Kunci Jawaban Modul 2.3: Sistem Pelatihan SDM Kementerian Agama

Posted on

Pelatihan Pendidikan Inklusif Berjenjang Tingkat Dasar: Kunci Jawaban Modul 2.3 Sistem Pelatihan dan Pengembangan SDM Kementerian Agama

Pelatihan Pendidikan Inklusif Berjenjang Tingkat Dasar yang diselenggarakan oleh Platform Pintar Kemenag akan berlangsung mulai tanggal 5 Maret hingga 9 Maret 2026. Pendaftaran untuk pelatihan ini akan ditutup pada tanggal 4 Maret 2026 mendatang. Salah satu modul yang menjadi fokus dalam pelatihan ini adalah Modul 2.3 Sistem Pelatihan dan Pengembangan SDM Kementerian Agama.

Modul ini mencakup berbagai topik penting terkait sistem pelatihan dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan Kementerian Agama. Dalam pelatihan ini, peserta akan memperoleh pemahaman yang lebih dalam tentang kebijakan, regulasi, serta mekanisme pelaksanaan pelatihan yang berlaku.

Berikut kunci jawaban dari beberapa soal yang muncul dalam Modul 2.3:

Soal 1

Aturan yang menjelaskan tentang mata pelajaran pilihan di madrasah yang mendukung dalam memilih program studi dalam perguruan tinggi tertuang dalam…

  • Jawaban: C. KMA 450 Tahun 2024

Soal 2

Guru BK melaksanakan layanan bimbingan dan konseling karier untuk mengidentifikasi dan menumbuhkembangkan minat bakat, dan kemampuan peserta didik melalui layanan dasar dan layanan responsif. Yang bukan merupakan layanan dasar adalah

  • Jawaban: D. layanan konseling individu dan konseling kelompok

Soal 3

Setelah perenungan mendalam, Hakim bermaksud mengganti mata pelajaran pilihannya pada semester I kelas XII. Apa dilakukan oleh Hakim….

  • Jawaban: A. Sudah terlambat, karena batas akhir pergantian mata pelajaran pilihan adalah kelas XI semester 2

Soal 4

Atas pertimbangan kelengkapan data peserta didik, maka untuk pemilihan Mata Pelajaran Pilihan dengan Alur 1 tahun, direkomendasikan agar memulai pada bulan.

  • Jawaban: C. Agustus

Soal 5

Setelah lulus madrasah peserta didik yang ingin kuliah Bahasa Jepang. Setelah mengeksplorasi minat, bakat dan kemampuan, guru BK merekomendasikan peserta didik kuliah Bahasa jepang dan disarankan mengambil mata pelajaran pilihan

  • Jawaban: A. B. Jepang. B. Inggris Tingkat lanjut, B. Indonesia Tingkat Lanjut dan Sosiologi

Soal 6

Perhatikan pernyataan berikut ini:
1. madrasah aliyah wajib menyediakan paling sedikit 7 mata pelajaran pilihan

2. siswa memilih 4-5 mata pelajaran

3. alokasi mata pelajaran pilihan 30-35 JP

4. alokasi masing-masing mata pelajaran pilihan 5 JP per minggu

Pernyataan yang benar tentang struktur kurikulum pada mata pelajaran pilihan madrasah aliyah terdapat pada nomor…

  • Jawaban: D. 1.2.dan 4

Soal 7

Berikut ini yang bukan merupakan cara melakukan langkah pendampingan untuk peserta didik pada refleksi dan tindak lanjut yaitu..

  • Jawaban: D. melakukan home visit kepada peserta didik untuk menggali potensi yang dimiliki

Soal 8

Permendikbudristek nomor 48 tahun 2022 dan PMA nomor 74 tahun 2015 memuat tentang seleksi nasional berdasarkan prestasi, seleksi nasional berdasarkan tes, dan seleksi mandiri oleh PTN. Apabila peserta didik tidak memiliki minat untuk kuliah, maka persiapan kerja atau wirausaha dapat dilakukan dengan cara…

  • Jawaban: D. Menerapkan visi (vision) yang jelas, memahami visi yang hendak dicapai (understanding), kejelasan (clarity) dalam mengambil keputusan, menghadapi kebingungan/kebimbangan (ambiguity) dengan kelincahan atau keluwesan (agility) yang dibangun

Soal 9

Berdasarkan tabel di atas, jika peserta didik ingin melanjutkan karier atau mengambil jurusan kedokteran pertanian, peternakan atau farmasi sebaiknya mengambil pilihan ke…

  • Jawaban: C. Pilihan 3

Soal 10

Seorang siswa ingin melakukan pemilihan mata pelajaran di kelas XI. Agar mata pelajaran yang dipilih sesuai dengan jurusan yang akan diambil saat masuk perguruan tinggi, maka siswa tersebut disarankan untuk mempelajari …

  • Jawaban: B. KMA 450 tahun 2024

Manfaat Kunci Jawaban dalam Pelatihan

Kunci jawaban yang tersedia dapat digunakan sebagai bahan latihan mandiri maupun referensi untuk membandingkan pemahaman peserta pelatihan. Dengan demikian, peserta dapat meningkatkan pemahaman mereka tentang sistem pelatihan dan pengembangan SDM di Kementerian Agama, serta mempersiapkan diri secara optimal untuk berkontribusi dalam pendidikan inklusif.