Sesuai dengan spesifikasi teknis yang disyaratkan oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian ESDM.
“Kami terus melakukan pengujian terhadap sampel, titik sesuai permintaan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas, seluruh pengujian spesifikasinya kami lakukan dengan rutin,” ujar dia di Gedung Kejaksaan Agung, Kamis, 6 Maret 2025.
Mustafid hadir bersama Direktur Utama PT Pertamina Persero Simon Aloysius Mantiri bertemu Jaksa Agung ST Burhanuddin. Ia menyampaikan, Lemigas adalah lembaga pelayanan umum yang bertugas melakukan pengujian terhadap jasa layanan di bidang minyak dan gas. Salah satu tugasnya adalah menguji kualitas BBM yang beredar di masyarakat.
“Kami melakukan pengujuan sebagai bagian pengawasan mutu BBM oleh Lemigas,” kata dia.
Badan ini merupakan bagian dari Direktorat Jenderal Migas, Kementerian ESDM. Kementerian ini bertanggung jawab mengawasi berbagai aspek minyak dan gas bumi. Pada kesempatan yang sama, Simon juga menyatakan bahwa telah dilakukan pengujian sampel di 75 tempat dan hasilnya kualitas BBM Pertamina sudah memenuhi standar.
Pengujian ini dilakukan oleh beberapa survei independen seperti Survei Indonesia dan TUV Rheinland Indonesia.
Penjelasan Pertamina tersebut, untuk menjawab isu penipuan Pertamax yang beredar di masyarakat setelah Kejaksaan Agung membongkar praktek curang ini. BBM jenis Pertalite (RON 90) diduga telah dioplos menjadi Pertamax (RON 92) yang dilakukan oleh PT Pertamina Patra Niaga.
Dugaan pengubahan BBM menjadi salah satu modus yang dilakukan oleh para tersangka dalam kasus korupsi dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada tahun 2018-2023.
Kejaksaan Agung menduga Direktur Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, terlibat dalam pengadaan impor minyak yang dibeli Pertamina. Riva diduga membeli BBM dengan kandungan oktan 90 (RON 90) tetapi menjualnya sebagai BBM dengan kandungan oktan 92 (RON 92). Selain itu, ada juga dugaan pencampuran BBM RON 88 dengan RON 92 yang kemudian dijual sebagai RON 92.
Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja sama (KKKS) periode 2018-2023.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin juga menekankan bahwa tempus atau waktu terkait perkara yang sedang diusutnya adalah 2018-2023. Artinya BBM yang beredar saat ini telah sesuai dengan standar.
“Bahan bakar tersebut merupakan barang habis pakai, masa waktu habisnya sekitar 21-23 hari,” kata dia. Ia meminta masyarakat tetap tenang karena pertamax yang dipasarkan sudah dalam kondisi baik. Sebelumnya Kejaksaan Agung mengungkapkan kerugian di kasus ini mencapai Rp 193,7 triliun.