Saksi Persidangan Kasus Korupsi PT Taspen Mengungkap Keterkaitan Proyek Tak Jelas
Dalam persidangan kasus korupsi investasi fiktif PT Taspen, saksi Rina Lauwy mengungkapkan bahwa mantan suaminya, Antonius Kosasih, sering menyebut adanya proyek-proyek yang tidak terkait dengan pekerjaan utamanya. Ia mengatakan, proyek tersebut diduga menjadi sumber pemasukan instan bagi Kosasih.
“Dulu dia sering bercerita tentang ada proyek-proyek tertentu. Macam-macam hal seperti itu. Menurut saya sebagai orang awam, kok bisa seperti itu? Itu mengganggu pikiran saya,” ujarnya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Senin, 25 Agustus 2025.
Rina mengaku tidak setuju dengan cara-cara instan yang dilakukan Kosasih untuk memperoleh penghasilan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian menanyakan apa saja hal-hal instan yang diperoleh terdakwa. “Memangnya ada yang instan yang didapatkan oleh terdakwa di tahun-tahun itu?” tanya JPU.
“Saya tidak tahu karena saya tidak berurusan sama sekali dengan apa yang dia dapat,” jawab Rina.
Dalam bukti pesan chat yang dibuka oleh penuntut umum, Rina pernah menyebut bahwa Kosasih kala itu mudah mendapatkan uang. Dalam pesan tersebut, ia menulis: “Kan sudah aman, ada kaki tangan yang ready setiap saat bantu buat transaksi untuk mendukung gaya hidupmu yang borju sekarang.”
Namun, Rina enggan menyebutkan siapa sosok kaki tangan yang dimaksud. “Memang saya sering mendengar cerita bahwa dia dibantu seseorang. Tapi nama persisnya tidak tahu,” kata Rina.
JPU kemudian bertanya apakah Rina melihat bahwa penghasilan Kosasih didapat secara instan. “Menurut ceritanya begitu,” jawab Rina.
Selanjutnya, JPU bertanya apakah Kosasih pernah meminta Rina agar menampung uang hasil korupsi. “Apakah beliau pernah meminta kepada Ibu, ini tidak bermaksud mengulang, ‘Kira-kira bahasanya seperti ini, Nanti tolong ada uang masuk, tapi masukkan ke rekeningmu ya. Kalau ke rekening saya (Kosasih), nanti saya masuk penjara’. Ada enggak bahasa seperti itu?” tanya JPU.
Rina mengatakan ada percakapan itu pada 2020. Menurutnya, ia sempat mempertanyakan maksud dari pesan tersebut. “Tidak ada jawaban, (Kosasih) tidak memberi keterangan,” katanya.
Rina dan Kosasih menikah sejak 2013. Mereka kemudian berpisah dan putusan perceraian inkrah di pengadilan pada 2023. Sebelumnya, mereka sudah tidak tinggal bersama dan menjalin komunikasi intens. Dalam persidangan, sejumlah saksi lain juga menyebut bahwa Kosasih telah menjalin hubungan dengan perempuan lain sejak beberapa tahun sebelumnya.
Dua mantan istri Kosasih juga hadir sebagai saksi dalam sidang tersebut. Keduanya yakni Yulianti Malingkas sebagai mantan istri pertama dan Rina Lauwy sebagai mantan istri kedua.
Dalam perkara ini, eks Direktur Utama PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih bersama dengan Direktur PT Insight Investment Management Ekiawan Heri Primaryanto didakwa melakukan investasi fiktif untuk memperkaya diri, orang lain, maupun korporasi sehingga menyebabkan kerugian negara. Diduga, keduanya merugikan negara sebesar Rp 1 triliun.
Atas perbuatannya, eks Dirut PT Taspen Antonius Kosasih dan Ekiawan terancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kasus ini sendiri terungkap setelah Rina Lauwy melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rina melaporkan ke KPK setelah Antonius meminta dia menampung dana hasil korupsi tersebut.
Mutia Yuantisia berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
