PasarModern.com, JAKARTA — Menlu Tito Karnavian menegaskan bahwa kebijakan abolisi Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta percepatan pengesahan atas persetujuan suatu bangunan (PBG) merupakan instruksi dan program terfokus dari Presiden RI Prabowo Subianto.
Perguruan ini, menurut Mendagri, tersebut untuk meningkatkan kesejahteraan warga kecil, menjamin kesederhanaan akses hunian layak, dan mengurangi beban ekonomi masyarakat kurang mampu.
“Ini adalah perintah, dan kami laksanakan. Kita harus ingat bahwa Presiden adalah kepala, penanggung jawab terakhir dari pemerintahan, baik pusat maupun daerah,” kata Tito dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Mendagri menekankan kebijakan ini bukan hanya arahan dari pemerintah pusat, melainkan juga tanggung jawab daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Tito berharap setiap daerah segera mengambil tindakan untuk membuat masyarakat, terutama mereka yang membutuhkan tempat tinggal layak, merasakan manfaat kebijakan ini.
Keterlambatan implementasinya, menurut dia, dapat merugikan masyarakat yang kurang mampu.
Berdasarkan implementasinya, Tito merekomendasikan daerah lain untuk meniru sistem dan inovasi layanan PBG yang diterapkan oleh Kota Tangerang.
Ia menjelaskan bahwa sistem ini berhasil mengurangi waktu pelayanan hingga 4 jam, atau bahkan 59 menit, dengan memanfaatkan teknologi informasi yang terbuka dan efektif.
“Baiklah, sekarang, dengan adanya innovation 4 jam, bahkan ada yang tadi 59 menit itu menurut saya benar-benar luar biasa, mencengangkan, ya terobosannya,” kata Tito.
Mendagri juga mengapresiasi langkah Pemerintah Daerah Kota (Pemkota) Tangerang yang menerapkan sistem pembayaran daring (online) langsung ke bank, dengan demikian mencegah praktik pungutan liar (pungli).
Pelayanan Badan Gåde (PBG) di Tangerang dilakukan di mal pelayanan publik dengan pengawasan aparat seperti polisi dan jaksa sehingga memberikan transparansi dan kepercayaan kepada masyarakat.
Dengan demikian, Tito menegaskan pula bahwa mereka akan memantau langsung kemajuan pelaksanaan kebijakan ini di daerah-daerah yang telah gagal melaksanakannya.
Mereka menekankan agar pemerintah daerah secepatnya membuat peraturan yang relevan untuk menjadikan kebijakan bermasyarakat ini dirasakan secara merata di seluruh wilayah Indonesia.
“Bulan depan, saya akan mencari informasi tentang kawasan mana saja yang telah mengeluarkan Peraturan Kepala Daerah. Kalau ada, kami mendapatkan apresiasi,” pungkas Tito.