Kabar Mengejutkan: Pratama Arhan Ajukan Gugatan Cerai Terhadap Azizah Salsa
Pemain sepak bola nasional, Pratama Arhan, atau yang lebih dikenal dengan nama Arhan, kini tengah menghadapi peristiwa penting dalam kehidupan pribadinya. Arhan, yang sebelumnya bermain untuk klub Bangkok United, resmi mengajukan gugatan cerai terhadap istrinya, Azizah Salsa. Istri Arhan ini juga merupakan putri dari politisi Gerindra, Andre Rosiade.
Gugatan cerai ini dilayangkan oleh Arhan pada Jumat (1/8/2025) lalu. Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa, Tangerang, Banten, menerima perkara tersebut dengan nomor 4274/Pdt.G/2025/PA.Tgrs. Sidang pertama diadakan pada 11 Agustus, dan hanya dihadiri oleh kuasa hukum Arhan. Pada sidang kedua, yang digelar hari ini, kondisinya sama. Hanya kuasa hukum Arhan yang hadir.
Proses Perceraian yang Masih Dalam Tahap Awal
Humas PA Tigaraksa, Mohamad Sholahudin, menjelaskan bahwa Arhan dan Azizah telah mendapatkan putusan cerai secara verstek. Artinya, pihak tergugat, yaitu Azizah, tidak pernah hadir sejak awal proses hukum. Putusan ini hanya mengabulkan permohonan cerai talak dari Arhan. Namun, proses perceraian belum sepenuhnya sah hingga ikrar talak diucapkan.
Sholahudin menegaskan bahwa Arhan masih memiliki waktu selama 14 hari untuk melaksanakan ikrar talak sesuai ketentuan yang berlaku. Jika tidak ada perlawanan, putusan akan berkekuatan hukum tetap. “Jika tidak mengajukan perlawanan nanti akan ada berkekuatan hukum tetap,” ujar dia.
Latar Belakang Pernikahan Arhan dan Azizah Salsa
Pratama Arhan dan Azizah Salsa menikah di Masjid Indonesia Tokyo, Jepang, pada 20 Agustus 2023. Pernikahan mereka dihadiri oleh beberapa tokoh penting, termasuk Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, serta Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, yang bertindak sebagai saksi.
Dasar Hukum Cerai Verstek
Cerai verstek berasal dari hukum acara perdata. Artinya, putusan dijatuhkan secara sepihak karena tergugat mangkir. Hal ini berlaku baik dalam kasus cerai talak maupun cerai gugat. Dasar hukumnya adalah Pasal 125 HIR (Herzien Inlandsch Reglement).
Setelah sidang putusan, terdapat waktu sekitar satu bulan hingga akta cerai keluar. Selain itu, ada masa verzet selama dua minggu untuk pemberitahuan keputusan. Dalam masa ini, tergugat memiliki hak untuk mengajukan penolakan.
Pasal 129 ayat (1) HIR menyatakan bahwa tergugat yang dihukum sedang ia tidak hadir (verstek) dan tidak menerima putusan itu dapat mengajukan perlawanan atas keputusan itu. Sedangkan Pasal 129 ayat (2) menjelaskan bahwa jika putusan diberitahukan kepada tergugat, perlawanan dapat diterima dalam tempo 14 hari setelah pemberitahuan.
Selain itu, Pasal 153 RBg menyebutkan bahwa tergugat yang perkaranya diputus tanpa kehadirannya dan tidak dapat menerima putusan itu dapat mengajukan perlawanan. Dengan demikian, meskipun putusan sudah dijatuhkan, proses perceraian masih bisa ditunda atau dibatalkan jika tergugat mengajukan perlawanan.