanjutkan kredit dan akhirnya mempertimbangkan untuk mengembalikan unit kredit. Berikut beberapa alasan utama:
-
Tidak kuat bayar angsuran
Ada dua jenis nasabah yang tidak kuat membayar angsuran. Pertama, nasabah dengan tenor panjang yang hanya mampu membayar hingga setengah tenor. Mereka merasa jumlah yang sudah dibayar melebihi harga unit kredit. Kedua, nasabah dengan angsuran yang lebih besar dari kapasitas mereka bayar tiap bulan. Dari cicilan pertama sudah menunggak, dan akhirnya mempertimbangkan pengembalian barang kredit. -
Hanya ingin mencoba, bukan untuk memiliki
Banyak nasabah mengembalikan barang setelah digunakan sebulan atau dua bulan karena bukan untuk tujuan jangka panjang, tetapi hanya untuk memuaskan rasa penasaran. Ini sering terjadi pada kredit sepeda listrik, peralatan olahraga, dan lainnya. Padahal harga barang seperti ini tidak murah juga. -
Barang kredit rusak setelah digunakan
Meski ada asuransi yang melindungi selama kredit berjalan, sebagian nasabah merasa ribet untuk mengurusnya. Mereka ingin mengembalikan karena merasa rugi bayar angsuran tapi barang tidak berfungsi. Kerusakan biasanya disebabkan kesalahan penggunaan oleh nasabah, kelalaian menjaga, atau daya listrik di tempat nasabah yang tidak mendukung. -
Kredit atas nama
Barang yang dikredit tapi digunakan oleh pihak lain biasanya akan berpikir untuk mengembalikan saja bila menunggak. Alasannya bukan dia yang memakai tapi dia yang ditagih. Nasabah meminta pihak pembiayaan untuk mengambil saja daripada berurusan dengan si pemakai unit. -
Dampak kondisi global
Peristiwa di suatu negara atau dampak global terhadap perekonomian negara akan berpengaruh. Misalnya saat pandemi, banyak nasabah kehilangan pekerjaan dan lapangan kerja terbatas. Akibatnya, banyak nasabah mengembalikan unit kredit lantaran kehilangan pendapatan.
Apa yang harus dipahami nasabah bila berniat mengembalikan unit kredit?
-
Beberapa lembaga kredit bisa menerima
Beberapa lembaga kredit memiliki gudang penyimpanan dan kebijakan internal yang bisa mengelola unit kredit yang ditarik. Namun, ada juga yang sama sekali tidak bisa menerima atau hanya menerima spesifikasi tertentu. Contohnya kendaraan, hampir semua unit kendaraan yang dikredit bisa dikembalikan bila nasabah tak mampu meneruskan cicilan. -
Masuk dalam daftar nasabah negatif
Para debitur yang mengembalikan barang biasanya akan ditandai di sistem sehingga tercantum sebagai debitur dengan kecenderungan ditolak kredit di kemudian hari. -
Dampak terhadap keluarga inti
Ini adalah lanjutan dari dampak kedua di atas. Ketika keluarga inti ingin mengajukan kredit, dapat mengakibatkan pengajuan ditolak karena ada salah satu anggota keluarga pernah mengembalikan unit kredit. -
Pastikan benar pegawai
Nasabah harus memastikan bahwa orang yang datang adalah pegawai resmi. Bisa meminta: - Surat Tugas, biasanya berlaku sesuai periode penugasan.
- Kartu Pegawai, termasuk NIK dan foto wajah karyawan.
-
Bukti riwayat tunggakkan nasabah, hanya pegawai yang bisa membuka atau menunjukkan berapa bulan nasabah menunggak dan totalnya.
-
SLIK jelek
Mengembalikan barang berdampak pada hasil SLIK yang terekam di Sistem Informasi Debitur. Nasabah dengan kategori tidak lancar akan berpengaruh terhadap skoring pengajuan kredit di kemudian hari. -
Pengalaman traumatis
Mengembalikan barang yang sudah dikredit bisa bikin trauma si nasabah untuk mau kredit lagi di tempat yang berbeda dengan barang yang berbeda.
Apa yang harus dipertimbangkan sebelum mengajukan kredit agar tidak berakhir dengan pengembalian barang?
-
Rasa memiliki berbanding lurus dengan tujuan penggunaan
Ketika memilih apa saja yang mau dikredit, tanyakan pada diri sendiri seberapa besar barang ini akan berdampak positif pada hidup, pekerjaan, usaha, dan keluarga. Semakin besar manfaatnya, semakin lama digunakan sehingga rasa memiliki terhadap barang itu juga bertambah. -
Rasa aman terhadap kondisi pekerjaan dan finansial
Pastikan kondisi pekerjaan dan iklim yang berkaitan dengan bidang usaha tersebut baik selama tenor kredit. Para debitur yang bisa lunas biasanya memiliki cadangan finansial yang bisa dicairkan sewaktu-waktu. -
Barang mudah dijual kembali
Kreditlah sesuatu yang mudah dijual kembali bila kepepet atau ingin mengganti dengan sesuatu yang baru. Contoh sederhana, motor bekas yang mudah terjual karena peminatnya banyak. -
Perhatikan tenor dan nominal angsuran
Jangan ambil tenor panjang untuk barang yang harganya tidak terlalu mahal. Jangan pilih angsuran senilai sepertiga total penghasilan sebelum menghitung keseluruhan pengeluaran. Lebih baik sepersepuluh daripada sepertiga.
