Fasilitas Kamar Mandi Kontainer di Alun-alun Merdeka Malang Menimbulkan Pro dan Kontra
Fasilitas kamar mandi kontainer yang disediakan oleh pemerintah Kota Malang untuk Alun-alun Merdeka ternyata menimbulkan pro dan kontra dari masyarakat. Hal ini terjadi setelah munculnya kotak sumbangan di dekat pintu keluar dan masuk toilet, yang membuat warga merasa heran.
Penjaga Pintu Mengambil Inisiatif Sendiri
Di salah satu toilet yang berada di dekat area permainan anak, penjaga bernama Irma mengambil inisiatif sendiri untuk menaruh kotak sumbangan. Ia menjelaskan bahwa tidak ada instruksi resmi dari pihak berwenang untuk melakukan hal tersebut.
“Semua ini saya lakukan berdasarkan pengalaman sebelumnya. Orang sebelum saya, yang sebelum alun-alun direnovasi juga sudah naruh seperti ini,” ujar Irma.
Ia juga menyebutkan bahwa tarif yang dipatok adalah seikhlasnya. Setiap orang dapat memasukkan jumlah uang sesuai keinginan mereka. Namun, ia tidak tahu berapa jumlah uang yang telah terkumpul hingga saat ini.
Pengguna Fasilitas Tidak Keberatan, Tapi Minta Kebersihan yang Lebih Baik
Safi’i, seorang pengguna fasilitas toilet, mengaku tidak mempersoalkan adanya pungutan di fasilitas publik. Namun, ia menilai bahwa layanan kebersihan di toilet masih perlu ditingkatkan.
“Tapi tadi saya rasa toiletnya tidak begitu bersih,” ungkap Safi’i. Ia juga memasukkan uang ke dalam kotak yang berada di pintu keluar, meskipun ia menyadari bahwa fasilitas publik seharusnya gratis.
Berbeda dengan Safi’i, Emilia tidak membayar sama sekali. Ia sengaja tidak membayar karena yakin bahwa fasilitas publik harusnya gratis. Ia merasa tidak nyaman dengan keberadaan kotak di fasilitas umum seperti toilet.
“Saya tidak nyaman dengan keberadaan kotak. Sebetulnya, kalau memang itu aturan dari pemerintah, saya ikuti saja aturannya. Tapi saya lihat itu tidak resmi,” kata Emilia.
Peraturan Hukum Terkait Pungutan Ilegal
Dikutip dari Hukum Online, ada hukuman bagi oknum yang dengan sengaja menarik iuran atau pungutan di fasilitas umum seperti kontainer toilet umum tanpa dasar hukum yang sah. Perbuatan tersebut pada umumnya dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli) atau bahkan pemerasan, tergantung pada cara dan unsur perbuatannya.
Secara prinsip, fasilitas umum yang dibangun dan disediakan oleh pemerintah untuk kepentingan masyarakat luas tidak boleh dipungut biaya oleh individu atau kelompok tertentu tanpa izin resmi. Hal itu dikarenakan tindakan tersebut melanggar asas pelayanan publik dan berpotensi merugikan masyarakat.
Apabila penarikan iuran tersebut dilakukan tanpa kewenangan resmi dan tidak disertai ancaman, pelaku dapat dijerat dengan ketentuan pidana umum tentang perbuatan melawan hukum, dan khusus bagi aparatur atau pihak yang memiliki keterkaitan dengan penyelenggaraan layanan publik.
Perbuatan ini dapat masuk dalam kategori pungutan liar sebagaimana dilarang dalam peraturan perundang-undangan. Jika pelaku adalah ASN atau perangkat yang bertugas di area fasilitas umum, maka perbuatannya dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana, karena melanggar kewajiban memberikan pelayanan publik secara jujur dan bebas dari pungutan ilegal sebagaimana prinsip dalam Undang-Undang Pelayanan Publik.
Lebih berat lagi, jika penarikan iuran disertai unsur paksaan, intimidasi, atau ancaman, maka perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Berbunyi berikut: yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman untuk memberikan sesuatu, dapat dipidana penjara.
Dalam konteks ini, memaksa masyarakat membayar iuran agar bisa menggunakan toilet umum yang seharusnya bebas atau berbiaya resmi termasuk perbuatan yang memenuhi unsur tersebut.
Penjualan Barang di Sekitar Kotak Sumbangan
Di dekat kotak sumbangan yang dijaga oleh Irma, juga terdapat barang lain yang dijual. Barang tersebut adalah popok untuk anak-anak. Irma mengaku bahwa keberadaannya tidak dilarang oleh petugas. Bahkan ia mengatakan kalau petugas sudah datang dan berbincang dengan dirinya.
“Tadi ada Satpol PP ke sini tidak ada masalah. Mereka hanya bilang kalau yang dijual tidak boleh makanan, kalau popok tidak masalah,” kata Irma.


