Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Desa Noongan
Di Desa Noongan, Kecamatan Langowan, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, terjadi kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada Jumat 10 Oktober 2025. Pelaku yang diketahui bernama berinisial KW alias Kliv dan korban berinisial VM alias Vita. Kliv dan Vita merupakan pasangan suami-istri yang tinggal di desa tersebut.
Kanit Resmob Polres Minahasa Aipda Hendra Mandang, SH, menjelaskan kronologi penganiayaan ini. Menurutnya, kasus ini bermula ketika terduga pelaku pulang ke rumah dan menegur korban karena tidak membersihkan rumah. Selanjutnya, terduga pelaku memaki dan memarahi korban. Karena merasa takut, korban langsung keluar dari rumah.
Tak berselang lama, korban kembali ke rumah dan terduga pelaku mengajaknya pergi ke tempat yang sebelumnya dikunjungi korban. Saat korban masuk ke dalam mobil, terduga pelaku langsung menendang dan memukul korban hingga mengalami lebam dan memar di wajah bagian dagu, kepala, kaki, dan tangan atas.
Hendra menjelaskan bahwa karena tidak terima dengan perbuatan itu, korban membuat laporan resmi di Polres Minahasa. Setelah menerima laporan, tim langsung menangkap terduga pelaku dan membawanya ke mako Polres Minahasa untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Jenis-Jenis KDRT
Di Indonesia, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU No. 23 Tahun 2004) menjadi jaminan negara untuk mencegah KDRT, menindak pelaku, dan melindungi korban. KDRT tidak hanya terbatas pada kekerasan fisik, tetapi juga setiap bentuk kekerasan yang berakibat pada timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
Berikut beberapa jenis KDRT yang perlu diketahui oleh masyarakat:
- Kekerasan Fisik: Setiap perbuatan yang menyebabkan adanya bekas luka, baik luka ringan atau luka berat, timbul rasa sakit dan nyeri, hingga menyebabkan kematian.
- Kekerasan Psikis: Perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang.
- Kekerasan Seksual: Perbuatan yang dikualifikasikan sebagai bentuk ini adalah pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut. Termasuk pula pemaksaan hubungan seksual terhadap salah seorang dalam lingkup rumah tangganya dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu.
- Penelantaran Rumah Tangga: Ketentuan yang berkaitan dengan hal ini ada di Pasal 9 UU No. 23 Tahun 2004. Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut.
Hukuman Bagi Pelaku KDRT
Ancaman Pidana terhadap pelaku KDRT diatur lebih lanjut dalam BAB VIII UU No. 23 Tahun 2004. Apabila pelaku melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda Rp 15 juta. Apabila KDRT fisik mengakibatkan korban jatuh sakit atau luka berat, dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 30 juta. Apabila tindakan KDRT fisik mengakibatkan matinya korban, maka pelaku diancam pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda Rp 45 juta.
Kemudian, terhadap pelaku kekerasan psikis Pasal 45 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 memberikan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 9 juta. Apabila KDRT psikis tidak mengakibatkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan atau kegiatan sehari-hari diancam pidana paling lama 4 bulan dan denda Rp 3 juta.
Terhadap pelaku perbuatan kekerasan seksual dengan pemaksaan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga, diatur ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda Rp 36 juta. Pada Pasal 49 UU No. 23 Tahun 2004 diatur tentang ancaman pidana terhadap pelaku penelantaran rumah tangga, yakni penjara paling lama 3 tahun dan denda Rp 15 juta.
Perlindungan bagi Korban
Pada tataran normatif, di Indonesia diatur bahwa setiap korban KDRT memiliki hak dan perlindungan hukum. Hak-hak hukum korban KDRT di antaranya diatur dalam Pasal 10 UU No. 23 Tahun 2004. Korban KDRT berhak mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis. Korban juga berhak atas pendampingan oleh pekerja sosial dan bantuan hukum pada setiap tingkat proses pemeriksaan.
Selain itu, korban berhak pula atas perlindungan dari pihak keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, lembaga sosial, atau pihak lainnya, baik sementara maupun berdasarkan penetapan perintah pengadilan. Terkait perlindungan, Pasal 16 UU No. 23 Tahun 2004 mengatur bahwa dalam waktu 1 x 24 jam terhitung sejak mengetahui atau menerima laporan KDRT, kepolisian wajib segera memberikan perlindungan sementara pada korban.
Pembuktian KDRT
Pada Pasal 55 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2004 diatur mengenai kekhususan alat bukti dalam proses laporan dugaan tindak pidana KDRT. Ditegaskan bahwa sebagai salah satu alat bukti yang sah, keterangan seorang saksi korban saja sudah cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah, apabila disertai dengan suatu alat bukti yang sah lainnya. Lebih lanjut, berkaitan dengan pembuktian suatu perkara pidana, secara umum dapat dilihat pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Penerapan UU No. 23 Tahun 2004
Penerapan UU No. 23 Tahun 2004 telah banyak digunakan dalam praktik peradilan. Salah satunya dapat dilihat pada Putusan Pengadilan Negeri Donggala Nomor 140/Pid.Sus/2024/PN Dgl Tanggal 15 Agustus 2024. Suami dalam kejadian tersebut menusuk-nusuk istri menggunakan kunci motor yang mengakibatkan luka-luka pada bagian tubuh korban sebagaimana bukti surat berupa Visum Et Repertum.
Di dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa semua unsur dari pasal 44 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 terpenuhi dan Terdakwa telah terbukti secara sah melakukan kekerasan dalam rumah tangga. Kemudian, setelah membacakan pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Perlindungan Hukum bagi Korban KDRT
Perlindungan hukum bagi korban KDRT adalah suatu keniscayaan. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Bagian Penjelasan UU No. 23 Tahun 2004 bahwa keutuhan dan kerukunan rumah tangga yang bahagia, aman, tenteram, dan damai merupakan dambaan setiap orang dalam rumah tangga. Terlebih, Negara Republik Indonesia adalah negara yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dijamin oleh Pasal 29 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Karenanya, setiap orang dalam lingkup rumah tangga dalam melaksanakan hak dan kewajibannya harus didasari oleh agama. Hal ini perlu terus ditumbuhkembangkan dalam rangka membangun keutuhan rumah tangga. Bahwa segala bentuk kekerasan, terutama kekerasan dalam rumah tangga, adalah pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta bentuk diskriminasi. Untuk itu, setiap pihak harus mengambil peran baik guna mewujudkan cita-cita bersama, sebagaimana amanat UUD 1945.
