KSAD: Mayor Teddy Naik Pangkat Jadi Letkol karena Dapat Penghargaan dari Mabes TNI

Posted on

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak mengungkapkan alasan mengapa Sekretaris Kabinet (Seskab) Mayor Teddy Indra Wijaya diangkat menjadi Letnan Kolonel.

Maruli menyebutkan bahwa Teddy menerima penghargaan dari Mabes TNI.

“(Mendapat) promosi karena mendapat penghargaan dari Mabes TNI,” ujar Maruli kepada , Sabtu (8/3/2025).

Tetapi Maruli enggan berbicara lebih lanjut tentang kenaikan pangkat Teddy ini.

Dia meminta awak media untuk bertanya langsung kepada Mabes TNI.

“Saya tidak tahu, tapi sebaiknya tanya ke sana (Mabes TNI),” katanya.

Sebelumnya, Panglima Angkatan Darat Jenderal TNI Agus Subiyanto menaikkan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dari Mayor ke Letnan Kolonel (Letkol).

Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Wahyu Yudhayana telah mengkonfirmasi kenaikan pangkat Teddy.

“Saya menyampaikan kepada rekan-rekan media, bahwa informasi tersebut memang benar dan itu sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di TNI dan dasar perundang-undangan (perpres), secara administrasi juga semua sudah dipenuhi,” kata Wahyu dalam pesan singkatnya, Kamis (6/3/2025).

Pengangkatan jabatan Teddy tersebut tertulis dalam Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025 yang telah dikonfirmasi kebenarannya oleh Wahyu.

Pada surat perintah tersebut, terdapat enam poin yang menjadi dasar kenaikan pangkat Teddy, yaitu:

Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor 53 Tahun 2017 tentang Penggunaan Prajurit Tentara Nasional Indonesia.

2. Peraturan Panglima TNI Nomor 87 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Panglima TNI Nomor 50 Tahun 2015 tentang Jabatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia.

3. Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/238/II/2025 Tanggal 25 Februari 2025 tentang Penetapan Peningkatan Pangkat Dari Bintang Tiga ke Bintuk Empat (KPRP) dari Letnan Satu Mayor Teddy ke Letnan Kolonel a.n Letnan Satu Mayor Inf Teddy Indra Wijaya, S.S.T.Han., M.Si. NRP 11110010020489, Sekretaris Kabinet.

Keputusan Kasad Nomor 21 Tahun 2019 tentang Jabatan TNI AD.

5. Surat Keputusan Kasad Nomor Kep/462/VIII/2021 tanggal 4 Agustus 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengembangan Karier Perwira TNI AD.

6. Pertimbangan Komandan Tentara Darat.