Mengapa Rujukan JKN Dimulai dari FKTP?

Posted on

Pentingnya Sistem Rujukan Berjenjang dalam Program JKN

Dalam sistem layanan kesehatan yang dikelola oleh Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), setiap peserta diwajibkan untuk terlebih dahulu mengakses pelayanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) sebelum dapat dirujuk ke rumah sakit atau fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan. Hal ini berlaku kecuali dalam kondisi gawat darurat.

Sistem rujukan berjenjang ini telah diatur secara tegas dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perseorangan. Tujuan dari aturan ini adalah untuk memastikan bahwa setiap peserta mendapatkan pelayanan kesehatan yang tepat sasaran, efisien, dan sesuai dengan kebutuhan medis.

Peran FKTP sebagai Garda Terdepan

FKTP berperan sebagai garda terdepan dalam sistem pelayanan kesehatan. Mereka bertugas melakukan pemeriksaan awal, mendiagnosis, dan mengobati penyakit yang dialami oleh peserta JKN. Selain itu, FKTP juga memberikan edukasi serta mendorong upaya promotif dan preventif. FKTP harus menjadi pihak yang paling mengetahui riwayat kesehatan peserta, karena mereka merupakan akses layanan kesehatan yang paling dekat dengan jangkauan peserta.

Mekanisme rujukan berjenjang bukanlah untuk mempersulit peserta, melainkan untuk memastikan bahwa layanan kesehatan bisa diberikan secara optimal. Jika semua penyakit ditangani di rumah sakit, termasuk penyakit ringan, maka akan terjadi penumpukan pasien. Hal ini dapat menyebabkan tenaga medis di rumah sakit tidak dapat berperan optimal karena waktu mereka habis untuk menangani kasus-kasus yang sebenarnya bisa dilayani di FKTP.

Kapan Rujukan Diberikan?

Rujukan ke rumah sakit hanya diberikan apabila peserta memang membutuhkan pelayanan spesialistik, atau ketika FKTP tidak mampu menangani kondisi pasien akibat keterbatasan fasilitas, peralatan, atau tenaga medis. Rujukan dilakukan berdasarkan indikasi medis, bukan karena permintaan pribadi peserta atau alasan praktis semata.

Prinsip utama dalam Program JKN adalah memastikan peserta mendapatkan pelayanan sesuai kebutuhan medisnya, bukan sekadar keinginan peserta. FKTP akan menentukan apakah suatu kondisi dapat ditangani cukup di tingkat pertama, atau memang memerlukan penanganan di tingkat lanjutan. Jika dinilai perlu, barulah dokter umum akan memberikan surat rujukan resmi agar peserta bisa mendapatkan pelayanan lebih lanjut dari dokter spesialis.

Klasifikasi Rumah Sakit dalam Sistem Rujukan

Rumah sakit yang menjadi tujuan rujukan memiliki klasifikasi berdasarkan kemampuan dan fasilitas yang dimilikinya, yaitu rumah sakit kelas D, C, B, dan A. Rumah sakit kelas D umumnya memiliki layanan dasar dan terbatas, sementara kelas A adalah rumah sakit rujukan tertinggi dengan fasilitas dan tenaga medis yang paling lengkap, termasuk dokter subspesialis dan teknologi kedokteran yang canggih.

Penempatan rujukan ke rumah sakit tidak dilakukan secara sembarangan, tetapi disesuaikan dengan kebutuhan medis peserta JKN dan kompetensi dari masing-masing rumah sakit. Jika kondisi peserta belum dapat ditangani secara tuntas di rumah sakit sekunder, maka peserta bisa dirujuk kembali ke rumah sakit tersier untuk mendapatkan penanganan oleh dokter subspesialis.

Rujukan Antar Fasilitas Kesehatan

Tidak semua rujukan dilakukan secara vertikal dari tingkat bawah ke atas. Ada juga rujukan antar fasilitas kesehatan dalam tingkatan yang sama. Misalnya, sebuah rumah sakit dapat merujuk ke rumah sakit lain yang memiliki kompetensi medis tertentu, seperti tenaga kesehatan, sarana prasarana, maupun daya tampung yang tidak dimiliki oleh rumah sakit perujuk.

BPJS Kesehatan telah mengembangkan sistem rujukan yang terintegrasi antar fasilitas kesehatan. Dalam sistem ini, masing-masing fasilitas telah dipetakan dan diprofilkan berdasarkan kemampuan, sarana prasarana, dan jenis layanan yang tersedia. Jika rumah sakit tersebut tidak memiliki penunjang medis dalam menangani peserta JKN, maka dapat dirujuk ke rumah sakit lain dengan kelas yang lebih tinggi. Pengantaran ke rumah sakit lain menggunakan mobil ambulans juga dijamin oleh Program JKN sesuai dengan indikasi medis.

Tujuan Sistem Rujukan Berjenjang

Sistem rujukan berjenjang bukan hanya soal alur administratif, tetapi bagian dari upaya pemerintah untuk mewujudkan pelayanan kesehatan yang adil, berkualitas, dan berkelanjutan bagi seluruh rakyat Indonesia. Dengan alur yang telah diatur sedemikian rupa, diharapkan peserta JKN mendapatkan pelayanan yang tepat, di tempat yang tepat, dan oleh tenaga medis sesuai dengan kompetensinya.