Penetapan Tersangka dalam Kasus Korupsi Pengadaan Laptop di Kemendikbudristek
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengumumkan empat tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada tahun anggaran 2019–2022. Namun, hingga saat ini, mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim belum ditetapkan sebagai salah satu tersangka.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menjelaskan bahwa penyidik hanya dapat menetapkan seseorang sebagai tersangka jika dua alat bukti sudah cukup. Menurutnya, meskipun Nadiem Makarim telah diperiksa selama berjam-jam, pihak Kejagung masih membutuhkan pendalaman lebih lanjut terkait alat bukti yang ada.
“Kenapa Nadiem belum ditetapkan sebagai tersangka? Karena berdasarkan kesimpulan penyidik, masih perlu ada pendalaman alat bukti,” ujar Qohar dalam konferensi pers di gedung Kejagung.
Ia juga menegaskan bahwa Kejagung tidak akan berhenti menangani kasus ini pada tahap pertama saja. Proses penyidikan akan terus dilanjutkan dengan pengembangan lainnya. “Karena bicara hukum, bicara alat bukti. Ketika dua alat bukti cukup, pasti akan kami tetapkan sebagai tersangka,” tambahnya.
Qohar menjelaskan bahwa Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak mensyaratkan seseorang yang melakukan tindak pidana harus mendapatkan keuntungan. Oleh karena itu, setiap orang yang menguntungkan orang lain atau korporasi bisa terjerat rasuah.
“Apabila di sana ada niat jahat, ada kesengajaan bahwa perbuatan yang dia lakukan itu melanggar hukum dan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” kata Qohar.
Mengenai apakah Nadiem Makarim mendapat keuntungan dari kasus ini, Kejagung mengaku masih mendalaminya. Salah satu yang sedang didalami adalah adanya investasi dari Google ke Gojek. “Ini yang sedang kami dalami. Kami sedang masuk ke sana. Nanti kalau pada saatnya alat bukti cukup, tentu akan kita rilis,” ucapnya.
Empat Tersangka yang Ditetapkan
Keempat tersangka yang telah ditetapkan oleh Kejagung adalah:
- JT (Jurist Tan): Staf Khusus Mendikbudristek tahun 2020–2024.
- BAM (Ibrahim Arief): Mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.
- SW (Sri Wahyuningsih): Direktur Sekolah Direktur SD Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Dasar pada tahun anggaran 2020–2021.
- MUL (Mulyatsyah): Direktur SMP Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Menengah Pertama tahun anggaran 2020–2021.
Dalam konferensi pers tersebut, Qohar menjelaskan bahwa program pengadaan digitalisasi pendidikan teknologi informasi dan komunikasi di Kemendikbudristek tahun 2020–2022 telah direncanakan sebelum Nadiem Makarim ditunjuk menjadi Mendikbudristek. Perencanaan itu dibicarakan dalam sebuah grup WhatsApp bernama “Mas Menteri Core Team” yang beranggotakan Jurist Tan (JT), mantan staf khusus Nadiem, Fiona Handayani, serta Nadiem Makarim sendiri. Nadiem diangkat menjadi Mendikbudristek pada bulan Oktober 2019.
Pemeriksaan Nadiem Makarim
Pada hari Selasa (15/7), Nadiem Makarim memenuhi panggilan kedua Kejagung untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Setelah diperiksa selama 19 jam, Nadiem menyampaikan keinginannya untuk segera kembali ke keluarga.
“Saya baru saja selesai panggilan kedua saya. Saya ingin berterima kasih sebesar-besarnya kepada pihak Kejaksaan karena memberikan saya kesempatan untuk memberikan keterangan terhadap kasus ini. Terima kasih sekali lagi untuk teman-teman media. Izinkan saya kembali ke keluarga saya,” ucap Nadiem.


