Mengapa SMAN I Cianjur Tetap Berangkatkan Siswa “Study Tour” meski Dilarang Gubernur Dedi Mulyadi?

Posted on


Pada tanggal 18 Februari 2025, sebanyak 361 siswa dari SMA Negeri 1 Cianjur, Jawa Barat, melaksanakan wisata ilmiah ke Bali.

Kegiatan ini tetap berlangsung meskipun Gubernur Jawa Barat saat itu, Dedi Mulyadi, telah mengingatkan agar sekolah tidak mengadakan study tour karena dianggap akan memberatkan orangtua.

Sebelum Dedi resmi menjadi gubernur, sudah ada Surat Edaran Nomor: 64/PK.01/KESRA tentang Study Tour pada Satuan Pendidikan yang ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin pada tahun 2024.

SE itu secara prinsipnya melarang pelaksanaan study tour.

Bey mengeluarkan Surat Edaran (SE) tersebut atas pertimbangan keamanan peserta atau siswa.

Karena itu, pernah terjadi kecelakaan bus yang membawa rombongan siswa SMK Lingga Kencana, Depok di Kabupaten Subang. Kecelakaan tersebut menyebabkan sebelas siswa dan seorang guru meninggal dunia.

Apa yang Mendasari Pelaksanaan Kegiatan Ini?

Kepala SMA Negeri 1 Cianjur, Agam Supriyanta, menjelaskan bahwa wisata studi tersebut telah direncanakan jauh-jauh hari dan pelaksanaannya terjadi sebelum instruksi gubernur dikeluarkan.

Pada Selasa, tanggal 25 Februari 2025.

Ia menambahkan bahwa saat kebijakan gubernur diberlakukan, siswa dan pihak sekolah sudah berada dalam perjalanan menuju Bali.

“Jika anak-anak sudah berangkat dan sedang menuju lokasi, tentu tidak bisa langsung diminta kembali. Ada aspek lain yang harus dipertimbangkan, seperti aspek psikologis siswa dan orang tua, dan bagaimana jika ada tuntutan-tuntutan (konsekuensi pembatalan), itu juga perlu dipertimbangkan,” kata Agam.

Apa Pendapat Sekolah tentang Kebijakan Gubernur?

Agam menyatakan bahwa meskipun aktivitas ini telah dilaksanakan, pihak sekolah tetap siap melakukan perbaikan dan akan mengikuti kebijakan di masa depan.

Kegiatan study tour ini merupakan bagian dari pelaksanaan pembelajaran dalam Kurikulum Merdeka dan telah disepakati oleh siswa serta orang tua.

“Dari total siswa, ada 78 yang memilih untuk tidak ikut serta, sehingga kegiatan ini bersifat tidak wajib. Untuk biayanya, itu sebesar Rp 3,6 juta, dan prosesnya anak-anak mengumpulkan uang dengan cara menabung. Sebelum keberangkatan, juga dilakukan survei dan ada MoU. Jadi, persiapan telah dilakukan sejak setahun lalu sebelum ada kebijakan itu,” kata Agam.

Apa Langkah Selanjutnya yang Ditempuh oleh Pihak Sekolah?

Meskipun kegiatan ini telah dilakukan sebelum peraturan larangan diberlakukan, Agam telah menunjukkan kesiapannya untuk memikul tanggung jawab.

Dia telah dipanggil oleh Dinas Pendidikan Jawa Barat untuk memberikan keterangan dan klarifikasi terkait pelaksanaan kegiatan tersebut.

Dengan langkah ini, diharapkan akan terjadi pemahaman yang lebih baik tentang kebijakan yang ada dan dampaknya terhadap pendidikan serta kesejahteraan siswa dan orang tua di masa depan.