Maya Rumantir dan Kawan-kawan Temui Gubernur Sulawesi Utara, Ini Tujuannya

Posted on

Kunjungan Komite IV DPD RI ke Sulawesi Utara dalam Rangka Penyusunan RUU APBN 2026

Pada Senin, 25 Agustus 2025, sejumlah anggota Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) melakukan kunjungan ke Sulawesi Utara. Pertemuan ini berlangsung di Wisma Negara Bumi Beringin, Kelurahan Bumi Beringin, Kecamatan Wenang, Kota Manado. Tujuan utama dari kunjungan ini adalah untuk menginventarisasi materi penyusunan pertimbangan DPD RI terhadap Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun Anggaran 2026.

Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus Komaling (YSK), menyambut baik kedatangan Komite IV DPD RI. Ia menyampaikan apresiasi atas kunjungan tersebut dan berharap DPD dapat menjadi jembatan antara aspirasi daerah dengan pemerintah pusat. “Kami berterima kasih kepada Komite IV DPD RI,” ujar YSK. Menurutnya, banyak hal penting yang telah disampaikan terkait RAPBN 2026. Meskipun ia mengakui bahwa keputusan pusat akan tetap dihormati, ia juga menegaskan kesiapan untuk mengambil langkah-langkah strategis jika diperlukan.

Ketua Komite IV DPD RI, H. Ahmad Nawardi, S.Ag., menjelaskan bahwa kunjungan ke beberapa provinsi, termasuk Sulawesi Utara, merupakan tindak lanjut dari nota keuangan Presiden yang telah disampaikan pada sidang tahunan. “Untuk menindaklanjuti itu, kami turun ke daerah,” kata dia. Komite IV DPD RI memprioritaskan penyerapan aspirasi dari pemerintah daerah, terutama dalam konteks pembahasan RUU APBN 2026 yang akan diputuskan pada tanggal 23 September mendatang di sidang DPR RI.

Salah satu fokus utama pembahasan adalah dana transfer ke daerah (TKD) yang direncanakan akan turun dari Rp919 triliun menjadi Rp650 triliun pada 2026. Hal ini menjadi perhatian serius bagi para anggota DPD RI, karena dampaknya akan sangat dirasakan oleh daerah-daerah di seluruh Indonesia.

Selain Ketua Komite IV, sejumlah anggota DPD RI lainnya juga hadir dalam pertemuan ini, antara lain:
– Dr. Hj. Elviana, M.Si

– Sinta Rosma Yenti, S.AP., M.A

– Dr. Maya Rumantir, M.A., Ph.D.

– Cerrint Irraloza Tasya, S.Ked.

– Almira Nabila Fauzi, B.Bus. Com.

– Dinda Rembulan, B.A.

– Fahira Idris, S.E., M.E.

– Jihan Fahira

– Komang Merta Jiwa

– Daud Yordan

– H Siti Aseanti, S. Keb.

– Larasati Moriska

– Henock Puraro, S.Sos.

Tugas Anggota DPD RI

Anggota DPD RI memiliki tiga fungsi utama: legislasi, pengawasan, dan nominasi, yang secara khusus berkaitan dengan kepentingan daerah. Berikut rincian tugas mereka:

1. Fungsi Legislasi

  • Mengajukan RUU: Anggota DPD mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) kepada DPR terkait otonomi daerah, pembentukan dan pemekaran daerah, serta pengelolaan sumber daya alam dan keuangan daerah.
  • Membahas RUU: Ikut serta dalam pembahasan RUU yang telah diajukan oleh DPR atau Presiden yang berkaitan dengan bidang-bidang yang menjadi kewenangan DPD.
  • Memberikan Pertimbangan: Memberikan pertimbangan dan masukan kepada DPR atas RUU yang berkaitan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), pajak, pendidikan, dan agama.

2. Fungsi Pengawasan

  • Mengawasi Pelaksanaan UU: Melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang yang terkait dengan otonomi daerah, hubungan pusat-daerah, APBN, serta bidang pendidikan, pajak, dan agama.
  • Menyampaikan Hasil Pengawasan: Menyampaikan hasil pengawasannya kepada DPR untuk dijadikan bahan pertimbangan dan tindak lanjut.
  • Menerima Laporan Keuangan: Menerima hasil pemeriksaan keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk dijadikan bahan pertimbangan DPR terkait RUU APBN.

3. Fungsi Nominasi

  • Pertimbangan Pemilihan BPK: Memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

4. Fungsi Representasi

  • Menyampaikan Aspirasi: Menyampaikan aspirasi dan kepentingan daerah yang diwakilinya kepada lembaga-lembaga negara.
  • Pemantauan Raperda: Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda) dan peraturan daerah (Perda).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *