TNI Siapkan Restrukturisasi Tiga Satuan Elite
Tentara Nasional Indonesia (TNI) tengah melakukan restrukturisasi terhadap tiga satuan elite yang menjadi kekuatan utama dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara. Ketiga satuan tersebut adalah Komando Pasukan Khusus (Kopassus) TNI Angkatan Darat, Korps Marinir TNI Angkatan Laut, serta Komando Pasukan Gerak Cepat (Kopasgat) TNI Angkatan Udara. Salah satu langkah penting dalam restrukturisasi ini adalah peningkatan pangkat pimpinan ketiga satuan tersebut dari perwira tinggi bintang dua menjadi bintang tiga.
Rencana ini mendapat perhatian luas setelah Presiden Joko Widodo dijadwalkan hadir pada acara pelantikan jajaran kepemimpinan satuan-satuan tersebut. Acara pelantikan akan digelar di markas latihan Kopassus, Batujajar, Jawa Barat, pada tanggal 10 Agustus 2025. Pelantikan ini menjadi momen penting yang menandai peningkatan status pasukan elite TNI di bawah komando Panglima Jenderal Agus Subiyanto.
Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayor Jenderal Kristomei Sianturi, mengonfirmasi bahwa ketiga satuan elite akan dipimpin oleh jenderal bintang tiga. “Kopassus, Marinir, dan Kopasgat,” ujarnya saat dikonfirmasi pada hari Kamis, 7 Agustus 2025.
Peningkatan pangkat ini tidak hanya sebagai keputusan internal TNI. Menurut Jenderal (Purn) Dudung Abdurachman, penasihat khusus Presiden Bidang Pertahanan Nasional, pengembangan satuan dan peningkatan pangkat pimpinan Kopassus merupakan instruksi langsung dari Presiden. “Ini perintah Presiden, saya dengar itu memang dikembangkan organisasinya,” katanya saat berbicara di kantor Tempo, Rabu, 4 Agustus 2025.
Dudung juga menyebut beberapa daerah yang sedang dipertimbangkan sebagai markas baru untuk grup-grup Kopassus. Daerah seperti Pekanbaru, Kalimantan, Kendari, dan Papua menjadi pertimbangan. “Sehingga nanti ada beberapa grup. Artinya, penilaian beliau (Presiden), karena luasnya wilayah, perlu satuan-satuan yang dikembangkan,” tambahnya.
Selain itu, Kepala Biro Informasi Pertahanan Kementerian Pertahanan, Brigadir Jenderal TNI Frega Wenas Inkiriwang, menyatakan bahwa kajian penguatan struktur tersebut berasal dari TNI sendiri. “Usulannya dari TNI beserta kajiannya,” ujar dia saat dikonfirmasi pada hari Kamis, 7 Agustus 2025.
Langkah TNI meningkatkan status tiga satuan elite juga menuai tanggapan dari kalangan sipil. Pengamat militer Al Araf menilai kebijakan ini memang menjadi hak internal TNI. Namun, ia menyarankan agar pengembangan satuan tersebut mempertimbangkan kondisi anggaran negara. “Pengembangan organisasi itu harus dilihat dari kapasitas keuangan dan kesejahteraan. Karena akan menambah beban rutin,” kata Ketua Centra Initiative kepada Tempo, Kamis, 7 Agustus 2025.
Menurut Al Araf, saat ini lebih dari 70 persen anggaran pertahanan Indonesia terserap untuk belanja rutin, termasuk gaji dan tunjangan personel. Dengan rencana ekspansi dan peningkatan kepangkatan, kemungkinan akan muncul kebutuhan belanja baru yang signifikan. “Kalau mengembangkan organisasi, harus ada anggaran baru juga,” tambahnya.
Sementara itu, Mantan Gubernur Lembaga Pertahanan Nasional atau Lemhannas, Andi Widjajanto, menanggapi wacana peningkatan struktur pimpinan Kopassus menjadi jenderal bintang tiga. Menurut dia, kebijakan itu mencerminkan arah reorganisasi TNI yang meniru struktur militer Amerika Serikat. “Arahnya kepada struktur militer yang mirip-mirip dengan negara seperti Amerika Serikat,” ujar Andi kepada Tempo, Rabu, 16 Juli 2025.
Andi juga menyebut tren reorganisasi itu sudah tampak sejak masa Jenderal Andika Perkasa menjabat Kepala Staf TNI Angkatan Darat. “Validasi organisasi Angkatan Daratnya itu sudah mirip dengan apa yang terjadi di Amerika Serikat,” tambahnya.
Ihwal apakah kebijakan itu bertujuan untuk memperkuat kesetaraan struktur komando atau justru menjadi cara untuk menampung para perwira tinggi yang saat ini belum memiliki jabatan alias nonjob, Andi menilai masalah kelebihan perwira non job sebenarnya bisa teratasi secara alamiah seiring pensiunnya angkatan lama. “Saat angkatan 88 A dan B itu pensiun, masalah nonjob akan terselesaikan. Tinggal tunggu angkatan 91 pensiun, sudah enggak ada lagi itu,” ujarnya.
Menurut Andi, kalkulasi kebutuhan perwira tinggi—bintang satu, dua, hingga tiga—baru bisa dilakukan setelah data pasti terkait tingkat penghentian karier di level kolonel dan jabatan-jabatan struktural tersedia. “Untuk itu kan kita harus tahu, perwira yang akan berhenti di level kolonel berapa. Di jabatan apa saja,” tutupnya.


