Letkol Andika Putra Dicopot Usai 3 Bawahan Lakukan Kekerasan pada Prada Hairul

Posted on

Kasus Kematian Prada Hairul: Penyiksaan di Lingkungan TNI yang Menyita Perhatian Publik

Kasus kematian Prada Hairul Muhammad Nail, seorang anggota TNI di Yon Arhanud 4 Arakata Akasa Yudha (AAY), Gowa, Sulawesi Selatan, kembali menggemparkan publik. Diduga korban tewas akibat penganiayaan oleh seniornya, kasus ini memicu penindakan tegas dari pihak TNI AD.

Prada Hairul ditemukan dalam kondisi tidak sadar di kamar mandi barak Yon Arhanud 4/AAY pada 11 Oktober 2025. Ia sempat dibawa ke Rumah Sakit Syekh Yusuf, namun nyawanya tidak tertolong. Awalnya, kematian korban disebut sebagai kecelakaan karena terjatuh dari kamar mandi. Namun, keluarga menemukan luka lebam di tubuh korban dan meminta jasad diautopsi di RS Bhayangkara Makassar.

Hasil autopsi yang kemudian diserahkan kepada Pomdam XIV/Hasanuddin menunjukkan adanya indikasi kekerasan. Hal ini memicu investigasi lebih lanjut, sehingga tiga prajurit lainnya ditetapkan sebagai tersangka atas kematian Prada Hairul. Mereka adalah Prada AG, Prada WE, dan Prada FL.

Penindakan Tegas dari Pihak TNI AD

Buntut dari kematian Prada Hairul yang mencurigakan adalah pencopotan jabatan Komandan Batalyon Arhanud 4/AAY, Letkol Arhanud Andika Putra Yuniston. Kapendam XIV/Hasanuddin, Kolonel Kavaleri Budi Wirman, menegaskan bahwa TNI AD tidak menoleransi kekerasan dalam lingkungan militer. Dengan demikian, komandan batalyon tersebut dicopot sebagai bentuk tanggung jawab moral terhadap anggotanya.

Selain itu, ketiga tersangka telah ditahan oleh Pomdam. Pemeriksaan terhadap mereka dilakukan secara langsung oleh POM (Pengadilan Militer). Budi menyatakan bahwa penyelidikan akan berlanjut dengan pengecekan lokasi kejadian dan pengumpulan bukti-bukti tambahan.

Fakta tentang Prada Hairul

Prada Hairul baru saja lulus pendidikan pertama tamtama (Secata) tahun 2024. Ia bertugas di Batalyon Arhanud 4/AAY dan dikenal sebagai prajurit muda yang masih menjalani masa pembinaan. Kematian mendadaknya memicu kecurigaan dari pihak keluarga dan masyarakat luas.

Awalnya, keluarga menerima kabar bahwa korban meninggal dunia karena kecelakaan. Namun, setelah melihat luka-luka di tubuh Prada Hairul, mereka memutuskan untuk meminta autopsi. Hasil autopsi akhirnya menjadi dasar bagi keluarga untuk melaporkan dugaan penganiayaan ke Pomdam XIV/Hasanuddin.

Keluarga Berharap Transparansi dan Keadilan

Perwakilan keluarga, Talha, mengungkapkan bahwa awalnya keluarga hanya diberi informasi bahwa korban meninggal karena terjatuh dari kamar mandi. Namun, setelah menemukan luka lebam di tubuh Prada Hairul, mereka mempertanyakan kebenaran keterangan tersebut.

“Kami minta keterbukaan TNI AD. Sempat bertanya tapi belum dapat jawaban. Kami ingin hasil autopsi dibuka,” ujar Talha dalam wawancara dengan KompasTV. Ia juga menyoroti pentingnya transparansi dalam proses hukum agar kasus ini dapat diselesaikan dengan adil.

Di samping itu, keluarga juga mendatangi kantor DPRD Provinsi Sulawesi Selatan untuk meminta rapat dengar pendapat bersama pihak TNI. Mereka berharap proses hukum berjalan transparan tanpa ada intimidasi atau penghalangan.

Proses Hukum dan Langkah Berikutnya

Pomdam XIV/Hasanuddin kini sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut. Tim investigasi akan melakukan pemeriksaan TKP dan memperkuat bukti-bukti. Selain itu, pihak Pomdam juga membuka kemungkinan adanya tambahan saksi yang akan diperiksa untuk kepentingan penyidikan.

Menurut Budi, tindakan tegas yang diambil oleh TNI AD merupakan bentuk komitmen terhadap etika dan disiplin militer. “Komandan satuan kan harus bertanggung jawab. Jadi dalam bentuk sebagai tanggung jawab moril Danyon dicopot,” tegasnya.

Proses hukum ini diharapkan menjadi contoh bahwa TNI AD tidak akan mentolerir kekerasan dalam lingkungan militer. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap institusi militer dapat dipulihkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *