Tantangan Kejahatan Siber di Sektor Keuangan
Penggunaan teknologi dalam sektor keuangan kini menjadi salah satu bidang yang rentan terhadap ancaman kejahatan siber. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kerugian akibat penipuan ilegal mencapai angka yang sangat besar, yaitu sebesar Rp 4,6 triliun. Angka ini berasal dari 225.281 laporan yang diterima selama 10 bulan terakhir.
Data tersebut dikumpulkan oleh Pusat Anti-Penipuan Indonesia atau Indonesia Anti-Scam Center (IASC), yang berdiri sejak 22 November 2024. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan bahwa jumlah kerugian ini melebihi perkiraan awal OJK yang sebelumnya memperkirakan kerugian sekitar Rp 2 triliun dalam waktu 1,5 tahun.
“Sejak November tahun lalu, kita sudah menerima total kerugian sebesar Rp 4,6 triliun dari laporan masyarakat,” ujar dia beberapa waktu lalu.
Selain itu, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) juga melaporkan adanya kerugian finansial akibat kejahatan siber antara November 2024 hingga Januari 2025, dengan total kerugian mencapai Rp 476 miliar. Hingga pertengahan 2025, tercatat sebanyak 1,2 juta laporan penipuan digital masuk ke sistem pengaduan publik.
Jenis-Jenis Modus Penipuan yang Umum Terjadi
Untuk mengurangi risiko kerugian, masyarakat perlu memahami modus penipuan yang sering digunakan oleh pelaku kejahatan siber. Berikut adalah beberapa modus penipuan yang paling umum:
-
Phishing
Phishing adalah modus penipuan yang menggunakan email untuk menipu korban saat melakukan transaksi digital. Pelaku akan mengirimkan email yang mengatasnamakan pihak tertentu, seperti bank atau lembaga keuangan. Email ini biasanya berisi tautan yang mengarah ke situs palsu untuk mengambil data pribadi korban, seperti kata sandi atau nomor kartu kredit. Korban bisa saja diminta untuk memperbarui informasi akun atau mengklaim hadiah yang tidak nyata. -
Smishing
Smishing adalah modus penipuan yang dilakukan melalui pesan SMS. Biasanya, pesan ini mengandung tautan berbahaya atau link yang mengarah ke situs palsu. Dibanding phishing, smishing lebih personal karena korban merasa lebih dekat dengan pesan yang diterima via ponsel. Hal ini membuat korban cenderung kurang waspada terhadap ancaman. -
Vishing
Vishing merupakan modus penipuan yang dilakukan melalui telepon. Pelaku akan berpura-pura sebagai pihak resmi, seperti petugas bank atau lembaga pemerintah, dan meminta korban memberikan informasi rahasia seperti kata sandi atau nomor rekening. Untuk mencegah vishing, masyarakat disarankan menggunakan aplikasi spam di ponsel untuk mengidentifikasi panggilan tidak resmi. -
Carding
Carding adalah kejahatan siber yang melibatkan pencurian nomor kartu kredit orang lain dan digunakan untuk transaksi online. Untuk menghindari carding, penting untuk menjaga kerahasiaan data pribadi, menggunakan internet pribadi, serta hanya berbelanja di situs yang terpercaya. -
Cyber Espionage, Sabotage, dan Extortion
Kejahatan cyber espionage melibatkan peretasan sistem komputer untuk mencuri informasi rahasia. Sementara sabotage dan extortion melibatkan gangguan pada sistem jaringan atau permintaan tebusan. Untuk mencegah hal ini, masyarakat perlu meningkatkan kesadaran tentang ancaman siber, mengubah password secara berkala, dan memantau aktivitas di sistem komputer mereka.
Dengan memahami berbagai modus penipuan siber, masyarakat dapat lebih waspada dan mengambil langkah-langkah pencegahan yang tepat agar tidak menjadi korban kejahatan digital.
