Lihat Rekomendasi Saham dan Prospek Emiten CPO Setelah Klarifikasi Lahan

Posted on



PasarModern.com.CO.ID – JAKARTA.

Beberapa hari terakhir, sejumlah perusahaan produsen minyak kelapa sawit (CPO) melakukan klarifikasi mengenai kepemilikan lahan di kawasan hutan. Hal ini terjadi setelah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2025 yang menetapkan sanksi administratif dan PNBP di sektor kehutanan. Dari laman Bursa Efek Indonesia (BEI), diketahui bahwa denda maksimal mencapai Rp 25 juta per hektare per tahun sejak awal penguasaan lahan.

Mayoritas emiten CPO menyatakan bahwa mereka tidak memiliki lahan di kawasan hutan tanpa izin sah. Namun, beberapa perusahaan mengakui bahwa perubahan kebijakan membuat kepemilikan lahan mereka berada dalam kawasan hutan. Beberapa contohnya adalah PT Nusantara Sawit Sejahtera Tbk (NSSS), PT Pradiksi Gunatama Tbk (PGUN), dan PT Austindo Nusantara Jaya Tbk (ANJT).

PGUN menjelaskan bahwa berdasarkan izin usaha yang dimiliki, perseroan tidak memiliki lahan kelapa sawit yang berada atau ditanami di dalam kawasan hutan. Namun, terdapat temuan bahwa sebagian luasan lahan dalam Hak Guna Usaha Nomor 10/Kerang seluas 16.404,4059 hektare atas nama PT Senabangun Anekapertiwi terindikasi berada dalam kawasan hutan.

Direktur Utama PGUN, Khairuddin Simatupang mengungkapkan bahwa perusahaan tersebut telah bergabung ke dalam PGUN sejak 22 Desember 2022. Ia menegaskan bahwa lahan tersebut belum ditetapkan sebagai kawasan hutan pada saat penerbitan Hak Guna Usaha Nomor 10/Kerang tanggal 18 April 1998.

“Kategori lahan yang masuk kawasan hutan baru ditetapkan melalui SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.6628/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021,” katanya.

Seluruh lahan tersebut berada di Provinsi Kalimantan Timur, dengan rincian sebagai berikut:

Cagar alam seluas 419,025 hektare yang tidak dimanfaatkan atau ditanami sawit.

Hutan produksi seluas 298,071 hektare. Rinciannya, 86,15 hektare yang dimanfaatkan dan ditanami sawit oleh masyarakat, 67,92 hektare yang dimanfaatkan dan ditanami sawit oleh perusahaan, dan 144,001 hektare yang merupakan semak belukar.

Meskipun begitu, Sekretaris Perusahaan PGUN, Muhammad Reza menegaskan bahwa belum ada tagihan kepada perseroan untuk kewajiban pembayaran denda akibat perubahan ketentuan dalam proses perizinan lahan tersebut. “Proses tersebut tidak akan mengganggu kinerja operasional, karena nilainya tidak material,” ujarnya.

NSSS menjelaskan bahwa perseroan memang memiliki lahan kelapa sawit di dalam kawasan hutan tanpa perizinan yang sah. Luas lahan itu masih dalam proses verifikasi dan terletak di Provinsi Kalimantan Tengah. Namun, NSSS belum mendapatkan surat lebih lanjut terkait pengenaan denda tersebut.

Sedangkan ANJT mengatakan ada potensi area lahan perseroan yang saat ini teridentifikasi dalam kawasan hutan dan belum memiliki perizinan. Namun, hal itu bukan disebabkan unsur kesengajaan, tetapi konsekuensi dari penetapan atau perubahan status kawasan hutan oleh Pemerintah setelah perizinan usaha telah diperoleh perseroan.

Equity Research Analyst Kiwoom Sekuritas Indonesia, Abdul Azis Setyo mengatakan bahwa pelaku pasar masih mengapresiasi kenaikan harga CPO. Harga CPO saat ini ada di level MYR 4.460 per ton. Isu denda lahan konservasi belum menjadi sentimen negatif besar karena perusahaan terdampak bersikap kooperatif.

Analisis dari Phillip Sekuritas, Marvin Lievincent menyatakan bahwa untuk jangka pendek, kasus tersebut kemungkinan secara fundamental belum terasa dampaknya. Namun, untuk jangka panjang, jika masalah ini terus tereskalasi, mungkin akan ada kelangkaan suplai karena lahan sawit para emiten akan berkurang.

Analis BRI Danareksa Sekuritas, Abida Massi Armand melihat bahwa denda atas kebun sawit di lahan konservasi memang menimbulkan tekanan jangka pendek bagi emiten CPO. Namun, dampaknya terhadap fundamental perusahaan relatif terbatas.

Prospek dan Rekomendasi

Abida melihat, kinerja emiten CPO pada kuartal III 2025 diperkirakan akan sangat kuat, karena periode tersebut merupakan peak season produksi. Didukung oleh harga CPO yang tinggi, laba bersih emiten kemungkinan melonjak secara kuartalan.

Menjelang 2026, katalis struktural muncul dari implementasi program biodiesel B50 pada paruh kedua tahun tersebut. Kebijakan ini akan mengalihkan sekitar 5,3 juta ton CPO dari ekspor ke pasar domestik untuk kebutuhan energi, menciptakan price floor baru yang menopang harga global.

Secara valuasi, emiten dengan prospek price to earning ratio (PER) 2026 di bawah 6x masih menawarkan peluang rerating besar seiring dengan prospek harga CPO yang kuat dan implementasi kebijakan B50.

Menurut Abida, PT Tunas Baru Lampung Tbk (TBLA) menjadi top pick dengan valuasi paling murah di kisaran 5x serta keunggulan di lini hilir sebagai bagian dari Grup Wilmar. Kemudian, PT Salim Ivomas Pratama Tbk (SIMP) dan PT PP London Sumatra Indonesia Tbk (LSIP) juga direkomendasikan beli dengan forward PER masing-masing 5,4x dan 5,7x, didukung oleh integrasi vertikal dan efisiensi Grup Salim.