Mengapa Bambang Tanoe Dilarang Terlibat dalam Penyaluran Bansos

Posted on

KPK Larang Empat Orang untuk Ke Luar Negeri Terkait Kasus Korupsi Bansos

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap empat orang yang terkait dengan dugaan korupsi dalam pengangkutan dan penyaluran bantuan sosial di Kementerian Sosial. Salah satu dari mereka adalah Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, kakak dari bos MNC Group, Hary Tanoesoedibjo.

Larangan tersebut berlaku bagi empat individu dengan inisial ES, BRT, KJT, dan HER. Dari keempatnya, tiga orang adalah mantan pejabat dan pihak swasta yang terlibat dalam pengadaan bantuan sosial. Antara lain, Edi Suharto, mantan Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kementerian Sosial; Kanisius Jerry Tengker, mantan Direktur Utama DNR Logistics tahun 2018-2022; serta Herry Tho, mantan Direktur Operasional DNR Logistics tahun 2021-2024.

Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, menjelaskan bahwa larangan bepergian ke luar negeri berlaku selama enam bulan sejak tanggal 12 Agustus 2025. Hal ini dilakukan karena keberadaan para tersangka di Indonesia diperlukan dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.

Pengembangan Kasus Korupsi di Kementerian Sosial

Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan sebelumnya terkait dugaan korupsi di Kementerian Sosial. Sejak awal, KPK telah menangani beberapa kasus terkait bansos, termasuk dugaan suap dalam pengadaan bantuan sosial untuk wilayah Jabodetabek pada 2020. Salah satu tersangka dalam kasus tersebut adalah mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.

Pada 15 Maret 2023, KPK memulai penyidikan dugaan korupsi dalam penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kementerian Sosial tahun 2020-2021. Selanjutnya, pada 26 Juni 2024, KPK mengumumkan penyidikan dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial presiden terkait penanganan pandemi COVID-19 di wilayah Jabodetabek pada tahun 2020.

Menurut data sementara, kerugian negara dalam kasus terbaru ini mencapai Rp 200 miliar. Namun, Budi Prasetyo belum dapat memberikan informasi lebih lanjut mengenai perhitungan kerugian keuangan yang sebenarnya.

Riwayat Hukum Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo

Sebelumnya, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo juga pernah terlibat dalam kasus korupsi terkait pengadaan alat pencegahan flu burung pada tahun 2006. Saat itu, ia menjadi bos PT Prasasti Mitra yang ditunjuk oleh Ratna Dewi Umar, mantan Direktur Jenderal Bina Pelayanan Medik Dasar Departemen Kesehatan, untuk pengadaan alat kesehatan.

Ratna melakukan hal serupa dalam tiga proyek lainnya, yaitu penggunaan sisa dana Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun 2006, pengadaan peralatan kesehatan untuk rumah sakit rujukan flu burung dari APBN perubahan 2007, serta pengadaan reagen dan consumable penanganan virus flu burung dari APBN-P 2007.

Beberapa perusahaan seperti PT Rajawali Nusindo, PT Prasasti Mitra, dan lainnya diduga mendapatkan keuntungan dari proyek-proyek ini. Meskipun demikian, Bambang hanya tampil sebagai saksi dalam kasus tersebut.