Lely Arrianie Sebut Isu Ijazah Jokowi dan Ambisi AHY di Pilpres 2029

Posted on

Analisis Politik Terkait Polemik Ijazah Jokowi

Guru Besar Komunikasi Politik LSPR Institute, Lely Arrianie, menilai bahwa polemik terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), tidak muncul begitu saja. Ia mengisyaratkan bahwa isu tersebut mungkin merupakan bagian dari rancangan politik tertentu. Menurutnya, dinamika internal Partai Demokrat juga turut memengaruhi situasi ini. Lely menegaskan bahwa proses politik sering kali berjalan sesuai skenario, bukan sekadar kebetulan.

“Bagaimanapun juga politik itu by design bukan by accident, perubahannya detik per detik. Beneran, saya mengamati itu dari 35 tahun yang lalu,” kata Lely. “Artinya apa, ini bisa saja by design. Kemungkinan itu harus kita perhitungkan, baik pihak pendukungnya Pak Jokowi maupun dari pihak Demokrat.”

Lely menyoroti bahwa Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Ketua Umum Partai Demokrat, memiliki kepentingan politik menjelang Pemilu 2029. Ia mengatakan bahwa AHY pernah mengalami kegagalan dalam pemilu, baik di tingkat kepala daerah maupun pemilu presiden. “Bagaimanapun AHY pengen tampil dong, karena pernah mencalonkan diri jadi gubernur gagal, lalu kemudian diam berada di dalam tempurungnya, ibaratnya. Lalu, diajak oleh Pak Jokowi. Jadi, ada utang budi juga kepada Jokowi,” ujar Lely.

Selain itu, Lely menyebut bahwa Prabowo Subianto belum tentu akan menggandeng kembali Gibran Rakabuming dalam Pilpres 2029 mendatang. “Apakah Pak Prabowo akan pasti dengan Gibran, belum tentu juga. Desainnya seperti apa kita enggak tahu. Siapa yang menyangka dulu SBY akan berpisah dari Bu Mega pada saat Bu Mega bilang Pak SBY nanti kampanyenya di sana, oh tidak saya akan maju, kita kan tahu semua sejarah itu,” ujar Lely.

Penanganan Kasus Ijazah Palsu oleh Kepolisian

Pernyataan Pakar Telematika, Roy Suryo, yang mengaku diabaikan pihak Kepolisian soal gelar perkara khusus kasus dugaan ijazah Presiden ke-7 RI viral di media sosial. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI mengaku sudah melayangkan permintaan ke Bagian Wasidik Polda Metro Jaya pada 21 Juli 2025 lalu. Namun, belum digubris hingga saat ini.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyatakan pihaknya akan tindak lanjuti permintaan gelar perkara khusus terkait tudingan ijazah palsu Jokowi tersebut. Diyakinkannya, pengajuan gelar perkara khusus merupakan hak tersangka sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019. “Itu merupakan hak dari tersangka dan diatur di dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019,” ujar Budi.

Penolakan Mediasi oleh Roy Suryo Cs

Tawaran Komisi Percepatan Reformasi Polri agar kasus ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) diselesaikan lewat damai ditolak Roy Suryo Cs. Delapan aktivis dan akademisi yang kini ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma atau dokter Tifa itu menolak restoratif justice. Penolakan tersebut disampaikan Tim Kuasa Hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin.

Menurutnya, kliennya menyatakan keberatan atas wacana penyelesaian kasus ijazah palsu itu lewat jalur mediasi. Mereka menilai mekanisme tersebut tak tepat lantaran perkara yang dilaporkan merupakan dugaan tindak pidana. “Tidak ada perdamaian dengan kepalsuan, tidak ada perdamaian dengan kebohongan,” ujar Ahmad Khozinudin.

Dukungan untuk Roy Suryo dari Berbagai Tokoh

Roy Suryo dibela pengacara kondang. Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, yakni pakar telekomunikasi dan multimedia Roy Suryo mengungkapkan dan membenarkan bahwa saat ini ada beberapa tokoh yang ikut bergabung memperkuat jajaran tim kuasa hukumnya dalam kasus tersebut. Di antaranya adalah pakar hukum tata negara sekaligus advokat Denny Indrayana yang juga mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (2011-2014).

Selain itu menurut Roy, mantan Menteri Hukum dan HAM Indonesia pada Kabinet Indonesia Bersatu II atau era Presiden SBY, yakni Amir Syamsuddin juga membantu dengan turut memperkuat barisan tim kuasa hukumnya. Hal tersebut dikatakan Roy Suryo dalam wawancara dengan Kompas TV, Jumat (14/11/2025) malam.

Proses Pemeriksaan dan Keputusan Tidak Ditahan

Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa diperiksa penyidik Polda Metro Jaya selama 9 jam, Kamis (14/11/2025). Ketiganya akhirnya tidak ditahan dan diperbolehkan pulang setelah menjalani pemeriksaan. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, memastikan pemeriksaan berjalan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan peraturan Kapolri.

Setelah pemeriksaan selesai, ketiga tersangka diperbolehkan kembali ke rumah masing-masing. “Tiga tersangka mengajukan ahli dan saksi yang meringankan, kami sebagai penyidik harus menjaga keseimbangan, keterangan, dan informasi sehingga penegakan hukum ini adil dan berimbang,” kata Iman.