Kritik Tata Kelola MBG, Mahfud MD: Program Harus Diteruskan, Kekurangan Perlu Diperbaiki

Posted on

Kebijakan Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Masalah yang Muncul

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan salah satu inisiatif pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat, terutama anak-anak, ibu hamil, dan balita. Program ini dirancang sebagai bagian dari visi Indonesia Emas 2045 yang diusung pada masa pemerintahan Prabowo Subianto. Tujuan utamanya adalah untuk membangun sumber daya unggul, menurunkan angka stunting, mengurangi kemiskinan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.

Namun, program ini kini menjadi sorotan setelah sejumlah siswa dilaporkan menjadi korban keracunan akibat makanan yang disajikan melalui MBG. Hal ini menimbulkan kekhawatiran terhadap tata kelola program tersebut. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, memberikan tanggapan terkait masalah ini. Ia menilai bahwa tata kelola MBG masih memprihatinkan dan perlu diperbaiki.

Tanggapan Mahfud MD atas Masalah MBG

Dalam acara Terus Terang Mahfud MD yang tayang perdana pada Selasa (30/9/2025), Mahfud MD menyampaikan bahwa MBG tidak jelas tata kelolanya dan perlu adanya perbaikan. Ia juga menyoroti ketidakjelasan payung hukum dari program ini. “Apa dasar hukum MBG ini? Perpres, PP, atau undang-undang?” tanyanya.

Menurut Mahfud, asas kepastian hukum sangat penting dalam pengelolaan suatu program. Dengan adanya payung hukum yang jelas, penyelenggara dapat diukur kinerjanya dan ada parameter yang jelas untuk menilai apakah pengelolaan sudah baik atau belum. “Jika kita mengatakan di kabupaten, sekolah, atau dapur itu pengelolaan tidak benar, terus apa ukuran ketidakbenaran, kan harus ada tata kelolanya diatur misalnya dengan PP atau Kepres atau peraturan BGN,” ujar Mahfud.

Ia juga mencontohkan situasi di mana guru-guru di sekolah dibebani tambahan tugas tanpa mendapatkan tambahan gaji. “Ada yang hilang dia suruh ganti, padahal bukan panitia,” tambahnya. Hal ini menunjukkan bahwa pengelolaan MBG masih memiliki celah yang bisa dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu.

Anggaran MBG Tahun 2026

Terkait anggaran, Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2026 telah resmi disahkan. Dalam RUU tersebut, program Makan Bergizi Gratis (MBG) dialokasikan anggaran sebesar Rp335 triliun. Anggaran ini akan digunakan untuk berbagai kebutuhan, termasuk peningkatan kualitas gizi anak sekolah, ibu hamil, dan balita, serta pemberdayaan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Badan Gizi Nasional (BGN) juga akan mendapat anggaran sebesar Rp268 triliun. Jumlah ini meningkat sekitar Rp50,1 triliun dibandingkan pagu indikatif sebelumnya. Anggaran ini akan digunakan untuk berbagai keperluan seperti belanja pegawai, digitalisasi MBG, promosi, edukasi, kerja sama, dan pemberdayaan masyarakat.

Target dan Proyeksi MBG

Program MBG memiliki beberapa target pencapaian yang telah ditetapkan. Di sektor siswa dan santri, program ini bertujuan untuk menghilangkan kelaparan akut dan kronis, serta meningkatkan pertumbuhan berat badan sebesar 0,37 kg per tahun dan tinggi badan 0,54 cm per tahun. Selain itu, program ini juga menargetkan peningkatan tingkat partisipasi siswa di sekolah hingga 10 persen, serta penambahan rata-rata kehadiran siswa sebanyak 4 hingga 7 hari per tahun.

Untuk ibu hamil dan balita, MBG menargetkan penurunan angka stunting nasional ke level di bawah 10% dalam 3-5 tahun. Selain itu, diharapkan dapat mengurangi tingkat kematian balita yang saat ini mencapai 21 kematian per 1.000 kelahiran.

Pada jangka panjang, MBG menetapkan proyeksi ambisius bagi Indonesia pada tahun 2045. Diproyeksikan bahwa hanya 0,5 persen – 0,8 persen penduduk yang masih berada di bawah garis kemiskinan. Indonesia juga menargetkan status Tanpa Kelaparan dengan nilai Global Hunger Index (GHI) di bawah 10. Selain itu, angka stunting diharapkan menurun hingga di bawah 5 persen, termasuk balita yang tidak mengalami kekurangan gizi.

Kesimpulan

Meskipun MBG memiliki potensi besar dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, isu tata kelola dan kepastian hukum tetap menjadi tantangan yang perlu segera diselesaikan. Dengan perbaikan pengelolaan dan payung hukum yang jelas, program ini dapat terus berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.