MA Hentikan Hukuman Seumur Hidup Eks Prajurit TNI AL yang Tembak Bos Rental, Anak Korban Merasa Dihakimi

Posted on

Putusan Mahkamah Agung yang Mengubah Vonis Kasus Pembunuhan Bos Rental

Putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap tiga mantan prajurit TNI Angkatan Laut (AL) yang terlibat dalam kasus penembakan terhadap bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman, mengundang berbagai reaksi dari pihak keluarga korban. Dalam putusan tersebut, MA membatalkan vonis seumur hidup yang sebelumnya diberikan kepada dua dari ketiga terdakwa, dan menggantinya dengan hukuman penjara selama 15 tahun. Sementara itu, hukuman terhadap salah satu terdakwa lainnya juga dikurangi.

Perubahan Hukuman yang Diberikan oleh MA

Dalam putusan kasasi yang tercantum dalam dokumen resmi MA dengan nomor perkara 213/K/MIL/2025, MA mengabulkan sebagian permohonan kasasi yang diajukan oleh Bambang Apri Atmojo, Akbar Adli, dan Rafsin Hermawan.

  • Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli, yang sebelumnya dihukum seumur hidup, kini hanya dihukum penjara selama 15 tahun.
  • Rafsin Hermawan, yang awalnya dihukum empat tahun penjara, kini hanya mendapat hukuman tiga tahun.

Selain itu, para terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga korban sebagai bentuk tanggung jawab atas dampak dari perbuatan mereka. Berikut adalah rincian putusan MA:

  • Terdakwa I: Dihukum penjara selama 15 tahun dan dipecat dari dinas militer. Harus membayar restitusi sebesar Rp209.633.500 kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman dan Rp146.354.200 kepada korban luka Ramli.
  • Terdakwa II: Dihukum penjara selama 15 tahun dan dipecat dari dinas militer. Harus membayar restitusi sebesar Rp147.133.500 kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman dan Rp73.177.100 kepada korban luka Ramli.
  • Terdakwa III: Dihukum penjara selama tiga tahun dan dipecat dari dinas militer.

Kekecewaan Keluarga Korban

Keluarga korban, termasuk anak dari Ilyas Abdurrahman, merasa kecewa dengan putusan MA. Mereka menyatakan bahwa vonis yang diberikan tidak sesuai dengan harapan mereka, terutama karena hukuman yang diberikan dianggap terlalu ringan.

“Kami sangat kecewa, saya sakit hati sekali dan masih syok,” ujar Rizky, anak korban, saat dikonfirmasi di Jakarta Timur. Menurutnya, putusan MA tidak jelas dan tidak dapat dipahami secara sepenuhnya.

Ilyas Abdurrahman tewas akibat luka tembak ketika berusaha mengambil kembali unit mobil Honda Bio berpelat B 2694 KZO yang digelapkan dan dijual kepada anggota TNI AL. Peristiwa ini telah membawa duka cita mendalam bagi keluarga korban.

Penjelasan Putusan Pengadilan Militer

Sebelumnya, Pengadilan Militer Jakarta memberikan vonis yang lebih berat kepada para terdakwa. Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli dihukum seumur hidup, sementara Rafsin Hermawan dihukum empat tahun penjara. Selain hukuman badan, ketiganya juga dipecat dari dinas militer.

Putusan pengadilan ini sejalan dengan tuntutan dari oditur militer. Oditur militer menilai bahwa para terdakwa bersalah melakukan tindak pidana penadahan yang berujung pada penembakan terhadap Ilyas. Mereka juga menuntut agar semua terdakwa dipecat dari TNI AL.

Oditur militer menyebutkan beberapa hal memberatkan dalam perbuatan para terdakwa, antara lain:

  • Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
  • Telah membunuh orang yang tak bersalah tanpa belas kasihan.
  • Mencemarkan nama baik TNI, khususnya TNI Angkatan Laut.
  • Menyebabkan keluarga korban kehilangan ayah yang dicintai.

Selain hukuman, para terdakwa juga dituntut untuk membayar ganti rugi atau restitusi kepada keluarga korban. Besaran restitusi bervariasi tergantung pada masing-masing terdakwa.

Reaksi dan Harapan Keluarga Korban

Meski hukuman pidana dikurangi, keluarga korban tetap merasa kecewa. Mereka berharap sistem hukum di Indonesia bisa lebih adil dan transparan. “Saya cinta negara ini tapi harus saya akui hukum di negeri ini sudah rusak,” ujar Rizky.

Putusan MA ini menjadi perhatian besar bagi masyarakat, terutama dalam konteks bagaimana hukum diterapkan terhadap pelaku tindak pidana yang melibatkan aparat militer.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *