Lokasi Penangkapan Mantan Gubri Abdul Wahid Terkait OTT Diungkap di Kafe Jalan Paus Pekanbaru

Posted on

Penangkapan Gubernur Riau Non Aktif Abdul Wahid dalam OTT Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memberikan informasi terbaru mengenai penangkapan Gubernur Riau non aktif, Abdul Wahid, yang dilakukan dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus korupsi terstruktur di Dinas PUPR PKPP Riau. Penangkapan ini melibatkan sejumlah pihak termasuk Kepala Dinas PUPR PKPP M Arief Setiawan dan tenaga ahli sekaligus orang kepercayaan Abdul Wahid, Dani M Nursalam.

Lokasi Penangkapan yang Berubah

Awalnya, lokasi penangkapan Abdul Wahid disebut berada di kafe yang berada di kompleks rumah dinas gubernur di Jalan Diponegoro. Namun, informasi tersebut kemudian diralat menjadi kafe di barbershop Jalan Paus. Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur, menyampaikan bahwa lokasi penangkapan sebenarnya berada di dalam barbershop tersebut, yang memiliki kafe di dalamnya.

Perbedaan informasi ini memicu pertanyaan dari media. Meski telah dicoba dikonfirmasi kepada Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, hingga saat ini belum ada jawaban resmi mengenai alasan perubahan lokasi penangkapan.

Jarak antara komplek rumah dinas Gubernur Riau di Jalan Diponegoro dan Jalan Paus cukup jauh, sekitar 4,5 kilometer. Hal ini menunjukkan pergeseran lokasi yang signifikan.

Pelaku Kasus Korupsi Terstruktur

Selain Abdul Wahid, dua tersangka lain juga ditetapkan oleh KPK: Kepala Dinas PUPR PKPP M Arief Setiawan dan tenaga ahli Dani M Nursalam. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Senin (3/11/2025). Tim KPK juga melakukan penggeledahan di rumah dinas Gubri, kediaman M Arief Setiawan, dan kediaman Dani M Nursalam.

Diketahui bahwa kasus ini tergolong terstruktur dan sarat ancaman, dikenal sebagai “jatah preman” atau Japrem di kalangan internal Dinas PUPR PKPP Riau.

Kronologi Kasus Korupsi

Kasus ini bermula pada Mei 2025 ketika Ferry Yunanda, Sekretaris Dinas PUPR PKPP, bertemu dengan enam Kepala UPT Wilayah untuk membahas pungutan fee dari penambahan anggaran UPT Jalan dan Jembatan yang melonjak drastis dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar.

Awalnya, kesepakatan fee sebesar 2,5 persen diminta oleh Gubernur Abdul Wahid melalui Kepala Dinas M Arief Setiawan. Namun, fee ini kemudian dinaikkan paksa menjadi 5 persen, senilai total Rp7 miliar. Bagi pejabat yang menolak, ancaman pencopotan atau mutasi jabatan siap menanti.

Kesepakatan ini dilaporkan menggunakan bahasa kode “7 batang” kepada Kepala Dinas PUPR PKPP Riau.

Setoran Fee dan OTT

Setoran fee terjadi tiga kali antara Juni hingga November 2025:

  1. Juni 2025 – Setoran Pertama

    Ferry Yunanda mengumpulkan Rp1,6 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp1 miliar dialirkan ke Gubernur Abdul Wahid melalui perantara Dani M Nursalam.

  2. Agustus 2025 – Setoran Kedua

    Setoran kedua sebesar Rp1,2 miliar digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk driver M Arief Setiawan dan proposal kegiatan tertentu.

  3. November 2025 – Setoran Ketiga dan OTT

    Setoran ketiga mencapai Rp1,25 miliar. Sebagian besar, yaitu diduga sebesar Rp800 juta, diberikan langsung kepada Gubernur Abdul Wahid. Momen ini menjadi waktu pelaksanaan OTT oleh Tim KPK.

Dalam kegiatan OTT tersebut, KPK awalnya mengamankan M Arif Setiawan, Ferry Yunanda, dan lima Kepala UPT di Riau. Setelah itu, tim KPK berhasil melacak dan mengamankan Gubernur Abdul Wahid di salah satu kafe, bersama dengan orang kepercayaannya, Tata Maulana, yang diduga bersembunyi.

Tim lain juga melakukan penggeledahan di rumah Abdul Wahid di Jakarta Selatan dan mengamankan sejumlah mata uang asing senilai Rp800 juta. Jika digabungkan dengan uang tunai Rp800 juta yang diamankan saat OTT, total barang bukti mencapai Rp1,6 miliar.

Setelah seluruh pihak diamankan dan dibawa untuk pemeriksaan intensif, Dani M Nursalam, Tenaga Ahli Gubernur Riau yang sebelumnya dicari, datang menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih KPK.

Kesimpulan

Johanis Tanak, Wakil Ketua KPK, menegaskan bahwa korupsi adalah perbuatan tercela yang merugikan masyarakat dan bangsa sendiri. KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini. Berikut poin-poin penting dari kronologi kasus tersebut:

  • Mei 2025 – Awal Mula Kesepakatan Fee
  • Juni 2025 – Setoran Pertama
  • Agustus 2025 – Setoran Kedua
  • November 2025 – Setoran Ketiga dan OTT