Melly Goeslaw Heran dengan yang Dialami Agnez Mo Setelah 29 Tahun Jadi Pencipta Lagu

Posted on

Penyanyi sekaligus pencipta lagu yang saat ini menjadi anggota DPR RI, Melly Goeslaw, heran dengan kasus yang dialami Agnez Mo.

Penyanyi yang sekarang sedang berkarier di Amerika Serikat itu dinyatakan bersalah dan harus membayar denda royalti sebesar Rp 1,5 miliar kepada pencipta lagu Ari Bias.

Agnez dinyatakan melanggar Undang-Undang Hak Cipta berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat, 30 Januari 2025.

,” tulis Melly dalam Instagram-nya, dikutip pada Rabu (5/2/2025).

(EO), bukan penyanyi.

,” tambah Melly.

Meski begitu, Melly tetap menyayangkan adanya pelanggaran terhadap hak ekonomi pencipta lagu dalam kasus ini. Namun, ia menegaskan, penyelenggara acara harus bertanggung jawab.

Hal itu disampaikan Melly di kolom komentar Instagram-nya, sambil menandai Raffi Ahmad dan Yovie Widianto, yang kini menjabat sebagai staf khusus presiden.

,” tulis Melly.

Kasus sengketa royalti antara komposer Ari Bias dan penyanyi Agnez Mo bermula pada Desember 2023, ketika Ari Bias mengungkapkan bahwa ia tidak menerima royalti dari lagu-lagu ciptaannya yang dibawakan oleh Agnez Mo.

Lagu-lagu tersebut, termasuk “Bilang Saja”, telah dinyanyikan oleh Agnez tanpa izin resmi dari Ari Bias.

Merasa hak ciptanya dilanggar, Ari Bias melarang Agnez Mo untuk membawakan lagu-lagu ciptaannya.

Ari Bias menegaskan, setiap penggunaan karyanya harus melalui izin dan disertai dengan pembayaran royalti yang sesuai.

Setelah upaya komunikasi tidak membuahkan hasil, pada Mei 2024, Ari Bias melayangkan somasi kepada Agnez Mo dan menuntut ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar atas pelanggaran hak cipta.

Namun, karena tidak ada respons yang memadai, pada September 2024, Ari Bias melanjutkan langkah hukumnya dengan mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Proses persidangan itu berlangsung hingga Desember 2024, dengan menghadirkan berbagai saksi dan bukti terkait.

Akhirnya, pada 30 Januari 2025, majelis hakim memutuskan bahwa Agnez Mo bersalah atas pelanggaran hak cipta dan diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar kepada Ari Bias.

Kasus ini menjadi sorotan di industri musik Indonesia, menekankan pentingnya penghormatan terhadap hak cipta dan perlunya izin resmi serta pembayaran royalti kepada pencipta lagu. (*)

“Heran Agnez Mo Didenda Royalti Rp 1,5 M, Melly Goeslaw Colek Raffi Ahmad dan Yovie Widianto”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *