Magang Dianggap Merendahkan Lulusan Sarjana, DPR: Program Bagus untuk Keterampilan Tambahan

Posted on

Program Magang Nasional: Antara Manfaat dan Kekhawatiran

Program Magang Nasional kini menjadi perhatian utama pemerintah. Dalam program ini, peserta tidak hanya belajar teori, tetapi juga didampingi oleh mentor berpengalaman yang menguasai proses produksi barang maupun jasa. Hal ini bertujuan agar lulusan perguruan tinggi dapat mengasah keterampilan praktis yang relevan dengan kebutuhan dunia kerja.

Menurut Irma Suryani Chaniago, anggota Komisi IX DPR RI, tidak ada alasan bagi lulusan sarjana (S1) atau pasca-sarjana (S2) untuk merasa terhina jika mengikuti program magang nasional. Pemerintah menjamin uang saku peserta magang setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) masing-masing daerah. Uang saku ini diberikan selama kurang lebih enam bulan.

Penjelasan dari Pihak Pemerintah

Menteri Ketenagakerjaan RI, Prof Yassierli, menyatakan bahwa pemerintah akan menyiapkan uang saku bagi peserta magang nasional yang lolos sesuai kebutuhan perusahaan. Seluruh gaji bagi peserta magang akan difasilitasi negara. Besaran gaji tersebut akan mengikuti upah minimum kota/kabupaten dari lokasi perusahaan masing-masing peserta magang.

Khusus di Jakarta, upah minimumnya akan mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP). Berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta nomor 829 Tahun 2024, UMP Jakarta berada di angka Rp 5.396.791 per bulannya.

Pemberian gaji setara UMP dilakukan oleh pemerintah sebagai upaya untuk memberikan penghasilan yang layak bagi para peserta magang. Ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap kesejahteraan peserta magang.

Perbedaan Pendapat antara Partai Buruh dan Pemerintah

Partai Buruh mengecam program magang nasional yang menawarkan upah setara UMP bagi lulusan sarjana. Said Iqbal, Presiden Partai Buruh, menyatakan bahwa hal ini bisa dianggap sebagai penghinaan terhadap lulusan sarjana. Menurutnya, tidak adil jika lulusan sarjana digaji rendah meskipun menjalankan pekerjaan dengan beban yang sama dengan pekerja penuh waktu.

Said Iqbal juga menyoroti perbedaan pernyataan sejumlah pejabat pemerintah terkait standar upah dalam program tersebut. Menurut dia, Sekretaris Kabinet (Seskab) Letkol Teddy Indra Wijaya menyebut upah peserta magang mengikuti Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), sementara Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutnya mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP).

Berdasarkan perhitungan anggaran yang diumumkan Airlangga, pemerintah mengalokasikan sekitar Rp 389 miliar untuk enam bulan pelaksanaan program dengan kuota 20.000 peserta. Jika rata-rata UMP adalah Rp 2,5 juta per bulan, maka tiap peserta hanya akan menerima sekitar Rp 15 juta selama enam bulan.

Kritik terhadap Program Magang Nasional

Said Iqbal menilai program ini berpotensi merugikan peserta magang karena tidak sebanding dengan kualifikasi pendidikan yang dimiliki. Dia juga menilai peserta bergelar sarjana akan digaji rendah, meskipun menjalankan pekerjaan dengan beban yang sama dengan pekerja penuh waktu di perusahaan besar.

Dia menegaskan bahwa dalih pemerintah yang menyebut program tersebut bertujuan meningkatkan keterampilan (upskilling) lulusan muda tidak relevan. Contohnya, lulusan komputer atau IT disuruh melakukan tugas-tugas sederhana seperti nyekrup atau nyopir forklift, yang tidak meningkatkan skill mereka.

Said pun mendesak Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi, untuk memberikan penjelasan yang benar kepada Presiden Prabowo Subianto. Dia meyakini bahwa apabila dijelaskan secara utuh, Presiden tidak akan menyetujui konsep magang sarjana dengan upah setara UMP tersebut.

Kesimpulan

Program Magang Nasional memiliki potensi untuk memberikan manfaat besar bagi lulusan perguruan tinggi, terutama dalam meningkatkan keterampilan praktis. Namun, kritik dari Partai Buruh menunjukkan bahwa masih ada masalah dalam penerapan program ini, terutama terkait besaran upah dan kesetaraan antara pendidikan dan penghasilan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *